Pernyataan yang benar tentang negara federal ditunjukan pada

- 1 Januari 1970

Pernyataan yang benar tentang negara federal ditunjukan pada


Pemerintahan Presiden BJ Habibie menjawab keinginan itu dengan mengenalkan sistem pemerintahan yang demokratis. Langkah pertama membuka koridor demokrasi itu adalah dengan mengesahkan Undang-Undang No.40 Th.1999 tentang kebebasan pers. Rakyat tidak takut lagi berbeda pendapat. Mimbar kebebasan berpendapat dijamin undang-undang ini.


Koridor kedua dibuka dengan disahkannya undang-undang politik, yakni UU Nomor 2 Tentang Partai Politik, UU Nomor 3 tentang Pemilu, dan UU Nomor 4 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Tiga undang-undang itu disahkan tahun 1999. Dengan undang-undang politik ini, rakyat tidak perlu lagi takut memilih dan masuk ke serikat politik yang dikehendaki. Dua koridor demokrasi, kebebasan bersuara dan kebebasan berpolitik, merupakan jaminan pokok dari sistem pemerintahan yang demokratis.


Berikutnya, Presiden Habibie di bidang pemerintahan mengesahkan UU No.22/1999. Undang-undang ini dikenal dengan undang-undang tentang otonomi daerah, dengan menekankan desentralisasi luas kepada daerah. Semua kewenangan pemerintahan berada di pemerintah daerah, hanya lima kewenangan yang berada di pemerintah pusat.


Titik berat otonomi daerah berada di kabupaten dan kota. Partisipasi dan peranan rakyat daerah dan DPRD diberdayakan. Pemilihan kepala daerah ditentukan rakyat daerah itu sendiri melalui perwakilan di DPRD masing-masing. Undang-undang pemerintahan daerah inilah yang banyak ditafsirkan menyerupai sistem federalistik. Padahal, pemerintah berupaya mengenalkan sistem demokrasi dalam pemerintahan sistem kesatuan (unitary system) Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kesatuan vs Federal

Hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan terkonsolidasi pada level pemerintah nasional. Karena itu, kekuasaan di subsidiary unit (pemerintah daerah) sangat tergantung pada kemurahan hati pemerintah nasional mendesentralisasikannya (at the pleasure of the central government).


Demokrasi atau tidaknya suatu sistem pemerintahan sangat tergantung pada pemerintah nasional. Oleh karena itu, dalam negara kesatuan desentralisasi atau sentralisasi amat ditentukan oleh cara atau sistem yang dipilih pemerintah nasional. Pada suatu masa negara kesatuan bisa bersistem otoritarian atau konstitusional, demokratik atau sebaliknya. Bisa atau tidak bisanya otoritas didistribusikan secara horizontal ditentukan oleh sifat dari the pleasure of central government tersebut (Encyclopedia Americana, vol 13, Grolier Inco., 1995). Negara-negara Kerajaan Inggris raya, Perancis, dan Jepang mengikuti sistem negara kesatuan seperti yang diuraikan di depan (Austin Ranny, Governing, an Introduction to Political Science, 1996).


Dalam sistem federalistik, peran subsidiary level (Negara bagian) sangat besar. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berada di tangan negara bagian. Pemerintah federal menerima pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari negara bagian. Hal ini karena pada awalnya negara bagian adalah suatu bentuk negara yang berdaulat. Meski demikian, kewenangan pemerintah federal yang sudah disepakati negara-negara bagian bisa juga mengintervensi kekuasaan di semua negara bagian.


Kita telah memilih pemerintahan dengan sistem negara kesatuan. Kita pun pernah melaksanakan pemerintahan federal pada awal berdirinya negara. Positif-negatifnya kedua sistem telah kita rasakan. Akankah kita tergoda lagi untuk mencoba pemerintahan federal yang wilayah negaranya sangat bervariasi, terdiri dari  gugusan pulau-pulau yang terpisahkan oleh laut sehingga membutuhkan suatu kesatuan dan persatuan?


Muka baru pemerintah

Pemerintah Presiden Habibie, walaupun singkat, telah menetapkan suatu kebijakan yang sangat fundamental untuk dilaksanakan di negara kita, yakni pemerintahan yang demokratis. Jika sekarang ada keinginan kembali lagi ke sistem federal, ada baiknya kita mengingat kembali dan memperkuat cita-cita pemerintahan demokrasi yang dirintis Presiden Habibie.


Tinggal kita sekarang mengisi dan mengembangkan citra pemerintahan yang demokratis itu. Pada awal usia republik ini kita pernah mengenal pemerintah yang demokratis seperti yang diajarkan Bung Hatta bahwa yang berdaulat itu rakyat, bukan tuanku. Bung Hatta sekali lagi juga mengajarkan kepada kita bahwa Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang berbeda satu sama lain, tetapi keluar kita seikat.


Sekarang pemerintah kita sangat kental dengan perburuan kekuasaan di tingkat nasional dan daerah. Perburuan kekuasaan inilah yang harus dicairkan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, seperti yang diajarkan Bung Hatta.


Selain itu, David E Mcnabb dalam The new Face of Government (2009) menyatakan, banyak terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan sekarang. Pelaksanaan otoritas pemerintahan yang bersifat top-down, mengikuti garis hierarki atas-bawah, telah banyak ditinggalkan, diganti dengan networking system dan collaborative system yang memungkinkan semua sektor publik, masyarakat, organisasi nonprofit, dan lainnya bekerja sama dalam jaringan pemerintahan. Hal ini berarti me-reinventing pelaksanaan kekuasaan yang bersumber dan berlokasi di hierarki atas.


Oleh karena itu, sentralisasi yang masih kental sekarang ini perlu dikendurkan dan desentralisasikan benar-benar kepada daerah. Berikan kewenangan kepada kepala daerah dan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.


Desentralisasi artinya daerah diberi hak membuat kebijakan mengatasi masalah yang timbul di daerah sesuai dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan daerah. Memberikan hibah APBD ke madrasah, misalnya, merupakan deskripsi kebijakan daerah agar tidak diatur lagi oleh peraturan pemerintah atau keputusan mendagri.


Kepala daerah yang berdemonstrasi mengkritisi rencana kebijakan pemerintah pusat menaikkan BBM jangan lalu diancam akan dihukum oleh mendagri. Kepala daerah kabupaten yang nikah siri pun bukan lagi urusan mendagri. Bukankah gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.


Menentukan besar kecilnya organisasi pemerintah daerah janganlah banyak diatur oleh peraturan pemerintah atau Kemendagri. Berdayakan pemerintahan daerah agar mampu mengentaskan orang dari kemiskinan yang banyak muncul di daerah. Dengan demikian, pelaksanaan sistem pemerintahan  kesatuan yang demokratis tak akan tergoda lagi dengan sistem federal. Tata cara pemerintahan yang berbasis hierarki ini perlu dikritisi agar pemerintahan kesatuan yang demokratis bisa dirasakan bersama dan kita tidak tergoda lagi oleh federalisme

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 14 Januari 2013 – Opini) ---


Dibaca 11732 kali

Federasi atau negara berserikat, dari bahasa Belanda, federatie dan berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya "perjanjian". Federasi pertama dari arti ini adalah "perjanjian" daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Di Malaysia, bentuk pemerintahan ini dikenal dengan istilah Persekutuan.

Peta negara-negara yang berbentuk federasi [berwarna hijau].

Pada saat ini, sebuah federasi dikatakan sebagai sebuah bentuk pemerintahan yang beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, yang biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Federasi mungkin multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federasi. Di negara kesatuan, semua sistem pemerintahan sub-nasional dicabut oleh pemerintah pusat. Di negara federasi, semua sistem pemerintahan sub-nasional diberikan oleh pemerintah pusat.

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda [dibawah UU] Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara [hukum tersendiri] Setiap daerah memiliki perda [dibawah UU]
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD [provinsi/negara bagian/dst] tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD [provinsi/negara bagian/dst] punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD [provinsi/negara bagian/dst] tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui
Tahun Federasi Unit Federasi Unit Federasi mayor Unit Federasi minor
1853   Argentina Provinsi di Argentina 23 provinsi 1 kota otonomi
1889   Brasil Negara bagian di Brasil 26 negara bagian [Sebelumnya provinsi, ketika periode monarki pada tahun 1822 hingga 1889] 1 federal distrik and 5,561 munisipalitas
1920   Austria Negara bagian di Austria 9 Länderatau Bundesländer
1995   Bosnia dan Herzegovina Divisi di Bosnia dan Herzegovina 2 entitas [out of which one is itself a federation, consisting of 10 cantons] 1 distrik
1949-1950   Republik Indonesia Serikat Negara bagian di Indonesia 7 Negara 9 Daerah otonomi
1975   Komoro Kepulauan otonomi di Komoro 3 kepulauan
1995   Ethiopia Region di Ethiopia 9 regional 2 kota carteran
1949   Jerman Negara bagian di Jerman 16 Länder atau Bundesländer
1950   India Negara bagian dan teritori di India 28 negara bagian 7 uni teritori, termasuk wilayah ibu kota nasional
2005   Irak Kegubernuran di Irak 18 gubernuran, termasuk daerah otonomi Kurdistan.
1821   Meksiko Negara bagian di Meksiko 31 negara bagian 1 federal distrik
1979   Federasi Mikronesia Administrasi divisi di Federasi Mikronesia 4 negara bagian
2015     Nepal Zona di Nepal 14 zona 75 distrik
1963   Nigeria Negara bagian di Nigeria 36 negara bagian 1 teritori
1956   Pakistan Provinsi dan teritori di Pakistan 4 provinsi 4 federal yang wilayah termasuk wilayah ibu kota federal
1991   Rusia Subjek federal di Russia 21 republik, 46 oblast, 9 krai, 1 otonomi oblast, 4 otonomi okrug, 2 tingkat kota federal[1]
2011   Sudan Selatan Negara bagian di Sudan Selatan 10 negara bagian
2012   Somalia Anggota negara bagian federal di Somalia 18 negara bagian[2]
1956   Sudan Negara bagian di Sudan 15 negara bagian
1848   Swiss Kanton di Swiss 20 kanton, 6 bagian kanton
1787   Amerika Serikat Negara bagian di Amerika Serikat 50 negara bagian 1 federal distrik; 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung
1863   Venezuela Negara bagian di Venezuela 23 negara bagian 1 federal distrik, 1 federal dependensi
Tahun Federasi Unit Feredasi Unit Feredasi mayor Unit Feredasi minor
1901   Australia Negara bagian dan teritori di Australia 6 negara bagian 10 territori
1970   Belgia Divisi di Belgia 3 komunitas, 3 regional
1867   Kanada Provinsi dan teritori di Kanada 10 provinsi 3 teritori
1963   Malaysia Negara bagian di Malaysia 13 negara bagian 3 federal teritori
1983   Saint Kitts dan Nevis Kepulauan/Parish di Saint Kitts dan Nevis 2 kepulauan/14 paroki
1971   Uni Emirat Arab Emirat di Uni Emirat Arab 7 emirat

  1. ^ Federal structure of Russia, Article 65 of Russian Constitution.
  2. ^ "The Federal Republic of Somalia – Harmonized Draft Constitution" [PDF]. Federal Republic of Somalia. Diarsipkan dari versi asli [PDF] tanggal 2013-01-20. Diakses tanggal 2 August 2012. : Adopted constitution accommodates existing regional governments, with the ultimate number and boundaries of the Federal Member States to be determined by the House of the People of the Federal Parliament.

 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Federasi&oldid=20880447"