Sebutkan hak masyarakat terhadap lingkungan

Sebutkan hak masyarakat terhadap lingkungan
Ilustrasi menanam pohon. ©Creative Commons/Robbieross123

JABAR | 19 November 2021 19:01 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Mahatma Gandhi pernah berkata, “Apa yang kita lakukan terhadap hutan dunia merupakan cerminan dari apa yang kita lakukan untuk diri kita sendiri dan untuk satu sama lain”.

Lingkungan umumnya mengacu pada tempat di mana semua makhluk hidup dan tidak hidup tinggal dan membangun rasa ketertarikan satu sama lain. Sejak awal, lingkungan telah membantu kita menjalin hubungan dengan apa yang ada di dalamnya, termasuk flora dan fauna, dan pada akhirnya ikut menentukan pembentukan dan kelangsungan hidup kita.

Lingkungan telah memberi kita berbagai hadiah dalam hidup, misalnya. air, sinar matahari, udara, hewan, tumbuhan, dan bahan bakar fosil yang membuat planet ini layak untuk ditinggali. Sayangnya, keegoisan manusia membuat hadiah ini dikeruk tanpa ampun dan menimbulkan banyak masalah lingkungan.

Padahal, sebagai manusia, kita memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan. Menghormati lingkungan, memanfaatkan sumber daya alam secara rasional, dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah polusi merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk mempromosikan penggunaan berkelanjutan bahan baku dan sumber daya alam.

Kewajiban kita terhadap lingkungan harus diperhatikan dan dilaksanakan. Karena keuntungannya akan dirasakan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya, termasuk kita, manusia.

Tapi, apa kewajiban kita terhadap lingkungan? Berikut kami sampaikan contoh kewajiban kita terhadap lingkungan yang dilansir dari indomaritim.id.

2 dari 4 halaman

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang pertama adalah tidak membuang sampah sembarangan. Jika kita terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya, sampah-sampah ini bisa menumpuk dan bisa menjadi sarang dari penyakit. Binatang seperti tikus dan lalat akan muncul, dan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit seperti pes.

Selain menjadi sumber penyakit, sampah juga dapat mengotori lingkungan, seperti sungai atau aliran air lainnya. Sungai yang telah terkontaminasi membuatnya menjadi tak layak dikonsumsi atau digunakan untuk mencuci. Air ini bahkan dapat menjadi penyebab penyakit pencernaan dan TBC.

Tidak menebang pohon sembarangan

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang kedua adalah dengan tidak menebang pohon sembarangan. Pohon adalah hadiah berharga yang diberikan oleh alam. Secara langsung dan tidak langsung semua makhluk hidup bergantung pada pohon untuk kehidupan mereka. Oleh karena itu, menjaga pohon, juga berarti menjaga kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Tidak memburu binatang sembarangan

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang ketiga yakni dengan tidak memburu binatang sembarangan. Sudah banyak kasus di mana terdapat spesies binatang mengalami kepunahan akibat ulah manusia, terutama karena diburu untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Punahnya hewan mungkin tidak terlalu terasa bagi manusia, namun kepunahan ini akan mengganggu ekosistem yang ada di alam karena hilangnya salah satu rantai makanan. Kita juga akan kehilangan keanekaragaman hayati yang ada di bumi, sehingga generasi mendatang tidak bisa melihat makhluk-makhluk yang menakjubkan tersebut.

3 dari 4 halaman

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang keempat adalah dengan mengurangi penggunaan bahan kimia yang dapat merusak lingkungan. Salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sering dialami saat ini adalah bahan kimia.

Bukan hanya merusak kehidupan yang ada di dalamnya, manusia pun juga berisiko mengalami dampak dari pencemaran ini. Terlebih, perlu waktu yang cukup lama untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Mengurangi penggunaan kendaraan

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang kelima adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan yang juga menjadi sumber polusi. Manusia membutuhkan udara yang sehat dan bersih untuk bernapas melakukan aktivitas sehari-hari.

Namun, udara saat ini sudah terkontaminasi dengan asap-asap kendaraan. Maka dari itu, Anda bisa membantu mengurangi polusi udara ini dengan meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor dan membiasakan menggunakan sepeda atau berjalan kaki ketika hendak menuju tempat yang dekat.

Melakukan penanaman kembali

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang terakhir adalah dengan penanaman kembali pohon yang telah ditebang. Jangan hanya bisa merusak kondisi alam yang asri, kita juga harus bertanggung jawab terhadap pohon yang kita tebang. Penanaman kembali pohon disebut reboisasi. Reboisasi ini berguna untuk menjaga kelestarian hutan dan juga makhluk hidup yang ada di sekitarnya.

4 dari 4 halaman

Sebutkan hak masyarakat terhadap lingkungan
©istock

Dilansir dari rainforests.mongabay.com, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan di rumah untuk membantu mengurangi dampak Anda terhadap lingkungan.

  • Kurangi konsumsi daging sapi. Ikan dan unggas memiliki dampak yang jauh lebih rendah terhadap lingkungan, sementara sumber protein lain seperti kacang-kacangan dan kedelai organik bahkan tidak terlalu merusak planet ini.
  • Pikirkan tentang kemasan sebelum Anda membeli produk. Permen yang dibungkus secara individual menggunakan banyak sumber daya dan menghasilkan banyak sampah, sedangkan buah dan sayuran adalah pilihan yang lebih sehat dan lebih sedikit menghasilkan limbah.
  • Matikan lampu dan perangkat listrik lainnya saat Anda tidak membutuhkannya. Saat bola lampu sudah mati total, gantilah dengan lampu hemat energi.
  • Jangan membuang-buang air.
  • Lakukan daur ulang.
  • Gunakan mobil yang hemat bahan bakar dan tidak membuat rumah mereka terlalu panas. Atau gunakan sepeda atau berjalan kaki jika hanya menempuh jarak yang dekat
  • Jangan lepaskan hewan peliharaan Anda begitu saja ketika Anda tidak menginginkannya lagi. Hewan peliharaan liar bisa memiliki dampak destruktif terhadap lingkungan setempat. Sebelum membeli hewan peliharaan, pastikan bahwa Anda siap untuk merawatnya.
  • Pikirkan dari mana barang-barang yang Anda beli berasal dan bagaimana barang itu dibuat. Terkadang lebih baik tidak membeli sesuatu yang baru, dan membeli yang bekas. Atau jangan membelinya sama sekali jika tidak perlu.
(mdk/ank)

Sebutkan hak masyarakat terhadap lingkungan

Ilustrasi siswa belajar, kunci jawaban tema 9 kelas 4 SD MI. /PIXABAY/lil_foot_.

PortalJember.com - Kali ini kita akan membahas kunci jawaban kelas 4 SD untuk tema 9 subtema 1 yaitu materi kekayaan sumber energi di Indonesia.

Berdasarkan buku tema 9 kelas 4 Kurikulum 2013 terbitan 2017 oleh Kemendikbud, materi ini juga menyediakan soal-soal tentang lingkungan di halaman 11.

Soal pada halaman 11 adalah soal tentang hak dan kewajiban kita terhadap lingkungan. Dalam artikel ini, akan dibahas penyelesaian soal-soal tersebut. Kunci jawaban yang dibagikan yaitu soal-soal pada subtema 1 halaman 11.

Baca Juga: Mengapa Lingkungan Bisa Memengaruhi Aktivitas Manusia Kunci Jawaban SD Tema 9 Kelas 4 SD MI Hal 7

Untuk menjawab soal-soal di halaman itu, adik-adik bisa membaca materi terlebih dulu. Kemudian, adik-adik bisa mencocokkan jawaban dengan kunci jawaban yang tersedia di bawah ini.

Dilansir PortalJember.com dari Nafisah Misgiarti, S.Pd. Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember, berikut jawaban soal di halaman 11.

Apa hak dan kewajiban kita terhadap lingkungan?.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Berhemat Energi? Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 22 Subtema

Hak kita terhadap lingkungan:1. Menikmati lingkungan segar.2. Memperoleh air bersih.3. Menghirup udara bebas polusi.

4. Menikmati hasil bumi secukupnya.

Sebutkan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan!

Sebutkan hak masyarakat terhadap lingkungan

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Manusia memiliki hak untuk memanfaatkan lingkungan demi keberlangsungan hidupnya. Sumber: iStock.com

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan. Hak ini anugerah dan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati setiap manusia dan juga dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan lain-lain.

Manusia memiliki sejumlah kebebasan yang bisa dipilih dalam menjalankan hidup, termasuk hak dalam memanfaatkan lingkungan.

Berikut penjelasan mengenai hak kita sebagai manusia atas lingkungan hidup.

Hak Kita terhadap Lingkungan

Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan hidupnya. Untuk melangsungkan hidup, manusia membutuhkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhannya.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A SD/MI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa hak manusia atas lingkungan hidup, di antaranya:

  1. Hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

  2. Hak untuk membangun tempat tinggal yang layak.

  3. Hak untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang berasal dari alam.

  4. Hak untuk memanfaatkan bahan-bahan dari alam untuk kebutuhan sehari-hari.

  5. Hak untuk menggunakan dan mengelola sumber daya alam yan tersedia.

  6. Hak untuk menikmati keindahan alam.

Lingkungan bisa dimanfaatkan sebagai tempat tinggal manusia dan manusia memiliki hak atas hal tersebut. Sumber: Pixabay.com

Hak Masyarakat Indonesia Atas Lingkungan Hidup

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, manusia memiliki hak untuk mengelola serta memanfaatkan lingkungan untuk kelangsungan hidupnya.

Bagi warga negara Indonesia, hak atas lingkungan hidup telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan negara serta tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dikutip dari jurnal Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi daerah oleh Nopyandri, S.H., LL.M, adapun pasal yang mengatur hak manusia atas lingkungan adalah Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019, kita sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mengambil peran dalam melindungi lingkungan. Sumber: iStock.com

Selain itu, hak kita terhadap lingkungan hidup ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 65 yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ada lima hak yang dijamin oleh konstitusi, yakni:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Page 2