Secara bahasa infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya

Secara bahasa infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 99: Jelaskan Arti Infak! /Buku PAI Kelas 6 Revisi 2018

PORTAL PEKALONGAN - Berikut kunci jawaban PAI kelas 6 SD, Jelaskan arti infak! adalah materi yang akan kita pelajari di artikel ini, pada pelajaran 9 Ayo, Berinfak dan Bersedekah.

Adik-adik kelas kelas 6, kita akan belajar mengenai PAI kelas 6 halaman 99. Ini kunci jawaban PAI kelas 6 SD mengenai pertanyaan Jelaskan arti infak.

Artikel ini akan mengulas kunci jawaban PAI kelas 6 SD pelajaran 99, yang bersumber dari buku PAI Kelas 6 revisi 2018, tentang pertanyaan Jelaskan arti infak.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 4 SD Halaman 115: Siapakah Wali Allah Itu

Contoh kunci jawaban PAI kelas 6 SD ini, membantu orang tua mendampingi kalian belajar dari rumah.

Jadi, sebelum melihat kunci jawaban PAI kelas 6 SD ini, alangkah baiknya mencoba mengerjakan sendiri. Dapat juga bertanya kepada orang tua.

Adik-adik, berikut pembahasan materi PAI kelas 6 SD halaman 99.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 3 SD Halaman 123: Al-‘Alim Artinya...

A. Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar dan tepat!

1. Jelaskan arti infak!

Sumber: Buku PAI Kelas 6 Revisi 2018

Secara bahasa infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya
alhikmah.ac.id – Banyak masyarakat yang menanyakan tentang perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan dan persamaan antara tiga istilah tersebut.

Pengertian  Zakat

Zakat mempunyai beberapa arti, diantaranya :

Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.

Kedua : Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.

Ketiga : Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.

Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.

Pengertian Infak

Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.

Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).

Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng “infak” kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)

Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Infak sering digunakan oleh Al Qur’an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :

Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini  berarti zakat wajib.

Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.

Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.

Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.

Pengertian Sedekah.

Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.

Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :

وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها  رواه مسلم

Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al as’ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).

Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم

Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)

Kesimpulan

Zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut  infaq yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Pengertian Shadaqah

Shadaqah berasal dari kata ash-shidqu, yang berarti orang yang banyak benarnya dalam perkataan, bahkan diungkapkan bagi orang yang sama sekali tidak pernah berdusta.

وَٱلسَّمَآءِ وَمَا بَنَىٰهَا  ٥ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا طَحَىٰهَا  ٦ وَنَفۡسٖ وَمَا سَوَّىٰهَا  ٧

“Barangsiapa yang memberi dan bertaqwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik, maka akan kami mudahkan baginya jalan kemudahan”. (Q.S. Asy-Syams : 5-7

Shadaqah adalah bukti bahwa seseorang memiliki kebenaran iman dan membenarkan adanya hari kiamat. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda:

Secara bahasa infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya

“Shodaqoh itu adalah bukti”. (H.R. Muslim)

Sedangkan menurut syara’: Melakukan suatu kebajikan sesuai dengan ajaran Alquran dan Assunnah baik yang bersifat materil maupun non-materil.

Secara umum, kebaikan sesorang dalam bentuk memberikan sebagian harta   yang dimilikinya kepada orang/pihak lain disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib disebut zakat sudah ditentukan kadar (prosentase zakat), nishab (batas minimal harta yang dizakati), dan haul (ukuran waktu satu tahun) –nya, dan infaq (berlaku untuk jenis harta baru yang tidak terdapat pada zaman Nabi saw, sehingga tidak ditentukan kadar, nishab, dan haulnya). Sedangkan shadaqah yang sunnat disebut shadaqah tathowwu’ (“sedekah” dalam bahasa Indonesia).

Pengertian Infaq

Infaq berasal dari kata Nafaqa , yang berarti telah lewat, berlalu, atau habis.

قُل لَّوۡ أَنتُمۡ تَمۡلِكُونَ خَزَآئِنَ رَحۡمَةِ رَبِّيٓ إِذٗا لَّأَمۡسَكۡتُمۡ خَشۡيَةَ ٱلۡإِنفَاقِۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ قَتُورٗا  ١٠٠

“Katakanlah olehmu (Muhammad) :Kalaulah kamu menguasai perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya kamu menahannya, karena takut membelanjakannya, dan keadaan manusia itu sangat kikir” (Q.S.Al-Isra, 17: 100).

Infaq adalah mengeluarkan harta tertentu untuk dipergunakan bagi suatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah swt. di luar zakat.