Seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegak nya hak asasi manusia?

Seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegak nya hak asasi manusia?

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Pengertian tersebut tercantum dalam pasal?

  1. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
  2. pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
  3. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
  4. pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
  5. pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999

Jawaban: D. pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. pengertian tersebut tercantum dalam pasal pasal 1 ayat (2) undang-undang ri nomor 39 tahun 1999.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Jenis hak asasi manusia yang terkait dengan sila ke-satu adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia disebut …
a. hak asasi manusiab. hakc. peraturand. kewajiban dasar manusiae. kewajiban negara

Jawaban: d. kewajiban dasar manusia
Penjelasan:

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

PPKn

Seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegak nya hak asasi manusia?

Jawaban:

Kewajiban dasar manusia.

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.