Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah

Firman Allah dalam surat Al-Hajj : 27

وَ اَذِّنَ فِى النّاَسِ فِى الْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَ عَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

  “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)

Ketentuan – ketentuan haji terdiri dari rukun haji , wajib haji, sunnah haji  dan larangan haji . Haji merupakan rukun islam ke 5, dan dilakukan sekali dalam seumur hidup oleh orang yang beragama islam dan memiliki kemampuan atau kesanggupan .

Pengertian Haji

 Haji    : Berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan amalan-amalan haji (wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumroh, mabit di Mina dan thawaf ifadoh) dalam waktu tertentu, demi untuk memenuhi panggilan Allah Swt.

Perintah Allah swt tentang haji terkandung dalam QS. Ali Imran ayat 97 :

وَ للهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً. وَ مَنْ كَفَرَفَإِنَّااللهَ غَنِيُّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ.

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imron: 97)

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh orang yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak menunaikan ibadah haji .

Syarat wajib haji  :

  1. Beragama islam
  2. Baligh ( dewasa ). Anak kecil yang beribadah haji , jika sudah dewasa dan mampu wajib mengulanginya .
  3. Berakal sehat .
  4. Merdeka . Seorang hamba sahaya tidak wajib mengerjakannya .
  5. Mampu . yang di maksud mampu yaitu memiliki bekal yang cukup untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang ditinggalkan , aman dalam perjalanan , serta sehat jasmani dan rohani.

Ketentuan – Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Haji

Rukun haji yaitu segala sesuatu yang harus dilakukan pada saat haji , apabila tidak dikerjakan menyebabkan hajinya tidak sah . Rukun haji adalah sebagai berikut :

Ihram yaitu memakai pakaian ihram ( pakaian dari kain putih yang tidak berjahit ) dan berniat untuk melaksanakan haji . Sebelum berpakaian ihram disunnahkan untuk mandi , potong kuku , potong kumis .

Wukuf di Arafah yaitu berdiam diri di padang Arafah yang waktunya diantara tergelincirnya matahari , pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah .

adversitemens

Thawaf yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak 7 kali , posisi baitullh di sebelah kiri .

Macam – macam Thawaf :

Thawaf qudum , yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru memasuki Masjidil Haram .

Thawaf ifadah ,  yaitu thawaf yang dilakukan berkaitan dengan rukun ibadah haji .

Thawaf sunnah ,  yaitu thawaf yang dilakukan dalam rangkaian ibadah sunnah .

Thawaf wada' , yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah , disebut juga dengan thawaf penutupan atau penghormatan terakhir .

Thawaf nadzar , yaitu Thawaf yang dilakukan karena sebuah nadzar .

Syarat – syarat Thawaf  :

  • Suci dari hadast .
  • Menutup aurat .
  • Menyempurnakan tujuh kali putaran .
  • Dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri juga di Hajar Aswad .
  • Baitullah ( ka’bah ) berada di sebelah kiri orang yang akan thawaf .
  • Thawaf dilakukan di masjidil haram .

Sa’i , yaitu lari – lari kecil antara safa dan marwa .

Syarat – syarat sa’i , yaitu :

  • Dimulai dari bukit Safa dan di akhiri di bukit Marwa .
  • Dilakukan sebanyak 7 kali .
  • Dilakukan setelah thawaf .

Tahallul , yaitu mencukur rambut minimal 3 helai rambut setelah melakukan lempar jumrah Aqabah .

  1. Tertib ( urut ).
  2. Wajib Haji

Wajib haji , yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan . Apabila ada yang ditinggalkan , maka diganti dengan dam atau denda , sehingga hajinya menjadi syah .

Yng termasuk kedalam wajib haji , yaitu :

Miqat yaitu batas tempat dan waktu melakukan ihram .

Miqat terbagi menjadi dua ,yaitu :

  1. Miqat Zamani , yaitu batas waktu diperbolehkannya memakai pakaian ihram . Batas waktunya yaitu pada bulan syawwal sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzlhijjah .
  2. Miqat Makani , yaitu Tempat mulai berpakaian ihram bagi jama’ah haji .

Adapun miqat makani , adalah :

  • Mekkah , untuk penduduk mekkah .
  • Dzulhulaifah , untuk orang yang datang dari Madinah dan negara yang sejajar dengannya .
  • Juhfah , untuk orang yang datang dari Syam , Mesir , Magribi dan negara yang sejajar dengannya .
  • Dzatu Irqin , untuk orang yang datang dari Iraq dan yang searah dengannya .

Sebagian Ulama juga ada yang berpendapat bahwa ihram dari miqat , termasuk ke dalam rukun haji bukan wajib haji . Sehingga apabila amalan ini tidak syah dan harus mengganti pada waktu yang lain .

