Perda KOTA BALIKPAPAN yang mengatur tentang ruang terbuka hijau adalah

Peraturan Daerah

  • Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Balikpapan terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain,bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau,

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

  • Dasar Hukum: UU D 1945 Pasal 18 ayat (6),UU No. 27 Tahun 1959,

    UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.

  • Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan jenis RTH, perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.

Berikut detail Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019

Entitas Pemerintah Kota Balikpapan
Jenis Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kota Balikpapan)
Nomor 3 Tahun 2019
Tahun 2019
Tentang Perda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Tanggal Ditetapkan 20 Februari 2019
Tanggal Diundangkan 21 Februari 2019
Berlaku Tanggal 21 Februari 2019
Sumber

Silahkan download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih.

PERDA

Informasi

Tipe : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul : Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pemerintah Kota Balikpapan Badan Organisasi Pengarang Utama
No. Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Kota Balikpapan
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 20 Februari 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 21 Februari 2019
Sumber : LD 2019 (3) : 13 hal
Subjek :
Subjek Tipe Jenis
Ruang Terbuka Hijau Topik Primary
Status Peraturan :

Berlaku

Catatan :

Bahasa : Indonesia
Dilihat : 150 Kali
Diunduh : 96 Kali

Perda KOTA BALIKPAPAN yang mengatur tentang ruang terbuka hijau adalah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau