Salah satu contoh sikap melaksanakan tata tertib di lingkungan masyarakat adalah

Salah satu contoh sikap melaksanakan tata tertib di lingkungan masyarakat adalah

freepik/gpointstudio

Contoh perilaku demokrasi di lingkungan sekolah.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja contoh perilaku demokrasi di lingkungan sekolah dan perannya?

Menurut KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah; atau pemerintahan rakyat.  

Negara Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, di mana kedaulatannya berada di tangan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945. 

Beberapa prinsip dari demokrasi Pancasila antara lain melindungi hak asasi manusia dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. 

Tak hanya di tingkat negara atau pemerintahan, sikap dan perilaku demokrasi ini bisa juga diterapkan di lingkungan sekolah, lo. 

Menerapkan sikap dan perilaku demokrasi di lingkungan sekolah dapat mengajarkan kita untuk menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. 

Selain itu, perilaku demokrasi di sekolah juga merupakan tindakan sportid, damai, terbuka, menghargai hak orang lain, dan tidak memaksakan pendapat.

Lantas, apa saja contoh sikap dan perilaku demokrasi dalam lingkungan sekolah? Kita cari tahu bersama, yuk!

Contoh Perilaku Demokrasi di Lingkungan Sekolah

1. Mengikuti dan melakukan pemilihan pengurus OSIS sesuai dengan tata tertib. 

2. Mengikuti dan melakukan pemilihan pengurus kelas. 

Baca Juga: Macam-Macam Demokrasi yang Pernah Digunakan di Indonesia dan Masa Berlakunya

3. Bersikap adil, tidak membeda-bedakan teman. 

4. Ikut menentukan jadwal piket kelas dengan adil dan terbagi rata.

5. Melaksanakan musyawarah terhadap berbagai persoalan yang terjadi di kelas atau sekolah. 

6. Menghormati guru dan staf sekolah.

7. Ikut melaksanakan upacara bendera dengan tertib dan khidmat. 

8. Menghargai pendapat yang diutarakan teman ketika sedang berdiskusi.

9. Mempersilakan teman untuk memberikan pendapat saat berdiskusi.

10. Aktif menyampaikan pendapat saat pembelajaran.

11. Menyampaikan kritik dan saran kepada Majelis Perwakilan Kelas demi kemajuan sekolah. 

12. Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. 

13. Menjaga komunikasi yang baik dengan semua anggota sekolah. 

Baca Juga: 8 Perbedaan dan Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal

14. Ikut bergantian menjadi petugas upacara. 

15. Melaksanakan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab. 

16. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. 

17. Mengikuti dan melakukan pemilihan Ketua Estrakurikuler yang diikuti.

18. Menyuarakan aspirasi dengan penulisan artikel majalah dinding.

19. Tidak pasif dalam pembagian tugas kelompok.

Pentingnya Demokrasi di Lingkungan Sekolah

Bukan hanya di kehidupan bermasyarakat secara luas, demokrasi juga penting diterapkan dalam kehidupan sekolah

Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Sementara itu, di lingkungan sekolah yang demokratis, musyawarah mufakat harus diutamakan dibandingkan pendapat individu.

Di Indonesia, para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Para Ahli, Mulai Henry B. Mayo Hingga Alamudi

Di sekolah, setiap warga sekolah mulai dari siswa, guru, dan staf harus memperhatikan seluruh aspirasi.

Ini dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama, bukan hanya menguntungkan salah satu individu. 

Dengan pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah, maka lingkungan sekolah menjadi aman dan nyaman bagi seluruh warga. 

Selain itu, kegiatan belajar mengajar pun akan lebih berhasil karena suasana sekolah yang demokratis dan partisipatif. 

Nah, itulah contoh-contoh perilaku demokrasi di lingkungan sekolah. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya. 

(Penulis: Jestica Anna)

----

Kuis!

Apa yang dimaksud dengan demokrasi menurut KBBI?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)