Adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan kecuali

Merdeka.com - Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki banyak penduduk yang dibedakan dari asa kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang di dalam warga negara dalam suatu wilayah negara tertentu. Umumnya asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

b. Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

Sehubungan dengan banyaknya negara yang ada di dunia, tentunya penentuan kebangsaan seseorang juga berbeda-beda, baik secara Ius Sanguinis atau Ius Soli. Hal ini menyebabkan adanya beberapa status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

1. Apatride, yaitu orang yang sama sekali nggak punya kebangsaan. Misalnya, ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.

2. Bipatride, yaitu orang yang punya dua

kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pembagian asas kewarganegaraan?

Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Apakah seseorang termasuk warga negara atau warga asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau organisasi tertentu. Penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis.Ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. Adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan apatride. Oleh karena itu sebuat status kewarganegaraan sangatlah penting. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diperoleh kembali ketika seseorang mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang. Serta Untuk mengetahui dan memahami syarat dan tata cara untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan yang hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum djperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas. Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan: Status Kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang. Hal ini berdasarkan Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang didalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 47. Adapun saran dari penulis dalam skripsi iniSecara umum Pemahaman orang-orang Indonesia tentang Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status Indonesia melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu sosialisasi akan Undang-Undang khususnya undang-Undang kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. Mengingat status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. Bagi Para pihak yang berkaitan dengan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni Pasal 28 D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan Indonesia atas seseorang harus segera mungkin dilakukan.

Jakarta -

Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat diperoleh baik berdasarkan kelahiran maupun perkawinan.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, warga negara terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jenis-jenis Asas Kewarganegaraan

Secara umum, asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan kelahiran dan perkawinan. Berdasarkan kelahiran asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Sedangkan berdasarkan perkawinan, asas kewarganegaraan terdiri dari asas persamaan hukum dan persamaan derajat.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, berikut jenis-jenis asas kewarganegaraan seseorang:

A. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.

Contohnya seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara Y. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli atau disebut juga asas tempat atau daerah kelahiran adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan.

Contohnya apabila seorang anak lahir di negara X, maka secara otomatis menjadi warga negara X walaupun orang tuanya merupakan warga negara Y. Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brazil.

B. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama.

2. Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing.

Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari ius sanguinis, ius soli, tunggal, dan ganda terbatas. Berikut penjelasannya:


1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkin seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

Status bipatride dapat terjadi apabila seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orangtuanya adalah warga negara RRC yang menganut asas ius sanguinis. Maka anak tersebut akan menjadi warga negara Amerika Serikat dan juga RRC.

Sedangkan, status apatride bisa saja terjadi apabila seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orangtuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Kondisi ini merupakan kebalikan dari bipatride.

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat diperoleh baik berdasarkan kelahiran maupun perkawinan.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, warga negara terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jenis-jenis Asas Kewarganegaraan

Secara umum, asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan kelahiran dan perkawinan. Berdasarkan kelahiran asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Sedangkan berdasarkan perkawinan, asas kewarganegaraan terdiri dari asas persamaan hukum dan persamaan derajat.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, berikut jenis-jenis asas kewarganegaraan seseorang:

A. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.

Contohnya seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara Y. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli atau disebut juga asas tempat atau daerah kelahiran adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan.

Contohnya apabila seorang anak lahir di negara X, maka secara otomatis menjadi warga negara X walaupun orang tuanya merupakan warga negara Y. Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brazil.

B. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama.

2. Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing.

Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari ius sanguinis, ius soli, tunggal, dan ganda terbatas. Berikut penjelasannya:


1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkin seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

Status bipatride dapat terjadi apabila seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orangtuanya adalah warga negara RRC yang menganut asas ius sanguinis. Maka anak tersebut akan menjadi warga negara Amerika Serikat dan juga RRC.

Sedangkan, status apatride bisa saja terjadi apabila seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orangtuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Kondisi ini merupakan kebalikan dari bipatride.

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)