Yang tidak termasuk rukun menyembelih binatang dibawah ini adalah

Tata Cara PenyembelihanUrutan penyembelihan sebagai berikut:1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.2. Menghadapkan diri ke arah kiblat begitu pula binatang yang akan disembelih.3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati.4. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.5. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lobang sehingga tidak bisa disembelih lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

6. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati baru boleh dikuliti.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :- Menyembelih sampai putus lehernya.- Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

Hidayatullah.com —Tidak semua daging ayam itu halal. Tidak semua daging sapi itu halal. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menyatakan daging hewan halal (sapi, unta, kambing/domba, itik, ayam) itu halal dimakan.

Islam memiliki cara yang indah untuk menyelamatkan umat Islam dari ‘food-borne diseases’ (penyakit yang masuk ke tubuh melalui makanan).

Penyembelihan hewan secara syar’i bermanfaat untuk secara maksimal mengalirkan darah (drain out) keluar tubuh, sehingga tidak ada timbunan darah yang dapat menjadi persediaan makanan yang berlimpah bagi mikroba pembusuk. Semakin banyak darah tertahan di dalam tubuh, semakin cepat daging menjadi busuk dan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mendapatkan daging halal yang berkualitas, Islam mengatur rukun penyembelihan, yang meliputi 6 hal sebagai berikut:

  1. Hewan yang disembelih harus merupakan hewan halal

Syarat utama pertama penyembelihan secara syar’i adalah hewannya halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi).

Meskipun disembelih secara Syari’at Islam, namun kalau ia babi maka dagingnya tetap haram dikonsumsi.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

  1. Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup

Meskipun hewan halal, namun kalau kita temukan dalam keadaan sudah mati, maka haram dikonsumsi.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)

  1. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam

Penyembelihan tidak boleh menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Syari’at Islam melarang kita menganiaya hewan yang kita sembelih.

Hadits dari Syaddad bin Aus ra. menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

  1. Penyembelihan harus diawali dengan membaca Basmallah

Setiap orang yang akan menyembelih hewan, wajib membaca Basmallah. Allah Swt. melarang kita memakan daging binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika disembelih.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).

Umat Islam juga dilarang memakan daging hewan halal yang ketika disembelih disebut nama selain Nama Allah Swt.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

  1. Penyembelihan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan

Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah:

– satu saluran pernafasan atau hulqum.

– satu saluran makanan atau mari’.

– dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis).

Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun.

  1. Setelah disembelih, hewan tidak boleh diproses lebih lanjut, kecuali diyakini telah mati secara sempurna

Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah mati secara sempurna.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ ‏» . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ .

Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi ﷺ. bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidziy).

Demikian uraian singkat tentang rukun penyembelihan hewan secara Syari’at Islam. Semoga ada manfaatnya. Allaahu a’lam bish-showwab.*/Nanung Danar Dono, Ph.D, Direktur Halal Research Centre – Fakultas Peternakan UGM

Rep: Insan Kamil
Editor: Insan Kamil

Yang tidak termasuk rukun menyembelih binatang dibawah ini adalah
Ilustrasi daging. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Istilah kurban bukanlah istilah asing, sebab setiap tahunnya umat Islam selalu mendengar kata kurban terutama saat mendekati hari Raya Idul Adha. Melaksanakan perintah kurban merupakan suatu upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Seluruh umat Islam sepakat bahwa berkurban merupakan perbuatan yang disyariatkan Islam pada zaman Nabi Ibrahim AS. Banyak hadits yang menyatakan bahwa berkurban merupakan sebaik-baiknya perbuatan disisi Allah SWT yang dilakukan seorang hamba pada hari raya kurban.

Demikian juga bahwa hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat kelak, persis seperti kondisi ketia ia disembelih di dunia. Mengenai pelaksanaan kurban wajib atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Sebagian pendapat ulama ada yang mengatakan bahwa kurban itu hukumnya sunnah muakad dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa kurban itu hukumnya wajib.

Sebelum melaksanakan kurban penting bagi siapa pun untuk mengetahuu rukun dan syarakat menyembelih hewan kurban. Berikut ini informasinya telah dirangkum merdeka.com melalui NU Online dan berbagai sumber lainnya.

2 dari 4 halaman


Kurban merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti pendekatan. Secara istilah kurban berarti menyembelih hewan ternak, dalam rangka pendekatan diri kepada Allah SWT.

Sementara, definisi lain menyatakan dari kata Al Udhhiyah yang berarti hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena datangnya hari raya tersebut.

Selanjutnya berikut ini arti kurban menurut para ahli yaitu :

1. Sayyid Sabiq
Kurban berasal dari kata AlUdhhiyah dan Adh- Dhahiyyah adalah nama binatang sembelihan seperti unta, sapi, kambing yang disembelih pada hari raya Kurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.

2. Syaikh Kamil Muhammad, Uwaidah
Kurban yaitu hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, baik berupa unta, sapi, maupun domba, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

3. Hamdan RasyidKurban menurut pandangan syari‟ah Islam adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak serta membagi-bagikan dagingnya kepada fakir miskin, sejak selesai melaksanakan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyriq sebagai manifestasi dari rasa syukur kepada Allah SWT serta untuk mensyiarkan agama Islam.

3 dari 4 halaman


Setelah memahami pengertian mengenai hewan kurban dari berbagai ahli, selanjutnya kamu perlu tahu mengenai rukun menyembelih hewan kurban.

Adapun berikut ini rukun menyembelih hewan kurban yaitu sebagai berikut:

  1. Penyembelih beragama Islam
  2. Binatang yang disembelih merupakan binatang yang halal, baik itu zatnya maupun cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
  3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
  4. Tujuan penyembelihan hewan kurban untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan tumbal atau untuk sajian nenek moyang, atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika tujuannya untuk upacara atau kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan membaca kalimat bismillah wallahu akbar ( dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar) pada saat menyembelihnya.

4 dari 4 halaman


Saat berkurban, selain niat yang tulus dan tujuannya yang dimaksudkan hanya karena Allah SWT. Hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah tata cara penyembelihanya.

Berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban yaitu sebagai berikut:

  1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah saat menyembelihnya.
  2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu juga dengan binatang yang akan disembelih.
  3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan Kedua urat ini harus putus.
  4. Saat menyembeli membaca Bismillahi Wallau Akbar yang artinya "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.
  5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
  6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah.
  7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikulit.
[nof]