Tata Cara PenyembelihanUrutan penyembelihan sebagai berikut:1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.2. Menghadapkan diri ke arah kiblat begitu pula binatang yang akan disembelih.3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati.4. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.5. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lobang sehingga tidak bisa disembelih lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dengan tidak lupa menyebut nama Allah. 6. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati baru boleh dikuliti. Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :- Menyembelih sampai putus lehernya.- Menyembelih dengan alat tumpul - Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang. Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.
Hidayatullah.com —Tidak semua daging ayam itu halal. Tidak semua daging sapi itu halal. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menyatakan daging hewan halal (sapi, unta, kambing/domba, itik, ayam) itu halal dimakan. Islam memiliki cara yang indah untuk menyelamatkan umat Islam dari ‘food-borne diseases’ (penyakit yang masuk ke tubuh melalui makanan). Penyembelihan hewan secara syar’i bermanfaat untuk secara maksimal mengalirkan darah (drain out) keluar tubuh, sehingga tidak ada timbunan darah yang dapat menjadi persediaan makanan yang berlimpah bagi mikroba pembusuk. Semakin banyak darah tertahan di dalam tubuh, semakin cepat daging menjadi busuk dan tidak layak dikonsumsi. Untuk mendapatkan daging halal yang berkualitas, Islam mengatur rukun penyembelihan, yang meliputi 6 hal sebagai berikut:
Syarat utama pertama penyembelihan secara syar’i adalah hewannya halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi). Meskipun disembelih secara Syari’at Islam, namun kalau ia babi maka dagingnya tetap haram dikonsumsi. Allah Ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)
Meskipun hewan halal, namun kalau kita temukan dalam keadaan sudah mati, maka haram dikonsumsi. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)
Penyembelihan tidak boleh menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Syari’at Islam melarang kita menganiaya hewan yang kita sembelih. Hadits dari Syaddad bin Aus ra. menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ. bersabda: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Setiap orang yang akan menyembelih hewan, wajib membaca Basmallah. Allah Swt. melarang kita memakan daging binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika disembelih. Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121). Umat Islam juga dilarang memakan daging hewan halal yang ketika disembelih disebut nama selain Nama Allah Swt. Allah Ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)
Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah: – satu saluran pernafasan atau hulqum. – satu saluran makanan atau mari’. – dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis). Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun.
Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah mati secara sempurna. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa: ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ » . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ . Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi ﷺ. bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidziy). Demikian uraian singkat tentang rukun penyembelihan hewan secara Syari’at Islam. Semoga ada manfaatnya. Allaahu a’lam bish-showwab.*/Nanung Danar Dono, Ph.D, Direktur Halal Research Centre – Fakultas Peternakan UGM Rep: Insan Kamil
Ilustrasi daging. ©2019 Merdeka.com/Pixabay
Merdeka.com - Istilah kurban bukanlah istilah asing, sebab setiap tahunnya umat Islam selalu mendengar kata kurban terutama saat mendekati hari Raya Idul Adha. Melaksanakan perintah kurban merupakan suatu upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Seluruh umat Islam sepakat bahwa berkurban merupakan perbuatan yang disyariatkan Islam pada zaman Nabi Ibrahim AS. Banyak hadits yang menyatakan bahwa berkurban merupakan sebaik-baiknya perbuatan disisi Allah SWT yang dilakukan seorang hamba pada hari raya kurban. Demikian juga bahwa hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat kelak, persis seperti kondisi ketia ia disembelih di dunia. Mengenai pelaksanaan kurban wajib atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian pendapat ulama ada yang mengatakan bahwa kurban itu hukumnya sunnah muakad dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa kurban itu hukumnya wajib. Sebelum melaksanakan kurban penting bagi siapa pun untuk mengetahuu rukun dan syarakat menyembelih hewan kurban. Berikut ini informasinya telah dirangkum merdeka.com melalui NU Online dan berbagai sumber lainnya. 2 dari 4 halaman
Sementara, definisi lain menyatakan dari kata Al Udhhiyah yang berarti hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena datangnya hari raya tersebut. Selanjutnya berikut ini arti kurban menurut para ahli yaitu : 1. Sayyid Sabiq 2. Syaikh Kamil Muhammad, Uwaidah 3. Hamdan RasyidKurban menurut pandangan syari‟ah Islam adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak serta membagi-bagikan dagingnya kepada fakir miskin, sejak selesai melaksanakan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyriq sebagai manifestasi dari rasa syukur kepada Allah SWT serta untuk mensyiarkan agama Islam. 3 dari 4 halaman
Adapun berikut ini rukun menyembelih hewan kurban yaitu sebagai berikut:
4 dari 4 halaman
Berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban yaitu sebagai berikut:
|