Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta jelaskan

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

LKPD MIND MAP SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA Anak anak SUPER, untuk mereview Kembali pemahaman kalian mengenai sejarah lahirnya Pancasila menjadi Dasar Ne … gara Indonesia silahkan berkreasi dengan minat kalin untuk membuat ringkasan materi ini dalam bentuk Mind Map atau Infografis, boleh ditulis dengan manual ataupun memakai aplikasi dilaptop/gadget kalian. Silahkan berkreasi semaksimal mungkin ya. Jika kalian belum memahami seperti apa Mindmap itu dibawah akan ibu berikan contoh Mind map/ peta konsepnya.Bab 1 sejarah kelahiran pancasila 1.latar sejarah kelahiran pancasila. masa sejarah awal, masa kerajaan nusantara, masa penjajahan, masa kebangkitan nasional. 2.kelahiran pancasila. merancang dasar negara, hari lahir pancasila. 3. perumusan pancasilaDiskusi perumusan, kesepakatan piagam jakarta. 4. penetapan pancasilapancasila dan proklamasi kemerdekaan, penetapan dasar negara​

Aktivitas 1.3Kalian akan menjadi lebih paham tentang proses perumusan dan ptapan Pancasila oleh BPUPKI dan PPKI dengan mengisi tabel 1.2.456​

tolong ya no 3 smpai 10​

Als Ik een nederlander was (Seandainya aku seorang Belanda) merupakan judul artikel yang berisi sindiran atas ketidakadilan di daerah jajahan yang dit … ulis di surat kabar De Express penulis artikel ini adalah salah satu tokoh pendiri​

jelaskan latar belakang dirumuskannya pancasila ​

5. jika kita tidak bertanggung jawab atas kewajiban tersebut,apa dampak yang akan kita peroleh?​

2.apa dampak yang akan diperoleh apabila tidak melaksanakan kewajiban dengan tanggung jawab?​

cari berita tentang politik​

dampak politik etis yang dilaksanakan oleh masyarakat hindia-belanda pada masa itu adalah a munculnya pedagang-pedagang hebat B munculnya kaum terpela … jar C masyarakat Indonesia menjadi Mahir berbisnis D masyarakat Indonesia menjadi lupa dengan budayanya​

pertanyaan di foto. ​

JAKARTA - Sistem Pertahanan Rakyat Semesta akan dibahas pada artikel kali ini. Mungkin banyak diantara anda yang belum begitu memahami atau malah merasa asing dengan istilah ini. Maka dari itu, simak artikel ini hingga selesai karena Okezone akan membahsanya untuk anda.

Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau SISHANKAMRATA adalah sebuah sistem keamanan yang didasari oleh adanya tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam sistem pertahanan ini memilii sifat semesta yang berarti berlaku bagi seluruh warga negara.

Mengutip dari laman resmi Kemenhan.go.id, Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat mengatakan bahwa Sistem Pertahana Indonesia dinyatakan sebagai sebuah sistem pertahanan yang bersifat semesta.

Yang mana berarti melibatkan seluruh warga negara, seluruh wilayah, dan seluruh sumber daya nasional yang telah dipersiapkan secara diri oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Hal tersebut selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum pertahanan Negara Tahun 2020-2024.

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2, terdapat sebuah amanat yang berisi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Yang berarti, dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta rakyat bukanlah kekuatan utama, namun sebagai kekuatan pendukung. Tugas utamanya masih diemban oleh TNI dan juga POLRI. TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan, mempertahankan, dan memelihara keutuhan NKRI. Sedangkan POLRI bertugas untuk mengayomi, melayani, dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Demikian penjelasan Okezone mengenai Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.

  • #Kemenhan
  • #Pertahanan Rakyat Semesta

Ilustrasi bela negara. Sumber: Pexels

Kamu mungkin pernah mendengar istilah sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Atau secara singkat dikenal sebagai Sishankamrata dalam pelajaran kewarganegaraan di sekolah.

Sishankamrata merupakan sebuah strategi dalam upaya bela negara yang melibatkan seluruh rakyat warga negara Indonesia dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara. Penyelenggaraannya pun telah tercantum di dalam undang-undang.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta (Sishankamrata)

Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pelaksanaan Sishankamrata merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pasal tersebut berbunyi:

“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”

Ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.

a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari dalam maupun luar.

c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Ilustrasi TNI sebagai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Foto: Shutterstock

Seputar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia

Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia secara umum telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”

Undang-Undang Mengenai Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kemudian, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Penyelenggaraan atau keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.