KBRI di Denmark. KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki hubungan internasional yang baik dengan berbagai negara. Hubungan internasional Indonesia dengan luar negeri dapat bersifat bilateral ataupun multilateral yang bebas dan aktif namun masih berada di bawah naungan hukum internasional. Untuk menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4: “Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.” Perwakilan diplomatik Republik Indonesia terdiri dari beberapa perangkat yang diatur berdasarkan Kongres Wina tahun 1815. Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia S.K. Kapoor dalam buku International Law (1982) menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818. Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Ambassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Duta Besar adalah perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri. B. Sen dalam bukuA Diplomat Handbooks’s of International Law and Practice (1965) menyebutkan bahwa Duta Besar adalah perwakilan negara yang diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara.
KBRI di Denmark. KOMPAS.com - Indonesia memiliki perwakilan diplomatik pada suatu negara atau organisasi internasional. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional. Dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya hubungan diplomasi. Di mana pada intinya merupakan usaha untuk memelihara hubungan antar negara. Diplomas secara formal dilakukan baik oleh koprs perwakilan diplomatik yang dipimpin duta besar (dubes) maupun korps perwakilan konsuler dengan dipimpin seorang konsul jenderal. Baca juga: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional Saat ini Indonesia telah memiliki sebanyak 132 perwakilan di luar negara. Jumlah tersebut terdiri dari 95 kedutaan besar (kedubes), 3 perutusan tetap untuk PBB di New York dan Jenewa. Kemudian 4 konsulat dan mengangkat 64 konsul kehormatan. Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Melindungi Warga Negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara. Dalam mengirim perwakilannya, negara pengirim mempertimbangkan tiga hal yaitu: Unsur-unsur Hubungan Diplomatik:
Syarat Membuka Hubungan Diplomatik:
Proses Pembukaan Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok perwakilan diplomatik:
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961:
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut. 2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius. 3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima. 4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat. 5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan). Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut. Ia melakukan analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri di negara tersebut. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan angkatan bersenjata negaranya. Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai perwakilan tetap di negara lain. Perwakilan di luar negeri diselenggarakan oleh dinas diplomatik dan konsuler yaitu di bawah kementerian luar negeri. Umumnya negara yang berdaulat memiliki dua hak kedutaan yaitu: 1. Hak kedutaan aktif, yaitu kewenangan mengangkat perwakilan di negara lain. 2. Hak kedutaan pasif, yaitu hak menerima perwakilan negara lain. Media pembelajaran ASEAN dapat dilihat di bawah ini: Perwakilan diplomatik from Rochimudin Contoh peristiwa: Pemerintah Resmikan 11 Perwakilan Diplomatik
JAKARTA (29 Desember 2010). Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa meresmikan pembukaan perwakilan di 10 negara dan perwakilan tetap Indonesia untuk ASEAN. Dengan diresmikannya 11 perwakilan tersebut, maka saat ini Indonesia memiliki 130 perwakilan di luar negeri.
Marty mengatakan, kehadiran perwakilan diplomatik tersebut merupakan salah satu bentuk konkrit kepentingan dan perhatian Indonesia di seluruh dunia. “Pencerminan komitmen kita sebagai bangsa untuk menjalin hubungan baik dengan negara di seluruh penjuru dunia,”ujarnya. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan membuka hubungan diplomatik dengan 21 negara. Dengan dibukanya hubungan diplomatik dengan 21 negara, Indonesia akan menjalin hubungan diplomatik dengan seluruh negara di dunia kecuali dengan Israel.Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah definitif dan terukut untuk menguatkan kerjasama dengan negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah. Dia beralasan kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar. Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengembangkan diplomasi formal dengan negara Timur Tengah seperti Saudi Arabi, Qatar, Uni Emirab Arab, Indonesia melainkanya juga informal. Caranya, dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal yang memiliki kedekatan secara kultural dengan negara-negara tersebut. (kontan.co.id)
Sekitar 200 undangan memenuhi Grand Ballroom Hotel Langham, London pada tanggal 5 Oktober 2010, guna menghadiri Resepsi Diplomatik dalam rangka Peringatahan Hari Kemerdekaan RI dan HUT TNI ke-65. Undangan yang hadir terdiri dari tokoh dan pejabat penting pemerintahan dan anggota Parlemen Inggris, para duta besar dan perwakilan negara-negara sahabat di Inggris, pimpinan perusahaan terkemuka Inggris, akademisi, pemuka dan tokoh masyarakat Inggris serta tokoh dan anggota masyarakat Indonesia di Inggris. Dalam sambutannya, Duta Besar RI untuk Inggris Raya dan Irlandia, Yuri Octavian Thamrin menyampaikan mengenai kemajuan Indonesia di berbagai bidang selama 65 tahun, termasuk keberhasilan proses konsolidasi demokrasi selama sepuluh tahun terakhir. Dubes Yuri juga mengangkat reformasi TNI, yang berhasil mendorong TNI menjadi tentara yang semakin profesional di bawah pemerintahan sipil, dan telah turut berperan aktif dalam diplomasi Indonesia di luar negeri sebagai ambassador of goodwill. Melalui semboyan ‘seribu kawan tanpa musuh’ (a thousand friends and zero enemy), Indonesia akan terus memantapkan tekad dan peranannya untuk menjadi bagian dari solusi berbagai masalah global yang melanda dunia saat ini, ungkap Dubes Yuri. Dubes Yuri menutup sambutannya dengan menandaskan kembali komitmen KBRI London untuk semakin memperkuat hubungan bilateral Inggris dan Indonesia di masa mendatang. Sementara itu, Mr. Charles Grey, Marshall of the Diplomatic Corps, selaku tamu kehormatan memberikan sambutan dalam Bahasa Indonesia, dimana ia menyampaikan apresiasinya serta salam kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mr. Grey meyakini bahwa hubungan Indonesia – Inggris akan semakin kokoh dalam berbagai bidang. (www.deplu.go.id) Para undangan tampak terpukau dengan penampilan dua tarian tradisional, yakni Tari Panyembrana dari Bali dan Tari Jaipong dari Jawa Barat yang dibawakan dengan memikat oleh para penari Indonesia. Selain itu, para undangan juga menikmati suguhan beragam makanan khas Indonesia, seperti sate ayam dan martabak. Penampilan tarian dan makanan khas Indonesia ini merupakan bagian dari upaya KBRI London untuk memperkenalkan ragam kekayaan budaya dan kuliner Nusantara kepada khalayak Inggris.
Referensi:
Page 2 |