Show
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi, salah satunya Kereta Api yang dimulai pada tanggal 20 Oktober 2021. Sejalan dengan aturan tersebut, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun, terdapat syarat yang perlu dipenuhi sebelum naik kereta api, cek infografis yuk! Liputan6.com, Jakarta - Kereta api masih menjadi transportasi andalan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk bepergian, khususnya saat mudik Lebaran nanti. Dengan sejumlah pelonggaran di masa pandemi, jumlah pemudik termasuk yang menggunakan kereta dipastikan akan bertambah banyak. Menjelang Lebaran 2022, PT KAI memberlakukan persyaratan baru untuk keberangkatan kereta api mulai 5 April 2022. Penumpang kereta api jarak jauh yang telah vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau tes antigen saat proses boarding. Untuk mempermudah proses keberangkatan, ada sejumlah aturan bagi penumpang kereta, khususnya mereka yang membawa anak usia 6-18 tahun. Seperti diketahui, penumpang usia 6-18 tahun memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas. Lalu, bagaimana caranya buat merekayang ingin bepergian dengan anak usia bawah 18 tahun? Sesuai dengan SE No.16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster. Berikut syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6-18 tahun yang perlu dipenuhi, dilansir dari akun Instagram PT KAI, 11 April 2022. 1. Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 2. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun yang baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 3. Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Namun berkas mereka harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 4. Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19. Meski begitu tetap wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 5. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Jakarta - Syarat naik kereta api penting untuk diketahui. Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Pemerintah memperketat syarat naik kereta api di masa libur Nataru 2021 ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia. Aturan perjalanan selama Nataru tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Lalu, apa syarat naik kereta selama Nataru? Berikut rangkuman informasinya. Syarat Naik Kereta Api Untuk Anak di Bawah 12 TahunBerdasarkan SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, kini anak di bawah 12 tahun wajib untuk melakukan tes PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Selain itu, untuk anak di atas 12 tahun, sudah harus divaksin minimal 1 dosis. Berikut adalah rincian syarat naik kereta api untuk anak:
Syarat Naik Kereta Api Untuk Penumpang di Atas 17 TahunSelain mengatur tentang syarat naik kereta untuk anak, SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun. Adapun syarat naik naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun adalah sebagai berikut:
Syarat Naik Kereta Api: Tes PCR Tersedia di Stasiun Gambir-Pasar SenenPT KAI menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif 195 ribu. Hal ini diadakan untuk membantu calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api, yakni melampirkan hasil negatif tes PCR. "Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021). Eva mengatakan pemeriksaan RT-PCR di stasiun telah mulai beroperasi pada Kamis, 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB. Demikian informasi terkait syarat naik kereta api selama Nataru. Tetap jaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan demi mencegah penularan Covid-19. (izt/imk) Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak, Para Orang Tua Wajib Tahu (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diperhatikan oleh para orang tua yang hendak mengajak serta mudik ke kampung halaman. Syarat yang berlaku berbeda dengan orang dewasa. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 dan SE Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini dikhususkan untuk perjalanan dengan kereta api selama mudik lebaran. Berikut informasinya. Dalam dua SE tersebut. ada aturan khusus bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api selama periode mudik lebaran 2022. Berikut isi ketentuannya:
Syarat Naik Kereta Api untuk Orang TuaSyarat naik kereta api untuk anak-anak telah diketahui. Salah satunya wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat. Adapun berikut ketentuan bagi orang dewasa saat melakukan perjalanan dengan kereta api:
Adapun pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak dan Dewasa: Protokol KesehatanBerikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi:
Kini syarat naik kereta api untuk anak anak dan dewasa telah dipaparkan. Para pemudik perlu mengetahui nomor-nomor penting yang berlaku 24 jam. Simak di halaman berikut ini.
(izt/imk) |