Welcome back to YuridisID, kali ini yuridisID akan memberikan info hukum yang pastinya akan menambah wawasan anda semua. Nah, topik hari ini yuridisID membahas tentang Alasan Pembenar Dan Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana. Sebelum menjelaskan istilah tersebut, mimin akan jelaskan dahulu apa itu hukum pidana. Karena sebagian anda mungkin ada yang sering mendengar tapi tidak tahu apa itu hukum pidana.Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Dalam Teori Hukum Pidana dikenal 2 jenis Alasan, yaitu : Di dalam KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) dijelaskan rinciannya apa itu 2 jenis alasan tersebut.
KUHP).
yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP). Sekian,semoga bermanfaat. Jangan Lupa Di Share!! Sumber : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANABudi dan Angie telah menikah secara agama pada tanggal 31 Januari 2011. Selanjutnya sekitar 8 bulan setelah pernikahan, Budi mengalami pertengkaran he … salah satu bentuk ancaman terhadap NKRI dibidang politik yaitu adanya upaya atau kegiatan yang mengadu domba sehingga memancing konflik dalam masyarak … Menurut seorang pakar, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan … cara pandang/melihat mengenai bangsa Indonesia tentu memiliki asas/kaidah. Coba jelaskan menurut pendapat kalian apa yang akan terjadi jika asas Nusan … 1. jelaskan pendapat anda mengenai pemimpin yang suka memerintah! 2. jelaskan pendapat anda tentang pemimpin yang selalu melimpahkan pekerjaannya pada … Dari karakteristik perspektif sepanjang rentang kehidupan manusia, sebutkan 3 yang paling berpengaruh pada kehidupan anda. Ancaman dari luar negeri yang berusaha mencampuri urusan dari negara lain disebut Apa manfaat yang bisa dipetik dari keberagaman karakteristik individu? minta tolong secepat nya Siapakah yang mendesak soekarno-hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia? |