Itulah orang yang menghardik anak yatim. Yakni dialah orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim, menganiaya haknya dan tidak memberinya makan serta tidak memperlakukannya dengan perlakuan yang baik. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (QS. Al-Ma’un [107]: 3) Semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya: Sekali-kali tidak (demikian). sebenarnya kalian tidak memuliakan anak yatim, dan kalian tidak saling mengajak memberi makan orang miskin. (QS. Al-Fajr [89]: 17-18) Makna yang dimaksud ialah orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu pun untuk menutupi kebutuhan dan kecukupannya. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah orang-orang munafik yang mengerjakan salatnya terang-terangan, sedangkan dalam kesendiriannya mereka tidak salat. Hal ini adakalanya mengandung pengertian tidak mengerjakannya sama sekali, menurut pendapat Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang telah ditetapkan baginya menurut syara’; bahkan mengerjakannya di luar waktunya, sebagaimana yang dikatakan oleh Masruq dan Abud Duha. Ata ibnu Dinar mengatakan bahwa segala puji bagi Allah yang telah mengatakan dalam firman-Nya: yang lalai dari salatnya. (QS. Al-Ma’un [107]: 5) Dan barang siapa yang menyandang semua sifat tersebut, berarti telah sempurnalah baginya bagiannya dan jadilah dia seorang munafik dalam amal perbuatannya. Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Itu adalah salatnya orang munafik, itu adalah salatnya orang munafik, itu adalah salatnya orang munafik. Dia duduk menunggu matahari; dan manakala matahari telah berada di antara kedua tanduk setan (yakni akan tenggelam), maka bangkitlah ia (untuk salat) dan mematuk (salat dengan cepat) sebanyak empat kali, tanpa menyebut Allah di dalamnya melainkan hanya sedikit. Ini merupakan gambaran salat Asar di waktu yang terakhirnya, salat Asar sebagaimana yang disebutkan dalam nas hadis lain disebut salat wusta, dan yang digambarkan oleh hadis adalah batas terakhir waktunya, yaitu waktu yang dimakruhkan. Kemudian seseorang mengerjakan salatnya di waktu itu dan mematuk sebagaimana burung gagak mematuk, maksudnya ia mengerjakan salatnya tanpa tumaninah dan tanpa khusyuk. Karena itulah maka dikecam oleh Nabi ﷺ bahwa orang tersebut tidak menyebut Allah dalam salatnya, melainkan hanya sedikit (sebentar). Barangkali hal yang mendorongnya melakukan salat tiada lain pamer kepada orang lain, dan bukan karena mengharap rida Allah. Orang yang seperti itu sama kedudukannya dengan orang yang tidak mengerjakan salat sama sekali. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman: Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. (QS. An-Nisa’ [4]: 142) Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya: orang-orang yang berbuat ria. Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Abdu Rabbih Al-Bagdadi, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Ata; Lembah itu disediakan bagi orang-orang yang riya (pamer)dari kalangan umat Muhammad yang hafal Kitabullah dan suka bersedekah, tetapi bukan karena Zat Allah, dan juga bagi orang yang berhaji ke Baitullah dan orang yang keluar untuk berjihad(tetapi bukan karena Allah subhanahu wa ta’ala). Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na’ im, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Amr ibnu Murrah yang mengatakan bahwa ketika kami sedang duduk di majelis Abu Ubaidah, lalu mereka berbincang-bincang tentang masalah riya. Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Gundar dan Yahya Al-Qattan, dari Syu’bah, dari Amr ibnu Murrah, dari seorang lelaki, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi ﷺ, lalu disebutkan hal yang semisal. Dan termasuk hal yang berkaitan dengan makna firman-Nya: orang-orang yang berbuat ria.(QS. Al-Ma’un [107]: 6) ialah bahwa barang siapa yang melakukan suatu perbuatan karena Allah, lalu orang lain melihatnya dan membuatnya merasa takjub dengan perbuatannya, maka sesungguhnya hal ini bukan termasuk perbuatan riya.Dalil yang membuktikan hal ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli di dalam kitab musnadnya, bahwa: telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma’ruf, telah inenceritakan kepada kami Makhlad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Basyir, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy;dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa ketika aku sedang salat, tiba-tiba masuklah seorang lelaki menemuiku, maka aku merasa kagum dengan perbuatanku. Lalu aku.ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau ﷺ bersabda: Dicatatkan bagimu dua pahala, pahala sembunyi-sembunyi dan pahala terang-terangan. Abu Ali alias Harun ibnu Ma’ruf mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Ibnul Mubarak pernah mengatakan bahwa hadis ini adalah sebaik-baik hadis bagi orang-orang yang riya. Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Abu Sinan, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa pernah seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Dia mendapat dua pahala, pahala sembunyi-sembunyi dan pahala terang-terangan. Imam Turmuzi telah meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna dan Ibnu Majah, dari Bandar, keduanya dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Abu Sinan Asy-Syaibani yang namanya Dirar ibnu Murrah. Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah ibnu Hisyam, dari Syaiban An-Nahwi, dari Jabir Al-Ju’fi, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki, dari Abu Barzah Al-Aslami yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (QS. Al-Ma’un [107]: 5) Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Allahu Akbar (AllahMahabesar), ini lebih baik bagi kalian daripada sekiranya tiap-tiap orang dari kalian diberi hal yang semisal dengan dunia dan seisinya. Dia adalah orang yang jika salat tidak dapat diharapkan kebaikan dari salatnya, dan jika meninggalkannya dia tidak takut kepada Tuhannya. Di dalam sanad hadis ini terdapat Jabir Al-Ju’fi, sedangkan dia orangnya daif dan gurunya tidak dikenal lagi tidak disebutkan namanya; Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Tariq, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku Abdul Malik ibnu Umair, dari Mus’ab ibnu Sa’d, dari Sa’d ibnu Abu Waqqas yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang orang-orang yang lalai dari salatnya. Maka beliau ﷺ menjawab: Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan salat dari waktunya. Menurut hemat saya, pengertian mengakhirkan salat dari waktunya mengandung makna meninggalkan salat secara keseluruhan, juga mengandung makna mengerjakannya di luar waktu syar’i-nya, atau mengakhirkannya dari awal waktunya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la, dari Syaiban ibnu Farukh, dari Ikrimah ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama. Kemudian ia meriwayatkannya dari Ar-Rabi’, dari Jabir, dari Asim, dari Mus’ab, dari ayahnya secara mauquf, bahwa karena lalai dari salatnya hingga waktunya terbuang. Hal ini lebih sahih sanadnya. Imam Baihaqi menilai daif predikat marfu’-nya dan menilai sahih predikat mauquf-nya, demikian pula yang dikatakan oleh Imam Hakim.
|