Sebutkan sikap yang dapat ditunjukkan berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia pada sila pertama

Sebutkan sikap yang dapat ditunjukkan berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia pada sila pertama

Sebutkan sikap yang dapat ditunjukkan berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia pada sila pertama

Penulis: Yonada Nancy
07 Desember 2021

View non-AMP version at tirto.id

Sebutkan sikap yang dapat ditunjukkan berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia pada sila pertama
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai Pancasila, sila satu hingga lima, berikut selengkapnya.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Advertising

Advertising

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Infografik SC Hubungan Pancasila dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yonada Nancy

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila 1 Pancasila memuat soal hak memeluk agama serta saling menghormati antarumat beragama.

Dikutip dari modul PPKn Harmonisasi dan Hak Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (2020: 18), hak asasi manusia merupakan hak dasar dari masing-masing individu yang ada di dunia sebagai seorang manusia, tanpa melihat latar belakang suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.

Karena bersifat universal, hak-hak ini sudah ada semenjak seorang individu lahir, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau diberikan dalam bentuk apa pun.

Di dalam Pancasila, terkandung tiga kategori nilai yang masing-masing melindungi hak asasi manusia secara universal, yang terdiri dari nilai ideal atau nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar atau nilai ideal di Pancasila dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila yang ada di Pancasila. Nilai dasar juga bersifat kekal dan tetap, yang memiliki arti bahwa nilai-nilai tersebut melekat pada kehidupan bermasyarakat.

Nilai instrumental merupakan bentuk penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Artinya, nilai instrumental memiliki penjabaran secara spesifik dan khusus terkait hak-hak yang ada di masyarakat. Selain itu, nilai instrumental dijadikan pedoman dari pelaksanaan sila-sila di Pancasila.

Nilai praksis merupakan pengimplementasian dari penjabaran nilai-nilai instrumental dan penetapan nilai-nilai dasar pada nilai ideal. Selain itu, nilai praksis lebih bersifat fleksibel, artinya, nilai praksis dapat berkembang dan berubah menyesuaikan dengan zaman.

Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai ideal atau dasar Pancasila sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa" berkaitan erat dengan jaminan akan hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.

Daftar hak asasi manusia dalam nilai ideal sila 1 Pancasila:

1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing;

2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;

3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.

Sementara Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praktis sila 1 Pancasila berkaitan dengan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara terkait dengan sila 1 Pancasila antara lain sebagai berikut:

1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup;

2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;

3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Hak Asasi Manusia dalam Sila 2-5 Pancasila

Setiap sila memiliki keterkaitan perlindungan HAM. Hubungan HAM, hubungan HAM dengan sila lainnya dalam Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:

Hubungan HAM dengan sila ke-2 di Pancasila memiliki kaitan terhadap kedudukan masyarakat Indonesia di hadapan hukum. Pada sila ini, setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pada sila ke-2 juga menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak berupa jaminan dan perlindungan hukum yang sama.

Hubungan HAM dengan sila ke-3 yaitu mengandung makna penempatan akan kesatuan, kepentingan, atau pun keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Hubungan HAM dengan sila ke-4 digambarkan sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara yang menganut sistem secara demokratis. Artinya, pada kehidupan bernegara, pemerintahan, bermasyarakat, semuanya memiliki hak yang sama tanpa adanya memprioritaskan kepentingan suatu golongan atau individu tertentu.

Hubungan HAM dengan sila ke-5 berkaitan dengan adanya pengakuan terkait hak-hak sosial yang ada di lingkup masyarakat yang dilindungi oleh negara, seperti hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Marhamah Ika Putri
(tirto.id - mip/yan)


Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yantina Debora
Kontributor: Marhamah Ika Putri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates