Sebutkan apa upaya pemerintah untuk mengatur penyebaran penduduk?

Artikel Bapak Soekarwo, Anggota Wantimpres, yang dimuat pada harian Jawa Pos tanggal 10 Mei 2021.

Show

Populasi penduduk dunia diprediksi mengalami kenaikan hingga 9,8 miliar pada 2050. Pertambahan populasi ini akan mendorong peningkatan kebutuhan yang besar terhadap pangan, air, dan energi. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini menyadarkan umat manusia untuk menyiapkan berbagai upaya dan terobosan menghadapi berbagai ancaman krisis, terutama krisis pangan.

Di Indonesia, pangan merupakan isu strategis di masa sekarang dan masa yang akan datang. Sebab, pangan, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun konsumsi, sangat erat kaitannya dengan dimensi sosial, ekonomi, dan politik rakyat. Pendek kata, pangan merupakan urusan yang sangat strategis dan kompleks, yang keberadaannya ikut menentukan masa depan bangsa dan negara.

Sistem pangan nasional melibatkan sistem pertanian, sistem industri, sistem logistik dan pergudangan, sistem distribusi dan perdagangan, serta sistem kelembagaan pangan. Tiap-tiap sistem tersebut ditopang oleh sub-sub sistem dan komponen-komponen sistem yang beragam.

Sistem pangan nasional yang kompleks yang didukung berbagai subsistem penopang dalam prosesnya juga melibatkan bermacam-macam aktor dengan kepentingan-kepentingannya yang beragam, yang kadang kala tak sejalan atau bahkan saling berkompetisi antara satu dengan yang lainnya. Kebijakan dalam sistem pangan nasional sebagai sebuah kebijakan publik juga lahir melalui hasil dari proses interaksi antaraktor. Kompetisi antaraktor dengan ragam kepentingan ini tentu tidak gampang dikelola di tengah kewajiban negara (pemerintah) menjamin adanya kontinuitas ketersediaan pangan untuk rakyat.

Kunci Ancaman Krisis

Ketahanan pangan tentu menjadi kunci untuk menghadapi ancaman krisis pangan di masa depan. Berbagai upaya telah dilakukan Indonesia untuk meningkatkan ketahanan pangan, seperti penyediaan pupuk bersubsidi, pembangunan infrastruktur irigasi, penyediaan bibit, benih, kredit, dan berbagai input lainnya.

Upaya terbaru adalah mengembangkan kawasan food estate di sejumlah daerah yang akan menjadi kawasan pertanian yang dikelola mulai hulu hingga hilir, mulai tanam hingga penjualan, yang dilakukan secara sinergi dan berkelanjutan. Food estate di Kalimantan Tengah akan dikembangkan untuk padi dan singkong. Di Sumatera Utara dikembangkan untuk bawang merah, bawang putih, dan kentang. Food estate di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dikembangkan untuk padi dan jagung. Ke depan, kawasan food estate perlu diperluas seperti di Sulawesi untuk kedelai dan jagung serta pengembangan padi di Maluku, termasuk Pulau Buru.

Pemerintah juga telah menerapkan manajemen kebijakan pangan terhadap komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, gula, daging sapi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, daging dan telur ayam, serta tepung terigu. Global Food Security Index secara komprehensif menetapkan indeks ketahanan pangan lingkup internasional memiliki tiga dimensi. Yaitu, keterjangkauan (affordability), ketersediaan (availability), serta kualitas dan keamanan (quality and safety).

Ketersediaan, akses (keterjangkauan), dan kualitas (keamanan) pangan bagi 270,20 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi kerja sepanjang waktu yang harus dipenuhi pemerintah. Untuk memenuhinya, diperlukan desain kebijakan dan manajemen pengelolaan pangan yang tepat sesuai dengan kondisi empirik di lapangan.

Untuk itu, sedikitnya ada enam aspek yang harus hadir agar ketahanan pangan yang kuat bisa terwujud. Yaitu, kesesuaian iklim, kecocokan topografi wilayah, pengembangan sumber daya manusia (SDM) petani, pemanfaatan teknologi, peta eksisting pangan, rencana perluasan on-farm dan off-farm ke depan, serta dukungan kebijakan daerah untuk swasembada.

Kesesuaian iklim dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan bisa dilihat dengan kasatmata. Saat iklim kondusif dengan komoditas pangan, hasil yang akan diperoleh akan berbanding lurus, yaitu produksi pangan yang tinggi. Hal sebaliknya terjadi, ketika iklim tidak cocok, produksi tanaman pangan akan menurun drastis.

