Jakarta - Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil keputusan bersama. Adapun, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan berikut contohnya. Show
Pengambilan keputusan bersama merupakan salah satu pengamalan Pancasila pada sila ke-4. Adapun, sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan." Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003. 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. Cara Pengambilan Keputusan BersamaBerdasarkan beberapa pengamalan di atas, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan musyawarah. Dengan begitu, keputusan bisa mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan. Musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah bersama. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V oleh Dyah Sriwilujeng, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Oleh karenanya, pendapat setiap orang perlu dihargai. Musyawarah dilakukan dengan saling bertukar pendapat terhadap suatu topik permasalahan. Dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari para peserta di dalamnya. Masing-masing orang mengemukakan pendapatnya dan mendengarkan pendapat orang lain. Tukar pendapat dalam musyawarah senantiasa dilakukan dengan semangat kekeluargaan, yakni dengan memperhatikan tata kesopanan saat musyawarah. Setelah saling bertukar pendapat, baru dicapai lah satu keputusan. Keputusan dalam musyawarah bukan berdasar atas suara terbanyak atau paksaan dari pihak tertentu, melainkan karena mufakat. Mufakat adalah disetujuinya suatu pendapat oleh semua pihak dalam musyawarah tanpa suatu paksaan. Mufakat harus memperhatikan kepentingan bersama. Dalam hal ini, mufakat harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai keadilan. Hasil musyawarah akan menjadi kesepakatan bersama jika peserta di dalamnya bersedia dan mematuhi mufakat yang telah dicapai. Nah, jangan lupa pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila Pancasila adalah dengan musyawarah ya, detikers! Simak Video "Pimpinan DPR Upayakan Pengesahan RUU TPKS di Rapat Paripurna" (kri/pay) siapa yang menjadi ketua bpupki Mengapa pembahasan ruu masyarakat hukum adat lambat Perbedaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan Perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat dilaksanakan untuk menjamin keadilan dan kedamaian. dalam usaha mewujudkan keadilan dan kedamaian ma … Jelaskam perbedaan moralitas ketaatan hukum pada level pra konvesional, konvensional dan pasca konvensional serta contohnya
Musyawarah Mufakat Adalah – Melihat dari adanya dasar negara Indonesia, yakni Pancasila terutama pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”, dapat disimpulkan bahwa negara ini menganut proses musyawarah mufakat untuk memperoleh suatu keputusan bulat. Yap, dalam kehidupan sehari-hari, apakah Grameds menyadari bahwa kita tidak akan lepas dari kegiatan musyawarah demi mencapai mufakat bersama? Baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, bahkan ketika bersama teman-temanmu. Ketika berkumpul atau reuni dengan teman-teman lama, pasti tidak hanya sekali kamu melakukan musyawarah untuk menentukan mufakat bersama, meskipun itu berupa musyawarah untuk menentukan lokasi makan bersama. Lalu sebenarnya apa sih musyawarah mufakat itu? Apakah musyawarah dan mufakat itu dua hal yang berbeda atau justru sama serta saling berkaitan? Yuk simak ulasan berikut ini supaya Grameds memahami akan hal tersebut! Apa Itu Musyawarah?Sebelum membahas apa itu musyawarah mufakat, ada baiknya Grameds mengenal dan memahami apa itu musyawarah. Menurut Rifa’i (2015), kata musyawarah diambil dari bahasa Arab yakni syūra yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk. Sementara itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai makna syūra. Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan. Sedangkan menurut Suprianto (2010), kata syūra menurut istilah berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang paling benar dan baik. Syūra bukan berarti seseorang meminta nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang disampaikan melalui diskusi. Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah. Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat. Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk menghasilkan keputusan dengan suara bulat. Dari beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan. Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:
Tujuan Dilaksanakannya Musyawarah1. Supaya Mendapatkan Kesepakatan BersamaDalam hal ini, musyawarah yang dilakukan di berbagai wilayah dengan konteks permasalahan yang beragam, pasti mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu supaya mendapatkan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini merupakan hasil pendapat tiap orang yang mengikuti rapat, kemudian dirundingkan kembali hingga akhirnya mencapai keputusan akhir. 2. Memberikan Kesempatan Untuk Melihat Masalah dari Berbagai Sudut PandangKetika ada suatu permasalahan, akan lebih baik apabila dibahas dalam sebuah kegiatan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik. Dalam hal ini, kegiatan musyawarah juga secara tidak langsung akan memberikan kesempatan bagi seluruh anggota yang tergabung untuk memberikan opini masing-masing. Melalui opini-opini tersebut, nantinya seluruh anggota akan melihat pokok permasalahan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Kemudian, baru dapat diputuskan hasil apa sesuai dengan persepsi dan standar anggota musyawarahnya. Keputusan yang diambil dalam sebuah kegiatan musyawarah, cenderung lebih berbobot dan berkualitas, sebab dalam keputusan tersebut terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu yang diutarakan oleh para anggota. Prinsip Pelaksanaan Musyawarah
Syarat Pelaksanaan Musyawarah
Manfaat Pelaksanaan MusyawarahMusyawarah secara umum dilaksanakan guna menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Lalu, apa saja manfaat yang didapatkan dari kegiatan musyawarah?
Mengenal Apa Itu Mufakat?Setelah mengenal dan memahami apa itu musyawarah, kemudian baru membahas mengenai apa itu mufakat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mufakat adalah sepakat atau persetujuan yang diperoleh dari pihak-pihak yang bersangkutan mengenai suatu pembicaraan. Sementara itu, menurut Fuad Wasitaatmadja, berpendapat bahwa mufakat adalah suatu kesepakatan yang dihasilkan oleh para peserta musyawarah dalam rangka memecahkan masalah. Mufakat ini berupa pendapat-pendapat yang telah disetujui dari pihak-pihak yang terdapat dalam kegiatan musyawarah. Maka dari itu, musyawarah dan mufakat adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Dalam kegiatan musyawarah, apabila mufakat tidak dapat diperoleh, maka lebih baik mengadakan sistem voting, yakni berupa pengambilan suara terbanyak dari para peserta atau pihak-pihak yang ikut dalam musyawarah. Prinsip-Prinsip dalam MufakatSebuah mufakat atau kesepakatan yang ada dalam kegiatan musyawarah ini tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang tidak dapat dilanggar, sama halnya dengan prinsip dalam musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
Sifat-Sifat MufakatBerhubung mufakat adalah “hasil” pemikiran bersama dari peserta musyawarah, maka memiliki sifat-sifat khusus, yakni:
Contoh Hasil Mufakat dalam Kehidupan Sehari-HariTerutama dalam kehidupan bermasyarakat di negara Indonesia ini, ternyata hasil mufakat atau kesepakatan bersama ini telah banyak wujudnya, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 1. PancasilaPancasila adalah dasar negara Indonesia, yang mana merupakan hasil mufakat saat terjadi sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Kala itu, para anggota BPUPKI melakukan musyawarah hingga akhirnya mencapai kesepakatan atau mufakat mengenai lima prinsip atas tawaran Ir. Soekarno, yang kemudian diberi nama sebagai Pancasila. Tidak berhenti pada itu saja, ketua BPUPKI juga membentuk sebuah panitia khusus, Panitia Sembilan untuk membahas lebih lanjut Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, rumusan final Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) setelah mencapai mufakat dari para pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Undang-Undang Dasar 1945Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melakukan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945 guna membahas mengenai konstitusi negara, yang kemudian menghasilkan keputusan untuk pembentukan Panitia Hukum Dasar dan bertugas untuk merancang undang-undang dasar. Setelah melewati berbagai musyawarah untuk mencapai kata mufakat, akhirnya BPUPKI menerima rumusan undang-undang dasar untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, bersamaan dengan pengesahan Pancasila pada 18 Agustus 1945, para anggota BPUPKI berhasil mencapai kata mufakat untuk turut mengesahkan RUU tersebut menjadi UUD 1945 sekaligus sebagai konstitusi negara Indonesia. 3. Pembentukan NKRIPembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini juga merupakan hasil dari musyawarah yang telah mencapai kata mufakat dan disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sosok yang menjadi cikal bakal pembentukan NKRI adalah Mahapatih dari Kerajaan Majapahit, yakni Gajah Mada. Selama masa hidupnya, Beliau mengucapkan Sumpah Palapa yang berjanji akan menyatukan seluruh wilayah Nusantara menjadi satu pemerintahan (negara). Dalam sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-17 Juli 1945 ini tidak hanya membahas mengenai Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga sekalian dengan bentuk negara Indonesia. Meskipun pada saat musyawarah, terdapat pendapat yang saling berargumen satu sama lain, yakni bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan atau negara federal. Setelah melakukan musyawarah dengan etika yang baik, akhirnya para anggota BPUPKI mendapatkan mufakat yang berupa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. 