Bermalam di muzdalifah dilakukan setelah dilakukan setelah Wukuf di Arafah . Dimulai setelah terbenamnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah . Di Muzdalifah menjalankan shalat Magrib dan Isya dilakukan dengan Jamak Qasar . Pada kesempatan itu , jama’ah haji dapat mencari kerikil untuk persiapan  melakukan melempar / melontar jumrah .

  1. Melempar atau melontar jumrah Aqabah

Melontar jumrah aqabah dilakukan tujuh kali lontaran , dan waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina . Waktu yag paling utama adalah waktu Dluha .

Melontar tiga jumrah , adalah jumrah ula , wusta dan aqabah . Waktu pelaksanannya yaitu pada tanggal 11 , 12 , dan 13 Dzulhijjah kemudian kembali ke Mekkah .

Pada tanggal 11, 12 , 13 Dzulhijjah para jama’ah haji wajib bermalam di Mina , kecuali yang bernafar awal .

  1. Menjauhkan diri dari hal yang di haramkan .

Apabila , seorang jama’ah haji melanggar larangan tersebut , maka harus membayar Dam .

Thawaf wada merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah .

Sunnah – sunnah Haji

Sunnah haji yaitu perkara haji , yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa . Hal – hal yang termasuk ke dalam sunnah – sunnah haji yaitu :

  1. Mengerjakan haji ifrad .
  2. Membaca Talbiyyah dengan suara nyaring bagi laki – laki , dan dibaca pelan – pelan bagi perempuan . Waktu membaca talbiyyah yaitu sejak ihram , sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya kurban . Bacaan Talbiyyah sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw , yaitu :

Artinya : ” Ya Allah , saya tetap tunduk mengikuti perintah – Mu , tidak ada sekutu bagi Mu , sesungguhnya segala puji dan nikmat Mu dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu , tidak ada yang menyekutui kekuasaanMU .” (HR. Bukhari dan muslim )

  1. Berdoa setelah membaca talbiyah , doa yang dibaca yaitu memohon keridloan Allah , diberi kenikmatan surga dan dijauhkan dari siksa neraka .
  2. Membaca dzikir pada waktu wukuf , yaitu membaca :

Artinya : ” Wahai Tuhan kami , berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat serta selamatkan kami dari siksa neraka .

  1. Shalat sunnah dua raka’at setelah tawaf .
  2. Masuk ke ka’bah sebagaimana sabda Rasululullah saw , yang artinya :” Barang siapa yang masuk ka’bah ( rumah suci ) ia telah keluar dalam kebaikan serta keluar mendapat ampunan .” ( HR.AL-Baihaqi )

Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah

Kakbah (Unsplash/@hydngallery)

Life

INDOZONE.ID - Setiap umat Muslim di dunia tentu punya keinginan besar untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5, yakni menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, sekali seumur hidup.

Untuk bisa naik haji, ada ketentuan dan syarat ibadah haji yang penting diketahui. Kamu pun harus mendaftar dan menunggu giliran nomor keberangkatan haji.

Nah, sembari menunggu giliran keberangkatan haji ke Tanah Suci, kamu bisa manfaatkan waktu untuk belajar lebih mendalam tentang syarat, ketentuan, dan tata cara ibadah haji.

Sebab, syarat, ketentuan, dan tata cara ibadah haji harus benar-benar dipahami oleh setiap umat Muslim yang akan berhaji.

Hukum dan Waktu Mengerjakan Haji

Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah
Jamaah haji melakukan tawaf dengan mengelilingi Kakbah (Unsplash/@hydngallery)

Dalam buku 'Tuntunan Manasik Haji' dari Kementerian Agama Republik Indonesia, definisi ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kakbah) pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa'i, dan amalan lainnya.

Berdasarkan hukum Islam, menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat haji. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup.

Namun, jika memiliki kelebihan finansial dan kesehatan untuk melaksanakan haji kedua dan seterusnya, maka itu diperbolehkan. Hukum berhaji lebih dari sekali adalah sunnah.

Di sisi lain, ibadah haji lebih dari sekali hukumnya menjadi wajib apabila mereka memiliki nazar (janji pada diri sendiri) untuk berhaji.

"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (Q.S. Ali Imran/3:97)

Pelaksanaan ibadah haji setiap tahun sudah ditentukan. Waktu mengerjakan ibadah haji biasanya pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara Ibadah Haji

Bagi kamu yang berniat ingin menunaikan ibadah haji, Indozone telah merangkum beberapa hal penting seputar pelaksanaan ibadah haji, meliputi rukun haji, syarat haji, ketentuan dan tata cara ibadah haji.

Syarat Mengerjakan Ibadah Haji

Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah
Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci (Pexels/Haydan As-soendawy)

Sebelum melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat sah haji yang wajib kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat mengerjakan ibadah haji:

1. Beragama Islam.
2. Baligh (sudah mencapai usia yang dikatakan dewasa).
3. Aqil (berakal sehat).
4. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).
5. Istita'ah (mampu untuk melakukannya). Istita'ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi: a. Jasmani: Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. b. Rohani: - Mengetahui dan memahami manasik haji. - Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh. c. Ekonomi: - Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/harta yang halal. - Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudlaratan bagi diri dan keluarganya. - Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. d. Keamanan: - Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. - Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan. - Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

- Bagi perempuan harus dengan suaminya atau bersama mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.