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia dilewati garis Khatulistiwa dengan iklim tropis dua musim. Wilayah bagian selatan banyak mengalami musim kemarau dan wilayah bagian utara sering mengalami musim hujan. Karena itu, komoditas pangan yang dikembangkan harus disesuaikan dengan iklim yang ada.

Indonesia merupakan negara dengan kondisi topografi wilayah yang beraneka ragam, mulai dataran rendah, dataran tinggi, hingga pegunungan. Daerah dataran rendah cocok untuk pengembangan padi, jagung, dan kedelai. Sementara dataran tinggi cocok untuk sayur-sayuran dan hortikultura.

Data BPS tahun 2018 menyebutkan jumlah petani Indonesia sebanyak 33.487.806 orang. Untuk daerah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Jawa, NTT, dan NTB, pengembangan food estate dengan menggabungkan pendekatan manual dan teknologi menjadi pilihan terbaik.

Pemanfaatan teknologi mempercepat tumbuhnya agroindustri pangan lokal dan berbagai inovasi secara simultan sesuai kebutuhan pasar. Untuk daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, pengembangan food estate lebih tepat dilakukan dengan pendekatan teknologi dan korporasi.

Peta eksisting pangan juga sangat dibutuhkan mengingat keberadaan lahan dan luasannya di Indonesia yang terus berubah. Peta eksisting pangan ini penting menjadi pertimbangan pengembangan kawasan komoditas pangan andalan. Karena itu, peta eksisting pangan untuk 34 provinsi menjadi kebutuhan mendesak yang perlu disiapkan sedini mungkin.

Rencana perluasan on-farm yang dilakukan dalam lahan budi daya dan off-farm melalui proses pengolahan, pemasaran, dan distribusinya menjadi aspek penting memperkuat ketahanan pangan. Perluasan on-farm dan off-farm bisa ditempuh dengan membangun suatu pola kemitraan petani dengan institusi pemasaran yang difasilitasi oleh pemerintah atau model korporasi pertanian.

Jika enam pendekatan tersebut disiapkan dengan baik dan dikelola dengan manajemen kebijakan pangan yang tepat, kami meyakini upaya pemerintah dalam menghadirkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan dapat terwujud.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  52  TAHUN  2009

TENTANG

PERKEMBANGAN  KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;

b.

bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.

bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;

d.

bahwa keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas  penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan;

e.

bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang  seimbang dan keluarga berkualitas  dilakukan upaya  pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata; 

f.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera belum mengatur secara menyeluruh mengenai kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini pada tingkat nasional dan internasional sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

g.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan    huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Mengingat

:

Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal  28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN   KELUARGA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.            Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2.            Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang  menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

3.            Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.

4.            Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

5.            Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.

6.            Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

7.            Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

8.            Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 

9.            Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan  menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi.

10.       Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

11.       Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

12.       Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.

13.       Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.

14.       Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

BAB II

ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan,  keseimbangan, dan manfaat.

Bagian Kedua

Prinsip

Pasal  3

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas:

a.        kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan;

b.       pengintegrasian kebijakan kependudukan ke dalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup;

c.        partisipasi semua pihak dan gotong royong;

d.       perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat;

e.        kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat;

f.    perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal; dan

g.        keadilan dan kesetaraan gender.

Bagian Ketiga

Tujuan

Pasal   4

(1)         Perkembangan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup.

(2)         Pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

Bagian Kesatu

Hak Penduduk

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:

a.        membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

b.       memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;

c.        mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d.       berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e.        mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f.    mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

g.        bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h.       mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;

i.    menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j.    membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa; 

k.       mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l.    mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m.     hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan  sepenuhnya hak asasi manusia;

n.       mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o.        memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p.       memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q.        mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;

r.               memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s.        diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

t.    memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.

Bagian Kedua

Kewajiban Penduduk

Pasal 6

Setiap penduduk wajib:

a.       menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b.       berperan serta dalam pembangunan kependudukan;

c.        membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;

d.       mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e.       memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak–hak penduduk.

 

BAB  IV

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Bagian Kesatu

Kewenangan Pemerintah

Pasal 7

(1)         Pemerintah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2)         Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1)         Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

(2)         Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada kebijakan nasional.

(3)         Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 9

Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:

a.        pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b.        perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

c.         pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta lingkungan hidup.

Pasal 10

(1)