Ppt Dinamika dan TANTANGAN penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia

Ppt Dinamika dan TANTANGAN penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

NAMA ANGGOTA : NI PUTU LIA NITA RAHAYU  (C3) NI MADE ROSITA DEWI  (C3) IDA AYU MADE SURYATI  (C3) ESY ARMADA PUTRI  (C3)

Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.

BUKAN HUKUM INDONESIA Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka

Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan A Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan. Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern

Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni: 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Perlindungan terhadap warga negara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dimana, dalam pertimbangannya, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam Teori Tujuan Negara, Pada Umumnya, Ada Empat Fungsi Negara Yang Dianut Oleh Negara-negara Di Dunia:  Melaksanakan penertiban dan keamanan  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya  Pertahanan  Menegakkan keadilan.

Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari keadilan. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan. Dalam bidang peradilan, kita memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc, misalnya peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

B Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:  Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji)  Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain)  Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas  Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas  Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

Mengapa banyak oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji? Siapa aparat penegak hukum atau badan peradilan yang ada di Indonesia?

Mereka masih melakukan praktik KKN yang merugikan keuangan negara yang dikumpulkan dari uang rakyat melalui pajak, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji. Padahal, ketika bangsa Indonesia memasuki era reformasi masalah-masalah tersebut telah menjadi perhatian dan target bersama untuk diberantas atau dihilangkan; KARENA………………

C Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia KONSTITUSIONAL Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian, istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara itu sendiri. Banyak orang mengartikan kostitusional dengan berbagai macam arti tetapi disini saya mengambil kesimpulan bahwa konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang sudah di tetapkan.

SUBSTANSI KONSTITUSI Substansi konstitusi adalah isi dari suatu konstitusi Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta memilih mana yang penting dan mana yang harus di cantumkan dalam konstitusi agar hasilnya dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu: 1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya. 2. ditetepkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental 3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

SEJARAH KONSTITUSIONAL DI INDONESIA Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

D Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia. Contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah penegakan hukum di Indonesiasebagai berikut.  Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perlaku lain yang tidak terpuji.  Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.  Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.

Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Di era globalisasi yang penuh dengan iklim materialisme, Penegak hukum harus tahan terhadap upaya oknum masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuapmisalnya. Selain itu, Pemerintah perlu melakukan upaya preventif dalam mendidik warga negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua aparatur negara secara terus menerus

E Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Cicero menyatakan Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Namun, tampaknya ada peraturan hukum saja tidak cukup. Tahap yang lebih penting adalah penegakan dan kepastian hukum. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Kasus Sandal Jepit Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil

PENDAPAT ANDA ? “Dari fakta tersebut sangat jelas bahwa keberadaan hukum dan upaya penegakannya sangat penting. Ketiadaan penegakan hukum, terlebih tidak adanya aturan hukum akan mengakibatkan kehidupan masyarakat kacau (chaos)”

SEKIAN TERIMAKASIH

PENEGAKAN HUKUM

NEGARA INDONESIA BERDASARKAN ATAS HUKUM TIDAK BERDASARKAN KEKUASAAN PEMERINTAH WAJIB MENGADAKAN ATAU MEMELIHARA KETERTIBAN MASYARAKAT BERLAKU BEBERAPA PRINSIP

PRINSIP - PRINSIP NEGARA HUKUM PRINSIP THE RULE OF LAW PRINSIP LEGALITAS PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW EQUALITY JUSTICE UNDER LAW CIRI KHAS / SIFAT PADA NEGARA HUKUM TUJUAN : MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM ARTINYA KEGIATAN MENSERASIKAN HUBUNGAN NILAI-NILAI YANG TERJABARKAN DI DALAM KAEDAH-KAEDAH YANG MANTAP DAN PENGEJAWANTAHAN DAN SIKAP TINDAK SEBAGAI RANGKAIAN PENJABARAN NILAI TAHAP AKHIR, UNTUK MEMELIHARA, DAN MEMPERTAHANKAN KEDAMAIAN PERGAULAN HIDUP (SUTIYOSO, BAMBANG, 2004 : 57-67)

PENEGAKAN HUKUM TERPENUHI BILA : 5 PILAR HUKUM BERJALAN DENGAN BAIK J.I.: 1. INTSRUMEN HUKUM YANG BAIK 2. APARAT PENEGAK HUKUM YANG TANGGUH 3. PERALATAN YANG MEMADAI 4. MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM 5. BIROKRASI YANG MENDUKUNG

MASALAH PENEGAKAN HUKUM KESENJANGAN ANTARA HUKUM NORMATIF (DAS SOLLEN) DAN HUKUM SECARA SOSIOLOGIS (DAS SEIN) KESENJANGAN ANTARA PERILAKU HUKUM MASYARAKAT YANG SEHARUSNYA DENGAN PERILAKU HUKUM MASYARAKAT SENYATANYA PERBEDAAN ANTARA LAW IN THE BOOK DAN LAW IN ACTION

SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL KEPENTINGAN MASYARAKAT FUNGSI POKOK HUKUM SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL TUJUAN HUKUM MENJAGA KETERTIBAN, KESEIMBANGAN SOSIAL, KEPENTINGAN MASYARAKAT

PERBEDAAN ANTARA LAW IN THE BOOK DENGAN LAW IN ACTION MENCAKUP PERSOALAN APAKAH HUKUM DI DALAM BENTUK PERATURAN YANG TELAH DIUNDANGKAN MENGUNGKAPKAN POLA TINGKAH LAKU SOSIAL YANG ADA WAKTU ITU APAKAH YANG DIKATAKAN PENGADILAN ITU SAMA DENGAN APA YANG DILAKUKAN APAKAH TUJUAN YANG SECARA TEGAS DIKEHENDAKI OLEH SUATU PERATURAN ITU SAMA DENGAN EFEK PERATURAN ITU DALAM KENYATAAN

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM YANG NEGATIF FAKTOR YANG ADA DI DALAM SISTEM HUKUM (HUKUM,PENEGAK HUKUM, SARANA & PRASARANA) FAKTOR YANG ADA DI LUAR SISTEM HUKUM (KESADARAN HUKUM MASYA-RAKAT, PERKEMBANGAN MASYARAKAT, KEBUDAYAAN, POLITIK/PENGUASA)

FAKTOR HUKUM/PERUNDANG-UNDANGAN KONSISTENSI ASAS-ASAS PROSES PERUMUSAN TINGKAT KEMAMPUAN OPERASIONALISASI HUKUM PERLUKAH MEMPERTAHANKAN UU YANG TIDAK SEJALAN DENGAN RASA KEADILAN

FAKTOR PENEGAK HUKUM KUALITAS PENEGAK HUKUM PROFESIONAL ATAU TIDAK LEMAHNYA WAWASAN PEMIKIRAN MINIMNYA KETRAMPILAN UNTUK BEKERJA RENDAHNYA MOTIVASI KERJA RUSAKNYA MORALITAS PERSONAL APARAT TINGKAT PENDIDIKAN YANG RENDAH (POLISI) SANGAT SEDIKIT PROGRAM PENGEMBANGAN SDM DI KALANGAN ORGANISASI PENEGAKAN HUKUM

FAKTOR SARANA & PRASARANA HARUS DILAYANI ALAT TEKNOLOGI MODERN BELUM MEMADAI UNTUK SOSIALISASI HUKUM KETERSEDIAAN SARAN/PRASARANA TEMPAT MENJALANI PIDANA TIADANYA KESEIMBANGAN ANTARA FASILITAS PENGADMINISTRASIAN DENGAN JUMLAH ORANG YANG HARUS DILAYANI FASILITAS FISIK, PERALATAN OPERASIONAL & FINANSIANAL MINIM

FAKTOR KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG HUKUM, KETERTIBAN, FUNGSI PENEGAK HUKUM BERBEDA DENGAN HUKUM MODERN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MASIH RENDAH DI SEMUA STRATA BANYAKNYA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI

FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL PERUBAHAN TATA NILAI MERUBAH TATA KELAKUAN DALAM INTERAKSI SOSIAL BENTURAN NILAI LAMA DENGAN NILAI BARU MENIMBULKAN DUALISME NILAI DALAM MASYARAKAT KETIDAKSERASIAN NILAI MENIMBULKAN KERANCUAN NILAI & KETIDAK PASTIAN YANG MERANGSANG APARAT PENEGAK HUKUM MELAKUKAN TINDAKAN PATOLOGIS

FAKTOR POLITIK/PENGUASA NEGARA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DAN KE-LOMPOK KEPENTINGAN DALAM USAHA PENEGAKAN HUKUM INTERVENSI PIHAK EKSEKUTIF ATAU LEM-BAGA EKSTRA YUDISIAL DALAM PROSES PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG MEMBATASI KEBEBASAN HAKIM MEME-RIKSA DAN MENGADILI PERKARA TERJADI DALAM PERADILAN KASUS KEJAHATAN POLITIK

PEMBENTUKAN PERATURAN PER UU AN BELUM MENJAMIN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM YANG EFEKTIF KARENA :

1. SUBSTANSI PERATURAN PER UU AN KURANG LENGKAP DAN MASIH ADA KELEMAHAN, SE-HINGGA MEMBERIKAN PELUANG PENYALAH-GUNAAN WEWENANG OLEH APARATUR PENEGAK HUKUM 2. SUBSTANSI TUMPANG TINDIH SATU SAMA LAIN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERBEDAAN PENAF-SIRAN ANTAR APARATUR PENEGAK HUKUM, MEMBERIKAN PELUANG UNTUK MEMANDUL-KAN PERATURAN PER UU AN DALAM KASUS KONFLIK KEPENTINGAN

3. MENEMPATKAN KEPENTINGAN PEMERINTAH TERLALU BESAR MELEBIHI KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS 4. MASIH BELUM ADA KETEGASAN MENGENAI PERBEDAAN ANTARA FUNGSI EKSEKUTIF, YU-DIKATIF DAN LEGESLATIF, PERLU PENGKAJIAN YANG SANGAT MENDALAM 5. KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB BERBANG-SA DAN BERNEGARA DALAM MENGHASILKAN PRODUK PERATURAN PER UU AN, DAN PENE-GAKAN HUKUM MASIH LEMAH

MENUJU MASA DEPAN PEMBANGUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENATA KEMBALI SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN SISTEM LEGISLASI NASIONAL SISTEM MANAJEMEN PENEGAKAN HUKUM YANG ASPIRATIF, PRODUKTIF DAN BERWAWASAN GLOBAL

REFERENSI MOHAMMAD, MAHFUD MD, 1999. HUKUM DAN PILAR-PILAR DEMOKRASI. YOGYAKARTA : GAMA MEDIA. SUTIYOSO, BAMBANG, 2004. AKTUALITA HUKUM DALAM ERA REFORMASI. JAKARTA: RAJA GRAFINDO PERSADA.

TERIMA KASIH