Rukun Haji

Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah
Ilustrasi jamaah haji di Tanah Suci (ANTARA FOTO/Hanni Sofia)

Rukun haji adalah rangkaian amalan wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam (denda).

Artinya, jika salah satu rukun haji ditinggalkan tanpa adanya uzur syar'i, maka ibadah haji seseorang tidak sah. 

Menurut hukum Islam, rukun haji ada enam. Rukun haji ini juga menjadi pedoman dan ketentuan melaksanakan ibadah umrah.

1. Ihram, yakni niat berhaji dari miqat (tempat khusus yang ditetapkan Rasulullah Salallahu’alayhi wa sallam untuk melafadzkan talbiah haji). Adapun lafaz yang diucapkan ialah:

"Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk. Laa syariika laka."

Artinya: 

"Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang, sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau, tiada sekutu bagi-Mu."

2. Wukuf di padang Arafah.
3. Tawaf, yaitu berjalan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, di mana 3 putaran pertama disarankan berlari-lari kecil, sedangkan 4 putaran sisanya berjalan seperti biasa. Tawaf dimulai dari hajar aswad dan berakhir pada batu itu pula. Arah putaran tawaf berlawanan dengan jarum jam.
4. Sa'i, yaitu kegiatan dalam rukun haji dengan berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Makna inti dari ibadah sa'i adalah sebuah pencarian, berangkat dari kisah Siti Hajar di padang pasir yang mencari air untuk dirinya sendiri dan anaknya.
5. Tahallul (bersih-bersih diri). Dalam istilah fikih, tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.
6. Tertib, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati.

Tata Cara Ibadah Haji

Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah
Kakbah (Unsplash/@hydngallery)

Setelah mengetahui syarat mengerjakan ibadah haji dan rukun haji, maka selanjutnya kamu harus tau tata cara ibadah haji berdasarkan hukum Islam, sebagai berikut:

  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, semua jamaah haji mulai melaksanakan tawaf haji di Masjidil Haram (Makkah).
  2. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) disebut dengan hari tarwiyah, karena para jamaah haji menyiapkan bekal secukupnya untuk menuju Mina dan Padang Arafah, karena kedua tempat tersebut tidak ada sumber air.
  3. Seluruh jamaah haji melakukan ihram untuk ibadah haji, dimulai dengan mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian ihram, dan mengucapkan talbiah haji.
  4. Berangkat menuju Mina dan setelah di Mina, jamaah haji mendirikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh. Setiap salat dikerjakan tepat waktu, namun salat yang jumlah rakaatnya empat di-qashar sehingga menjadi dua rakaat. Para jamaah tetap berada di Mina sampai matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  5. Pada pagi hari di tanggal 9 Dzulhijjah, semua jamaah haji menuju Padang Arafah untuk wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di Padang Arafah hingga Magrib tiba.
  6. Ketentuan wajib wukuf saat melaksanakan ibadah haji diriwayatkan oleh 
  7. Barang siapa yang melakukan wukuf pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mengerjakan wukuf, dan hajinya itu sah. Barang siapa yang tidak mengerjakan wukuf pada waktu tersebut maka hajinya tidak sah.
  8. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, semua jamaah haji menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam di muzdalifah) dan mengambil batu untuk melontar jumrah secukupnya.
  9. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam atau setelah melakukan mabit, semua jamaah haji melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melempar jumrah.
  10. Pada Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji melaksanakan ibadah melempar jumrah sebanyak 7x ke Jumrah Aqabah sebagai simbol untuk mengusir setan. Lalu, dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut lainnya.
  11. Jika jamaah mengambil nafar (waktu perpisahan) awal, maka dapat melanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji atau menyelesaikan Haji.
  12. Sedangkan jika mengambil nafar akhir, jamaah haji tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumrah sambungan, yaitu jumrah ‘Ula (11 Dzulhijjah) dan jumrah Wustha (12 Dzulhijjah).
  13. Tata cara ibadah haji terakhir, yaitu para jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Tawaf Wada’ yaitu tawaf perpisahan sebelum pulang ke negara masing-masing. Bagi wanita yang sedang haid, diperbolehkan tidak melakukan tawaf wada'.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan rukun haji, ketentuan haji, hingga tata cara melaksanakan haji yang perlu kamu ketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Semoga ibadah haji yang dilaksanakan dapat menjadi berkah untuk dirimu sendiri beserta keluarga, serta menjadi amal ibadah mabrur (yang diterima Allah).

Artikel Menarik Lainnya:

Yang bukan menjadi ketentuan pelaksanaan ibadah haji berikut ini adalah