4. Bhinneka Tunggal IkaSemboyan negara Indonesia ini juga merupakan hasil mufakat yang diperoleh dari kegiatan musyawarah para pendiri bangsa, di antaranya Ir. Sukarno, Muhammad Yamin, dan I Gusti Bagus Sugriwa, pada dua bulan sebelum Indonesia dinyatakan merdeka. Istilah “Bhinneka Tunggal Ika” ini berasal dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular yang kala itu telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, yakni sekitar abad XIV. Semboyan tersebut berarti “Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu”. Maksudnya adalah Indonesia ini terdiri atas beragam kebudayaan, agama, suku, dan kepercayaan. Nah, dari keberagaman itu tidak lantas membuat Indonesia menjadi membeda-bedakannya, terutama bagi pemeluk agama Budha dan Hindu dapat hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain. Nilai-Nilai yang Termuat Dalam Musyawarah MufakatGrameds pasti sudah tahu bahwa musyawarah itu menjadi bagian dari karakter bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang termuat dalam musyawarah itu lah yang menjadi panduan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan dianggap buruk bagi suatu kelompok masyarakat tertentu. Nah, setiap masyarakat itu pasti mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang dalam proses pemenuhan kebutuhannya, para anggota masyarakat sering mendapatkan pengalaman-pengalaman berupa faktor tertentu, baik yang mendukung atau menghalangi usahanya tersebut. Musyawarah telah menjadi bagian dari nilai-nilai budaya Indonesia, yang secara tidak langsung tertanam pada anggota masyarakat, lingkup organisasi, hingga lingkungan masyarakat. Nilai musyawarah telah mengakar menjadi bentuk suatu kebiasaan, kepercayaan, dan simbol bagi bangsa Indonesia, yang menjadi pembeda dengan bangsa lain. Apalagi Grameds pasti tahu bahwa Indonesia itu memiliki beragam suku bangsa, bahasa dan agama, sehingga musyawarah ini dijadikan sebagai “jalan tengah” untuk menengahi apabila terjadi konflik antar suku bangsa, bahasa, dan agama tersebut. Tidak hanya itu saja, musyawarah juga telah diakui sebagai bagian kearifan lokal dalam masing-masing daerah lho… Secara menyeluruh, budaya musyawarah ini dapat ditemui di berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dapat disebut juga sebagai budaya bangsa. Musyawarah juga dapat berfungsi sebagai rem atau pencegah aksi kesemena-menaan dari seorang kepala keluarga atau pejabat tertentu dalam menjalan kekuasaannya. Melalui adanya musyawarah ini, nantinya setiap masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak, akan diselesaikan secara baik-baik dan semua orang yang hadir dalam kegiatan musyawarah harus mendengarkan secara seksama atas pendapat-pendapat yang muncul. Musyawarah Mufakat Sebagai Tradisi di IndonesiaApabila menengok berbagai literatur mengenai sejarah Indonesia, pasti kamu akan banyak menemukan kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat ini sebagai cara dalam menyelesaikan permasalahan. Terutama ketika masa-masa sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Kemudian, musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama atau mufakat ini turut dimasukkan juga dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”. Dalam sila tersebut jelas menyatakan bahwa kegiatan musyawarah untuk mencapai kata mufakat dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman dan pelaksanaan mengenai sila keempat Pancasila tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Terlebih, negara Indonesia ini telah merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya dilaksanakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat saja tetapi juga dalam sistem pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” Dengan demikian, dapat ditetapkan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 ini, landasan hukum struktural pemerintahannya adalah permusyawaratan. Nah, itulah ulasan mengenai musyawarah mufakat yang ada di Indonesia. Apakah Grameds sering mengamalkan kegiatan musyawarah demi mencapai kata mufakat ini ketika tengah berunding bersama keluarga, teman, atau rekan kerja? Rekomendasi Buku & Artikel TerkaitBaca Juga!
Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.
|