DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
Memutuskan :
BAB I PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI Pasal 1
Pasal 2
BAB II PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL DAN PERUSAHAAN ASING Pasal 3
BAB III BIDANG USAHA Pasal 4
BAB IV IZIN USAHA Pasal 5
BAB V BATAS WAKTU BERUSAHA Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
BAB VI PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
BAB VII TENAGA KERJA Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB VIII KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN Pasal 21
Pasal 22
BAB IX KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 23
Pasal 24
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25
T A M B A H A N
PENDJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.6 tentang PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. PENDJELASAN UMUM Dalam Demokrasi Pantjasila modal harus diberi tempat jang sewadjarrnya, sesuai dengan arti dan pentingnja faktor tersebut dalam pembangunan masjarakat jang adil dan makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanja pemupukan modal dalam negeri sendiri setjara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi jang produktip dan effisien. Setiap negeri jang belum madju mengallami kemerosotan atau kemandekan perkembangan ekonomi karena kemahalan masjarakat itu untuk memupuk modalnja sendiri. Hal ini djuga disebabkan karena lemahnja kemampuan para pengusaha, baik dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan dan pengaturan-pengaturan jang dapat memperbesar kemampuan masjarakat Indonesia untuk berusaha setjara produktip. Kelemahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan adanja dominasi perekonomian Indonesia pada umumnja dan donimasi modal chususnja oleh orang-orang asing jang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad lamanja dan sekarang tiba waktunja untuk mengachiri keadaan tersebut. Sebaliknja djustru adanja dominasi tersebut sangat membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak setjara radikal dalam waktu jang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pantjasila maka jang selalu dipentingkan diatas segalanja-galanja adalah perbaikan naasib rakjat. Karena itu pengachiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus dilaksanakan dengan tjara memanfaatkan orang asing dan modalnja, tanpa meninggalkan realitas-realitas jang berlaku. Mengingat hal-hal tersebut diatas maka perlu diadakan pemisahan jang tegas antara perlakuan terhadap modal dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal jang berada di Indonesia jang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalahh modal dalam negeri. Walaupun modal dalam negeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing, namun terhadap seluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan. Pembedaan perlakuan diadakan setjara tegas terhadap orang-orang asing dan perusahaannja jang menguasai dan memiliki modal dalam negeri. Pada prinsipnja orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masjarakat Indonesia, maka orang-orang asing dengan modalnja perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerdja setjara produktip dan bermanfaat bagi seluruh masjarakat Indonesia. Lebih penting lagi ialah adanja ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan perusahaan supaja dinamik masjarakat dan daja kreatip rakjat dapat menimbulkan akumulasi modal jang digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip. Hanja dengan keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Pemerintah memegang peranan jang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor dari pembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal setjara berentjana dalam djumlah-djumlah jang tjukup besar maka Pemerintah dapat merintis dan merangsang penanaman-penanaman modal dari pihak masjarakat pada umumnja. Pembangunan jang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakjat hanja dapat ditjapai dengan mobilisasi modal dari seluruh masjarakat. Karena itu Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan jang dapat merangsang dan mendjamin pemupukan modal baik jang ketjil maupun jang besar. Antara lain pemupukan modal dengan tjara tabungan-tabungan, deposito-deposito berdjangka, pembelian kertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang supaja makin lama makin mendjadi sumber-sumber modal jang berarti. Undang-undang ini sesungguhnja tidak hanja mengatur modal dalam negeri, akan tetapi djuga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannja. Sedjalan dengan itu, maka dalam Undanag-undang ini djuga terdapat ketentuan-ketentuan jang pada hakekatnja merupakan pembaharuan dan peningkatan daripada Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959. Karena itu Undang-undang ini sejogjanja didjadikan Undang-undang pokok jang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan jang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha. Halaman berikutnya : |