Dibawah ini adalah bentuk bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU hak cipta yang bukan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

Pasal 41

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  3. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
    (Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.)

Pasal 42

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.


Klik disini untuk melakukan Form Pendaftaran Hak Cipta

HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA

Jawaban:

Ciptaan yang dilindungi UU hak cipta adalah

a. Perlindungan atas ciptaan yang tertera dalam UU Hak Cipta Pasal 58 ayat (1) berlangsung selama pencipta masih hidup dan akan terus berlangsung selama 70 tahun sesudah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:

Buku, perwajahan atau lay out karya tulis yang diterbitkan, pamflet, program komputer, dan seluruh hasil karya tulis lain;

Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

Alat peraga yang dibuat demi kepentingan pendidikan dan kepentingan ilmu pengetahuan;

Lagu atau musik dengan teks atau tanpa teks;

Drama atau drama musikal, koreografi, tari, pewayangan, dan pantomim;

Seni rupa dalam segala karya atau bentuk seperti gambar, seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, seni pahat, kolase, dan seni terapan;

Arsitektur;

Peta;

Seni batik;

Fotografi;

Terjemahan, tafsir, bunga rampai, saduran, dan karya lain berupa hasil pengalih wujud

b. UU Hak Cipta Pasal 59 ayat (1) menyebutkan jenis ciptaan dengan perlindungannya berlangsung sejak pertama kali diumumkan dan berlaku 50 tahun, antara lain adalah:

Karya fotografi;

Potret;

Karya sinematografi;

Permainan video;

Program Komputer;

Perwajahan karya tulis;

Terjemahan, tafsir, saduran, basis data, bunga rampai, adaptasi, modifikasi, aransemen, dan karya lain berupa hasil transformasi;

Terjemahan, adaptasi, aransemen, modifikasi atau transformasi ekspresi budaya tradisional;

Kompilasi Ciptaan atau data, berformat Program Komputer atau media yang lainnya;

Kompilasi ekspresi budaya tradisional

c. Ciptaan dengan Hak Cipta yang berlaku selama 25 Tahun

UU Hak Cipta pasal 59 Ayat 2 menjelaskan ciptaan berbentuk karya seni terapan yang berlaku selama 25 tahun. Perlindungan hak cipta berlangsung sejak pertama kali diumumkan atas hak tersebut.

d. Ciptaan dengan Hak Cipta yang berlaku Tanpa ada Batas Waktu

Khusus ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka hak cipta perlindungan akan berlaku tanpa ada batas waktu.

Perubahan rumusan sila pertama dasar negara kita yang ada di Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 terjadi karena setelah upacara Proklamasi Kemerd … ekaan Indonesia datang beberapa tokoh seperti Sam Ratulangi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, 1 Ketut Pudja, dan Latu Harhary yang merupakan utusan untuk menyatakan keberatan perwakilan dari daerah bagian... ​

tradisi Indonesia yang mampu menguatkan persatuan dan kesatuan dan jelaskan​

peluang dan tantangan penerapan sila sila pancasila dalam perkembangan iptek sila 1 - 5​

Apa hubungan antara kedisiplinan kebersihan dan Pancasila Jelaskan​

Berikan 5 contoh penyimpangan Pancasila di bidang ideologi​

kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kejaksaan​

Jelaskan apa dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dan hukum di Indonesia​

Mengapa diperlukan peraturan perundang-undangan yang lain untuk Menindaklanjuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang 1945​

1. Bagaimana penetapan sesungguhnya Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945,,, apakah sama dengan hasil musyawarah sidang BPU … PKI? 2. Jelaskan apa yang terkandung dalam kata-kata naskah pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke dua, hubungkan Analisa saudara dengan peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya proklamasi kemerdekaan RI, Jelaskan!

Jelaskan apa yang terkandung dalam kata-kata Nasakah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke dua , hubungkan analisa saudara dengan peristiwa yan … g melatarbelakangi terjadinya Proklamasi kemerdekaan RI!

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dibawah ini adalah bentuk bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU hak cipta yang bukan
ilustrasi (dok.detikcom)

Jakarta - DPR mengesahkan RUU Hak Cipta menjadi UU Hak Cipta, Selasa (16/9) kemarin. Bisa jadi UU ini menjadi tonggak sejarah dalam dunia kreatifitas Indonesia setelah merdeka.UU baru ini menggantikan UU 19/2002 tentang Hak Cipta sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru itu. Dalam UU baru yang dikutip detikcom, Rabu (17/9/2014), negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1:

1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya


2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal 59 juga disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:

1. karya fotografi


2. potret
3. karya sinematrografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asliAdapun karya cipta ekspresi budaya tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh negara, maka hak ciptanya tanpa batas waktu.

(asp/try)