Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah

Oleh Liputan6.com pada 02 Apr 2022, 22:24 WIB

Diperbarui 02 Apr 2022, 22:24 WIB

Show

Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah

Perbesar

Ilustrasi gerakan sholat (Wikipedia.org)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat muslim terutama laki-laki yang tidak boleh ditinggalkan. Sholat Jumat memiliki hukum fadhu'ain.

Sholat Jumat dilaksanakan pada waktu zuhur. "Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud).

Dilansir NU, beberapa hadits menyatakan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah kemaksiatan besar. Berikut dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya,

"Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya."

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah

Perbesar

Ilustrasi Ibadah Sholat Taubat Nasuha Credit: pexels.com/AliArapoglu

Adapun halangan yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat yaitu sebagai berikut:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
  2. Salju
  3. Dingin baik siang maupun malam
  4. Sakit berat
  5. Gangguan jiwa

Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah

Perbesar

Tata Cara Sholat Jamak (Sumber: Pixabay)

Adapun sebuah hadist yang menyebut jika meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut dicap sebagai orang yang lalai:

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Penulis:

Alicia Salsabila

Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah

Perbesar

Infografis Sejumlah daerah memiliki tradisi 'bersih-bersih diri' dengan cara mandi menyambut Ramadan (dok. Liputan6.com/Tri Yasni)

Lanjutkan Membaca ↓

Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah

  • Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah
    Liputan6.comAuthor
  • Diantara orang-orang yang boleh tidak mengikuti salat jumat adalah
    Yulia LisnawatiEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Semua fuqaha sepakat hukum salat Jumat adalah fardhu 'ain. Namun beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib salat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain.

1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan salat Jumat.

2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sebagaimana Nabi ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan Abu Bakar yang menjadi imam salat menggantikan beliau (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

AYO BACA : Salat di Rumah Saat Penyakit Mewabah, Bagaimana Pahalanya?

3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.

4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.

5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam, misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara hak , atau panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Allah berfirman yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan" (Al Baqarah 195).

AYO BACA : Wawalkot Bogor Berharap Corona Berakhir Agar Bisa Salat Idulfitri

6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan salat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang atau rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk kategori ini adalah menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan khawatirkan bisa meninggal atau semakin parah Sakitnya jika ditinggal pergi jumatan.


Page 2


Page 3

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Semua fuqaha sepakat hukum salat Jumat adalah fardhu 'ain. Namun beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib salat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain.

1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan salat Jumat.

2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sebagaimana Nabi ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan Abu Bakar yang menjadi imam salat menggantikan beliau (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

AYO BACA : Salat di Rumah Saat Penyakit Mewabah, Bagaimana Pahalanya?

3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.

4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.

5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam, misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara hak , atau panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Allah berfirman yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan" (Al Baqarah 195).

AYO BACA : Wawalkot Bogor Berharap Corona Berakhir Agar Bisa Salat Idulfitri

6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan salat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang atau rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk kategori ini adalah menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan khawatirkan bisa meninggal atau semakin parah Sakitnya jika ditinggal pergi jumatan.