Di Negara Republik Indonesia terdapat tiga kekuasaan yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif. Show Yang mana masing-masing kekuasaan memilki tugas,wewenang, serta fungsi masing-masing. Dalam pembahasan kali ini adalah kekuasaan Yudkikatif, yang mencakup pengertian, tugas, wewenang serta fungsinya. Kekuasaan Yudikatif di Negara Republik IndonesiaDalam Kekuasaan Yudikatif di Indonesia terdapat tiga lembaga yang memiliki wewenang dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Negeri ini, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial. Pengertian Kekuasaan YudikatifKekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Undang-Undang yaitu melalui wakil-wakil yang telah ditunjuk dalam badan Mahkamah Agung (MA). dalam pengertian lainnya, kekuasaan Yudikatif ialah kekuasaan yang mampu mengadakan peradilan yang digunakan untuk menegakkan hukum serta keadilan. Menurut Pasal 24 ayat 2 di dalam UUD 1945, yang memiliki kekuasaan kehakiman ialah Mahkamah Agung serta lembaga lainya yang berada dibawah lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi. Tugas Dan Fungsi Badan YudikatifKekuasaan Yudikatif memiliki wewenang dalam menjelaskan isi Undang-Undang ataupun memberi hukuman pada setiap pelanggaran atasnya. Lembaga Yudikatif di negara Indonesia memiliki fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terdapat tiga badan yang berwenang dalam menyelenggarakan kekuasaan tersebut, yaitu, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta Mahkaman Komisi Yudisial. Fungsi-fungsi Yudikatif yang dapat dispesifikasikan dalam maslah berikut ini yaitu, hukum kriminal, hukum sipil (hukum perkawinan, perceraian, warisan, dan perawatan anak); hukum konstitusi (hukum mengenai peafsiran konstitusi); hukum administratif (peraturan yang digunakan dalam mengatur administrasi negara); dan hukum instenasional (perjanjian internasional).
Lembaga-Lembaga dengan Kekuasaan Yudikatif di Indonesia1. Mahkamah Agung di IndonesiaMahkamah agung ialah badan negara yang berkuasa dalam memegang kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang memiliki kebebasan dalam menyelenggarakan peradilan agama untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya. Di Indonesia Mahamah Agung merupakan peradilan yang tertinggi dibandingakan dengan yang lainnya, seperti peradilam umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban Dan Wewenang Mahkamah AgungMahkamah Agung berwenang untuk mengadili pada tahapan kasasi, menguji perturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang pada undang-undang yang lainnya, serta memiliki wewenang lainnya antara lain:
2. Mahkamah KonstitusiMenurut pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tahapan pertama serta terakhir, dan putusannya bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mumutuskan sengketa kewenangan badan negara dimana kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Dasar, membuat putusan tentang pembubaran partai politik, serta berwenang untuk memutuskan masalah perselisihan hasil pemilihan umum.
Eksistensi dari Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, yang memiliki wewenangan dalam mengadili tingkat petama seta pada tingkat terakhir yang keputusan tersebut bersifat final. 3. Mahkamah Komisi YudisialMahkamah Komisi Yudisial merupakan sebuah badan negara yang memiliki wewenang sebagai beikut:
Anggota Mahkamah Komisi Yudisial dapat diangkat serta diberhentikan oleh Presiden melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jumlah anggotanya terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang sekaligus merangkap menjadi anggota serta tujuh orang anggota.
Untuk menjadi anggota Mahkamah Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam hukum dan mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, untuk masa jabatan sebagai Mahkamah Komisi Yudisial yaitu selama lima tahun. Demikian artikel yang saya tulis dalam kesmepatan kali ini yaitu tentang kekuasaan yudikatif, apabila terdapat kekurangan atau kesalahan silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat. Originally posted 2018-05-28 02:09:49.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menyampaikan pidato dalam Laporan Tahunan MA 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019). KOMPAS.com - Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal jalannya undang-undang atau aturan negara. Dalam bertugas, lembaga yudikatif bersinergi dengan lembaga eksekutif dalam pemerintah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudikatif merupakan yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Bersangkutan dengan badan yang mengadili. Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia Dalam lembaga yudikatif tersebut ada tiga lembaga yang memiliki tugas masing-masing, yakni:
Berikut penjelasnnya: MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung. Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar. Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). |