Tugas dan fungsi Komnas PERLINDUNGAN Anak Indonesia brainly

SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1)  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen;
 (2)  Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”

KPAI telah memasuki periodesasi keanggotaan yang ke-5 :

  1. Periode pertama berlangsung mulai tahun 2004-2007, Ketua : Prof. Lily I. Rilantono, Sp.A., MARS dan Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Si;
  2. Periode kedua berlangsung pada tahun 2007-2010, Ketua : Hj. Masnah Sari, SH., M.KN dan Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
  3. Periode ketiga berlangsung pada tahun 2010-2013, Ketua : Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si dan Dra. Badriyah Fayumi, Lc, MA
  4. Periode keempat berlangsung pada tahun 2014-2017, Ketua : Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
  5. Periode kelima berlangsung dari tahun2017-2022, Ketua : Dr. Susanto, MA

Tugas KPAI

Pada pasal 76 dijelaskan bahwa :

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; 

  2. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

  3. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; 

  4. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; 

  5. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; 

  6. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan 

  7. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.” 


Visi

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”

Misi :

Untuk mencapai visi tersebut, KPAI telah menetapkan misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional.
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.

“SALAM SENYUM ANAK INDONESIA”

Merdeka.com - Kekerasan dan kejahatan dapat terjadi pada siapa pun, bahkan pada anak-anak. Ketidakberdayaan anak-anak terkadang menjadikan mereka sebagai target yang mudah bagi pelaku kejahatan. Oleh karena itu, perhatian dan perlindungan dari orang tua sangat dibutuhkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seharusnya keluarga atau orang tua adalah pilar penting terhadap keselamatan dan perlindungan anak. Namun sayangnya, pelaku kejahatan terhadap anak-anak terkadang juga melibatkan orang-orang terdekat seperti kerabat, tetangga, atau bahkan keluarga.

Oleh karena itu, selain peran dari orang tua dan keluarga, peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya. Sebagai lembaga non pemerintah, Komisi Nasional Perlindungan Anak, atau disebut juga Komnas Perlindungan Anak, selama ini dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menaruh perhatian besar terhadap upaya-upaya perlindungan anak-anak Indonesia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah organisasi di Indonesia yang memiliki tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.

Perlindungan anak yang dimaksud adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia?

Berikut akan kami jelaskan apa saja tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang wajib untuk Anda tahu.

2 dari 4 halaman

Sebelum mengulas apa saja tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia, ada baiknya kita mengenal terlebih dulu apa itu Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas Perlindungan Anak.

KPAI sendiri merupakan salah satu dari tiga institusi nasional yang mengawal dan mengawasi implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Dilansir dari situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa:

  1. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen;
  2. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”

KPAI sendiri telah memasuki periodesasi keanggotaan yang ke-5 :

  • Periode pertama berlangsung mulai tahun 2004-2007, Ketua : Prof. Lily I. Rilantono, Sp.A., MARS dan Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Si;
  • Periode kedua berlangsung pada tahun 2007-2010, Ketua : Hj. Masnah Sari, SH., M.KN dan Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
  • Periode ketiga berlangsung pada tahun 2010-2013, Ketua : Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si dan Dra. Badriyah Fayumi, Lc, MA
  • Periode keempat berlangsung pada tahun 2014-2017, Ketua : Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
  • Periode kelima berlangsung dari tahun2017-2022, Ketua : Dr. Susanto, MA

3 dari 4 halaman

Visi:

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”

Misi:

Untuk mencapai visi tersebut, KPAI telah menetapkan misi sebagai berikut:

  • Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pembangunan perlindungan anak.

4 dari 4 halaman

Pada pasal 76 dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia adalah:

Komnas Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
  • memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  • mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
  • menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
  • melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
  • memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia adalah untuk mengawal dan mengawasi bagaimana penerapan dan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak.

Demikian penjelasan tentang tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia beserta pengenalan tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kita sebagai masyarakat pun diharapkan dapat berperan dan ikut membantu mengawasi dan melindungi anak-anak yang ada di sekitar kita karena mereka juga yang nantinya akan menjadi masa depan bangsa ini.

apa saja budaya negara asing yang diterapkan di Indonesia​

Kenapa hubungan Pancasila sebagai ideologi dan agama akan menjadi rawan apabila dipertentangkan yang tidak pada porsinya ? Jelaskan dan berikan contoh … nya !.

1. Jelaskan bagaimana jumlah penduduk dapat menjadi kekuatan sebuah negara !2. Jelaskan bahwa bahwa distribusi penduduk dapat mempengaruhi pertahanan … dan keamanan suatu negara !3. Jelaskan bagaimana menciptakan ketahanan ekonomi !​.

sebutkan gak warna negara dalam pasal 30 ayat 1,31 ayat 1 dan pasal 28​

Analisislah apa yang menjadi tujuan diberlakukannya otonomi daerah di negara Indonesia serta faktor – faktor yang berpengaruh dalam menunjang keberhas … ilan otonomi tersebut? wa 085380113400

Dalam uu no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi pasal 41 ayat 2 mengatakan bahwa peran serta masyarakat sebagai mana yg dimaksud dalam ayat I … diwujudkan dalam bentuk dibawah ini kecuali??​

buatkan naskah pesan kebaikan dengan tema persatuan pemuda indonesiaplis jawabnya jangan ngawur ​

jelaskan pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan provesi merupakan salah satu bentukbela negara menurut UU nomer 3 tahun 2022

buku ppkn kelas 11 tentang sinstem hukum dan peradilan internasional​

buku ppkn kelas 11 tentang sinstem hukum dan peradilan internasional​