SUDUT HUKUM | Secara bahasa kata hadis memiliki tiga arti : baru, berita dan dekat. secara istilah hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perbuatan, perkataan ataupun ketetapan.
Hadis qauli adalah segala bentuk perkataan yang disandarkan kepada nabi. Hadis fi’li adalah seluruh perbuatan yang disandarkan kepada nabi. Hadis taqriri adalah ketetapan nabi. Hadis Hammi keinginan nabi yang belum sempat beliau kerjakan. Hadis Ahwali adalah hal ikwal nabi, seperti bentuk fisik dan lainnya.
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: «إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِلَى إِمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ مِنَ الأَقِطِ والسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَّذُّرًا وَأَكَلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ
عَنْ أَبِيْ إِحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ البَرَاءَ يَقُوْلُ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا أَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيْلِ الْبَائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيْرِ
Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan
atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut
berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’,
peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah,
syari’ah maupun akhlaq.
Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah
SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan
ilmu. Hadist tersebut berbunyi:
نَضَّرَ
اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ
رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ
اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ ثٌ خِصَالٍ
لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ
وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ
تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد).
Artinya: Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang
mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafal dan menyampaikan kepada orang
lain, karena banyak orang berbicara mengenai fiqih padahal ia bukan ahlinya.
Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang
muslim,yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah SWT, menasihati,taat,
patuh kepada pihak penguasa dan seti terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya doa
mereka akan memberikan motivasi dan menjaganya) dari belakang.(HR Ahmad).
Menurut
rangkinya Hadist qauli menmempati urutan pertama dari bentuk-bentuk hadist
lainnya. Urutan ini menunjukkan kualitas hadist qauli menempati kualitas
pertama diats kualitas hadist fi’li dan hadist taqriri
Yang
dimaksud dengan hadist fi’liyah yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW
berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadist tentang shalat
diatas kendaraan:
كَا نَ النّبِيُّ ص م عَلَى رَا حِلَتِهِ حَيثُ تَوجَّهَتْ بِهِ (متفق
اليه)
Artinya:
Nabi SAW diatas tunggangannya, kemana saja tunggangnnya itu menghadap. (H.R
Mutafaq ‘alaih, juga at-Turmudzi dan Ahmad Amir bin Rabi’ah)
Kualitas hadist fi’li menduduki
rangking kedua setelah hadist qauli. Untuk mengetahui hadist yang
termasukkatagori ini, diantaranya terdapat kata-kata ka/yakunu, atau raitu/raina. Yang dimaksud dengan hadist taqririyah yaitu hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqriri yang dapat dijadikan hujjahatau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu kepastian syara’. Diantara contoh hadist taqriri,ialah sikap rasulullah membiarkan para sahabat dalam memberikan penafsiran sabdanya tentang salat pada suatu peperangan, yang berbunyi: لاَ يُصَلِّيَّنَّ احَدٌ الْعَصْرَ اِلاّ فِي بَنِي قُرَيضَهَ (روهالبخرى) Artinya: Janganlah seorangpun shalat ashar kecuali nanti di bani Quraidhah.(H.R Bukhari) Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat ashar. Sedangkan segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju bani Quraidhah dan serius dalam peperangan dan perjalananya, sehingga bisa shalat ashar tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya. Contoh lainnya dapat pula dilihat , misalnya pada sebuah hadist tentang sikap Rasul SAW terhadap jawaban mu’adz bin jalal atas pertanyaan yang disampaikan kepadanya ketika akan diutus unutuk menyelesaikan perkara dengan Alqur’an, Hadist dan Ijtihadnya. Pada hadist lain disebutkan juga Rasul membiarkan para sahabat memakan daging biawak, akan tetapi Nabi sendiri tidak memakan daging tersebut dan tidak mengharamkannya.(H.R Muttafaqun ‘alaih dari ibnu umar).
pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK] - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan foto . Sangat wajar pula jika sebuah pose hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika foto pribadi itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat pribadi semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa artis-artis Indonesia . Ini dia 10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat percintaan , namun foto-foto nakal mereka tersebar di internet. Ada beberapa foto Mayang mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra. Foto tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea
MAKALAH PEMBUKUAN HADITS I. PENDAHULUAN Setelah Rasul SAW wafat, al-Qur’an mulai dibukukan dan pembukuan secara keseluruhan selesai pada khalifah Utsman bin Affan. Muhadditsun tertuntut untuk memulai pembukuan hadis karena al-Qur’an hanya bisa dipahami secara utuh jika bergandengan dengan hadis sebagai pengukuh hukum, penjelasan isi global, serta pembuat hukum yang menyempurnakan hukum al-Qur’an. Selain itu, lahirnya rencana dan usaha pembukuan hadis merupakan bentuk pengaruh positif dari peristiwa perpecahan politik dan pemalsuan hadis yang terjadi sejak masa sahabat. Usaha pembukuan hadis tersebut diagendakan sebagai upaya penyelamatan dari kemusnahan dan pemalsuan hadis. Sebagai generasi penerus Islam hendaknya kita mengetahui dan mempelajari tentang sejarah pembukuan hadis, dimana hal ini merupakan salah satu bagian dari Ilmu Hadis. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan beberapa permasalahan yang berkaitan deng |