Sebutkan dan jelaskan negara penganut Teori Kedaulatan

KEDAULATAN merupakan kekuasaan di tahta paling tinggi dalam sebuah pemerintahan negara. Kekuasaan tertinggi tersebut dipegang oleh suatu badan atau pihak yang memiliki kendali penuh untuk mengatur tatanan dalam suatu negara.

Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat, dengan bunyi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Namun, tiap-tiap negara pasti mempunyai kekuasaan tertinggi yang berbeda.

Secara etimologi, kedaulatan diambil dari Bahasa Arab daulah yang berarti kekuasaan. Kemudian, dalam Bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Dengan kata lain, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut.

Teori Kedaulatan Menurut Plato dan Aristoteles

Plato

Menurut Plato, sumber kekuasaan negara bukan pangkat, kedudukan atau jabatan, juga bukan harta yang dimiliki dan kekayaan, dan bukan pula dewa atau apa pun yang dianggap illahi. 

Jenis-jenis Kekuasaan menurut Plato:

1. Pathein adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk memiliki kewenangan dalam mengatur urusan yang ada di dalam negeri dengan cara pesuasi.
2. Bia adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk mengurus urusan luar negeri dan biasa disebuat dengan istilah kedaulatan ke luar.

Aristoteles

Aristoteles mengatakan hukum yang dijadikan sebagai sumber kekuasaan negara akan mewujudkan beberapa hal, yaitu:

1. Hukum dapat menumbuhkan moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi, baik itu untuk yang memerintah ataupun yang diperintah.

2. Dengan moralitas yang tinggi, maka kita dapat mencegah agar pemerintahan tidak berlaku seenaknya atau sewenang-wenangnya.

3. Jika pemerintahan tidak berlaku seenaknya atau tugas yang dijalankan tidak menyimpang, maka pemerintah akan mendapatkan sambutan positif dari warga negara.

4. Dengan sistem pemerintahan yang baik dan benar serta tugas-tugas yang dikerjakan tidak menyimpang, maka akan memunculkan keharmonisan antara pemerintah dan warga negara.

Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli

Mochtar Kusumaatmadja

Kedaulatan adalah suatu sifat yang pasti yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga negara tersebut menjadi berdaulat. Akan tetapi suatu kedaulatan itu hanya dapat digunakan di dalam negara saja atau bisa dikatakan bahwa kedaulatan itu dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Hal ini dikarenakan setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing yang tidak bisa diganggu oleh negara lain.

Miriam Budiardjo 

Kedaulatan adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat.

Jean Bodin

1. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) mengatur semua urusan dalam negeri.

2. Kedaulatan ke luar adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) sangat berperan dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau bisa dibilang sebagai melakukan hubungan internasional.

Jenis-jenis Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam sebuah negara berasal dari Tuhan. Setiap hal akan bersumber dari ajaran Tuhan yang kemudian diberikan pada pemimpin negara.

Menurut teori ini, setiap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin negara dipercaya oleh warga negaranya berasal dari Tuhan. Negara seperti Jepang dan Ethiopia pernah menganut teori kedaulatan jenis ini.

Teori Kedaulatan Raja

Raja sangat berperan penting dalam membuat aturan dan mengatur warga negaranya. Hal ini penting dilakukan oleh raja agar warga negaranya sejahtera, sehingga negara mampu berdiri dengan kuat dan kokoh. Maka dari itu, Suatu negara yang menganut kedaulatan raja ini sering dikatakan sebagai sebagai negara monarki.

Negara-negara seperti Thailand dan Brunei Darussalam masih menganit sistem kedaulatan ini.

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi negara tersbut dipimpin oleh seorang pemimpin negara dan yang menjalankan sistem pemerintahan diwakilkan oleh wakil rakyat. Para wakil rakyat itu berada di suatu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.

Adapun negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat, seperti Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lain-lain.

Teori Kedaulatan Negara

Berdasarkan teori ini, negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga keteraturan yang ada di dalam suatu negara. Akan tetapi, hal yang perlu digarisbawahi pada aturan hukum berdasarkan teori kedaulatan negara adalah negara memiliki kedudukan tertinggi daripada aturan hukum itu sendiri. Hal ini dikarenakan hukum adalah sesuatu aturan yang dibuat oleh negara.

Penganut teori ini pada umumnya memiliki diktator sebagai pemimpinnya. Contohnya adalah Hitler, Stain, dan Raja Louis IV.

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pada negara yang menganut kedaulatan hukum, maka hukum itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu landasan atau acuan dari kekuasaan dalam negara.

Teori ini dianut oleh beberapa negara di antara lain ada negara Indonesia, Swiss, dan masih banyak lagi.(OL-5)

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Tahukah kamu dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal?

Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan.

Jenis Teori Kedaulatan

Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu:

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama.

Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. 

Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.

Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa.

Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain.

Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.

Contoh negara adalah Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

Baca juga: Ancaman bagi Integrasi Nasional

Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi.

Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.

Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara.

Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek.

Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.

Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi

Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.

Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.

Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara.

Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.

Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.

Baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. 

Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.

Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia.

Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.