Bagikan Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity). Otoritas Jasa Keuangan Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Wikipedia "n: (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainhya)." Kamus Besar Bahasa Indonesia Molengraaff (dalam Jimly A, 2006) E. Utrecht (dalam Neni S, 2009) Sri Soedewi Masjchoen (dalam Salim HS, 2008) Salim HS (2008) Karakteristik badan usaha yang bisa menjadi subyek badan hukum adalah sebagai berikut:
Bentuk badan usaha menjadi beberapa jenis yaitu: 1. Perhimpunan (Vereniging) Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Venture. 2. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara. 3. Organisasi Dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas. Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya yaitu; Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan. Unsur-unsur badan hukum sebagai subtek hukum adalah sebagai berikut:
Suatu badan, perkumpulan atau suatu perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum haruslah memenuhi lima syarat berikut:
Bentuk badan usaha menjadi beberapa jenis yaitu:
Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya yaitu;
Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu. Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut lima teori yang sering dikutip oleh para penulis ahli hukum:
|