Apakah yang dimaksud dengan pengusaha Kena Pajak

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, dalam dunia perpajakan tentu kita sering mengenal istilah pengusaha kena pajak. Dimana Pengusaha Kena Pajak atau disingkat dengan PKP juga termasuk sebagai kategori wajib pajak yang harus membayarkan pajak. dalam hal ini PKP merupakan wajib pajak badan atau pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP. Dimana kemudian, PKP tersebut mengemban tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak. Pelajari lebih lanjut mengenai PKP dan syarat wajib pajak yang menjadi PKP berikut.

Siapa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa. Dalam hal ini barang dan jasa yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa tersebut termasuk ke dalam golongan hal-hal dapat  dikenai pajak, sesuai dengan peraturan Undang-Undang PPN. Seorang pengusaha bisa dinyatakan sebagai seorang PKP ketika memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun yang telah mencapai Rp 4,8 miliar. Konsultan pajak Serpong adalah profesional di bidang pajak yang dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif.

Telah disebutkan sebelumnya, pengusaha yang memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, termasuk dalam kategori PKP. Dimana yang bersangkutan berkewajiban untuk mendaftarkan diri atau mengajukan diri menjadi seorang PKP. Suatu badan usaha yang berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang, UKM, koperasi, bahkan usaha perorangan sebenarnya juga diperbolehkan mengajukan diri sebagai PKP. Dengan syarat telah memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku.

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Anda harus memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana syarat yang diperlukan untuk bisa mengajukan diri sebagai PKP, terdiri dari syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif untuk mengajukan diri sebagai PKP dalam dunia perpajakan dapat meliputi gambaran kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa dokumen terkait dengan hal tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti, seperti:

  • Denah lokasi kegiatan usaha
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci
  • Laporan keuangan satu bulan terakhir.

Baca Juga: Perhatikan Langkah Mudah Bayar Pajak Online dengan E-Billing

Sedangkan syarat objektif untuk mengajukan diri sebagai PKP meliputi kegiatan administratif. Konsultan pajak Serpong adalah partner terbaik dalam urusan pajak. Untuk memenuhi syarat objektif tersebut, anda perlu melampirkan dokumen sebagai bukti, seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi NPWPD dan TDP
  • Fotokopi SITU dan SIUP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
  • Mengisi formulir pengajuan PKP.

Proses Lanjutan untuk Pemohon Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah anda mempersiapkan syarat subjektif dan objektif untuk pengajuan PKP, selanjutnya anda bisa menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, softcopy file dari dokumen persyaratan tersebut perlu diunggah  melalui aplikasi e-registration. Selain itu, dokumen juga dapat dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen tersebut telah terkirim, maka proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan dari lembaga terkait. Anda hanya perlu menunggu hasil persetujuan dari pengajuan PKP tersebut.

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki keuntungan tersendiri bagi wajib pajak. Keuntungan tersebut diantaranya yaitu pengusaha bersangkutan akan dianggap memiliki sistem yang legal secara hukum. Perusahaan bersangkutan dianggap sebagai perusahaan yang tertib dalam membayar pajak serta perusahaan yang terpercaya. Selain itu, menjadi PKP juga dapat memudahkan ketika melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah. Untuk mengurus pajak lebih mudah, percayakan pada konsultan pajak Serpong.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.

  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus: WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.

Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
  • PKP wajib membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengusaha_kena_pajak&oldid=15221245"

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah :
Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :

- menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).

mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).

mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).

melakukan usaha perdagangan Barang Kena Pajak (BKP).

memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean.

melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP).

memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.

3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama