Pernyataan tentang sanksi terhadap pelanggaran norma berikut ini yang benar adalah

Jakarta -

Sebelum mengetahui contoh dan sanksi norma hukum, ada baiknya detikers mengetahui pengertian norma.

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk penilaian atau perbandingan.


Norma terdiri dari dua unsur yaitu:

1. Ada perintah, yang menjadi keharusan seseorang untuk berbuat karena berakibat baik,

2. Ada larangan, yang menjadi keharusan seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena berakibat tidak baik.

Norma dibagi menjadi beberapa jenis yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Norma hukum adalah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis.

Ciri norma hukum yakni terdapat penegak hukum dan sanksi yang bersifat untuk menyadarkan dan menertibkan pelanggar norma hukum.

Contoh Norma Hukum

Nah, berikut beberapa contoh norma hukum pada kehidupan sehari-hari:

1. Norma hukum di lingkungan sekolah

Contoh norma hukum di sekolah di antaranya:

-Siswa diwajibkan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi-Siswa wajib mengenakan seragam secara rapi dengan atribut lengkap-Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam

-Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi

-Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah, saat siswa sedang sakit harus mengirimkan surat izin kepada wali kelas, dan masih banyak lagi.

Aturan ini adalah contoh norma hukum di lingkungan sekolah yang harus diikuti segenap civitasnya.

Setiap sekolah mungkin saja memiliki peraturan, tata tertib, serta sanksi yang berbeda dengan sekolah lainnya. Jika ketahuan melanggar, sekolah tentu akan memberi sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

2. Contoh Norma Hukum Masyarakat

-Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT -Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW

-Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)

-Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.

Aturan ini berlaku sebagai contoh norma hukum di dalam masyarakat. Aturan ini mungkin berbeda dari satu daerah dengan yang lainnya.

Hal ini karena keragaman kondisi masyarakat yang ada. Namun, norma hukum di tengah masyarakat ini tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan yang lebih tinggi.

3. Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara

Bisa dikatakan, hukum di lingkungan negara memiliki aturan yang paling tinggi dan berlaku secara sama di semua daerah di Indonesia.

-Wajib memakai helm dan memiliki SIM serta STNK saat mengendarai kendaraan bermotor

Sanksi Norma Hukum

Norma atau aturan yang berlaku di masyarakat dapat dipertahankan dengan adanya sanksi tertentu. Sanksi ini adalah ancaman hukuman kepada siapapun yang melanggar norma hukum.

Sanksi dari pelanggaran pada norma hukum bersifat tegas.

Dalam modul berjudul Taat Norma, Ketertiban Tercipta oleh Kemdikbud, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dengan demikian norma-norma hukum harus dijunjung tinggi dan ditaati agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, teratur, aman, dan damai. Norma hukum memiliki sifat memaksa serta sanksi yang jelas dan tegas.

Sanksi norma hukum akan diberikan oleh lembaga dan pihak-pihak yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Mereka dapat memaksa seseorang agar menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Setelah mengetahui contoh norma hukum, pastikan untuk selalu taat menjaga aturan dan berperilaku sebagai warga negara yang baik ya, detikers.

(nwy/nwy)

Pernyataan tentang sanksi terhadap pelanggaran norma berikut ini yang benar adalah
Ilustrasi perawat di pedesaan India. ©2015 Merdeka.com

JATIM | 25 Oktober 2020 20:15 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Norma dapat kita kenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati setiap orang dalam lingkungan yang diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin hidup tenang dan harmonis, maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika melanggar, bakal mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar.

Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat lebih memahami mengenai penjelasan norma, berikut ini merdeka.com telah merangkum 4 macam norma dan sanksinya dalam kehidupan bermasyarakat yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 5 halaman

Macam norma yang pertama adalah norma agama. Agama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Aturan yang ditetapkan dalam sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci. Di dalamnya terdapat ajaran dan arahan dalam menjalani hidup.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

3 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya dinamakan dengan norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk dapat menjalani norma kesopanan, Anda harus memahami bagaimana adat yang diterapkan dalam daerah tersebut. Sebagai contoh, di Aceh masyarakat menaati peraturan bahwa setiap orang harus menggunakan pakaian sopan sesuai dengan pedoman yang mereka yakini. Maka apabila melanggar, Anda bisa mendapat sanksi sesuai adat dan tradisi yang diberlakukan.

4 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya yaitu norma hukum. Norma hukum sendiri memiliki arti yaitu peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

5 dari 5 halaman

Macam norma yang keempat dinamakan dengan norma susila. Norma ini merupakan peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan buruk sesuai kebaikan yang ada dalam diri masing masing orang.

Norma susila atau kesusilaan memiliki tujuan agar masyarakat bisa berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Hampir mirip dengan norma kesopanan, aturan ini membentuk sikap seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Salah satu contoh sederhana penerapan norma susila adalah sikap ramah bertetangga, menolong orang yang kesulitan, hingga berani berkata benar. Norma ini melibatkan hati nurani seseorang dalam melakukan sebuah tindakan. Sebagai aturan yang mengatur kehidupan sosial, tentu hukuman yang diberikan juga berupa sanksi sosial, seperti halnya dengan dikucilkan dari masyarakat.

(mdk/raf)