Pengklasifikasian nasabah dalam golongan tertentu berdasarkan modal loyalitas dan karakter disebut

44

4. Collateral

Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik ataupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari resiko kerugian. 5. Condition of Economy Kondisi yang dipersyaratkan adalah bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek ke depan selama kredit masih dinikmati oleh debitur. Jika bisa, lebih tiga tahun ke depan kegiatan bidang usaha masih layak dan prospektif. Sedangkan penilaian dengan menggunakan 7P kredit adalah sebagai berikut :

1. Personality

Yaitu penilaian nasabah dari segi kepribadianya atau tingkah lakunya sehari- hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

2. Party

Yaitu pengklasifikasian nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan- golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. Kredit untuk pengusaha lemah Universitas Sumatera Utara 45 sangat berbeda dengan kredit untuk pengusaha yang kuat modalnya, baik dari segi jumlah, bunga dan persyaratannya.

3. Purpose

Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah tujuan untuk konsumtif atau untuk tujuan produktif atau untuk tujuan perdagangan.

4. Prospect

Merupakan anjuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diperoleh. Dimana nasabah harus bisa mengembalikan kredit yang diperolehnya yang bersumber dari usaha yang dikembangkannya sampai kewajiban nasabah terhadap bank atas kredit itu selesai atau berakhir.

5. Payment

Pengklasifikasian nasabah dalam golongan tertentu berdasarkan modal loyalitas dan karakter disebut
Salah satu produk keuangan yaitu pemberian kredit memang sudah tak asing lagi bagi masyarakat, dimana banyak orang yang mengajukannya sesuai dengan kebutuhan. Tentu saja tidak lantas begitu diajukan permintaan kredit lalu lembaga keuangan langsung menyetujui dan memberikan pinjaman. Ada beberapa konsep yang menjadi prinsip dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip 5C dan 7P. Prinsip-prinsip ini yang kemudian akan menjadi acuan dan bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menyetujui permintaan kredit dari nasabah.

Prinsip Pemberian Kredit 5C

Prinsip pertama yang dijadikan acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah adalah prinsip 5C. Prinsip ini terdiri dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit, yaitu:

1. Character

Kriteria yang pertama adalah character, yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Kriteria character ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya bagian customer service. Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman.

2. Capacity

Kriteria kedua adalah capacity atau kerap disebut juga dengan capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Jika pihak bank menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar kredit, maka besar kemungkinan ajuan kreditnya akan ditolak.

3. Capital

Kriteria selanjutnya adalah capital atau modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan dari usaha yang dijalankan nasabah untuk kemudian dijadikan acuan apakah memang layak diberikan kredit atau tidak.

4. Collateral

Kriteria keempat adalah collateral atau jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil. Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan.

5. Condition

Kriteria dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition, yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali dengan bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi.

Prinsip Pemberian Kredit 7P

Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Personality

Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.

2. Party

Yang kedua dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.

3. Purpose

Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.

4. Prospect

Kriteria keempat dari prinsip 7P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.

5. Payment

Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.

6. Profitability

Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.

7. Protection

Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.

Demikianlah prinsip 5C dan 7P yang biasa diterapkan oleh lembaga keuangan terutama bank dalam memberikan kredit pada nasabah. Kriteria-kriteria dalam semua prinsip itu perlu diperhatikan bukan saja oleh pemberi kredit, namun juga nasabah yang mengajukan kreditnya supaya dapat terpenuhi semua kriterianya. Dengan begitu, kredit yang diajukan akan memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk disetujui oleh lembaga keuangan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang prinsip 5C dan 7P dalam pemberian kredit di lembaga keuangan/bank, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Litigasi - Pemberian kredit sejatinya melahirkan suatu hubungan hukum yang menimbulkan konsekuensi yuridis dalam bentuk kerugian ataupun resiko bagi bank selaku kreditur apabila hal-hal mendasar dalam pemberian kredit terabaikan. Hal demikian terjadi karena kegagalan nasabah atau pihak lain (debitur)  dalam memenuhi kewajibannya kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Untuk memberikan fasilitas kredit maka bank harus yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut biasanya diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit disalurkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU  No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), dalam Pasal 8 ayat (1)  menyatakan bahwa:

“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dmaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.

Dalam proses pemberian kredit kepada masyarakat, terdapat 2 (dua) prinsip utama yang harus dipenuhi oleh bank diantaranya yaitu prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Dimana prinsip kepercayaan memberikan perhatian kepada upaya bank untuk menempatkan masyarakat (nasabah debitur) pada posisinya yang utama dalam setiap aktivitas perbankan sehingga masyarakat senantiasa percaya kepada peran perbankan sebagai sarana investasi. Kemudian prinsip kehati-hatian yang memberikan tekanan pada upaya bank untuk memperlakukan dana masyarakat secara cermat dan aman dalam setiap pemberian kredit.

Namun menurut Kasmir, dalam memberikan kredit  bank juga harus melakukan analisis kredit dengan menggunakan prinsip 5C untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan, diantaranya yaitu:

1. Character

Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi.

2. Capacity

Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam  bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikanya, kemampuan bisnis juga bisa diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah.

3. Capital

Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.

4. Colleteral

Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

5. Condition

Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang  dan dimasa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

Selanjutnya dalam memberikan kredit, bank tidak hanya mengenal prinsip 5C namun bisa juga menambahkan dengan prinsip 7P dalam melakukan penilaian kredit, diantaranya yaitu:

1. Personality

Menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

2. Party

Mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.

3. Purpose

Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.  

4. Prospect

Untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.

5. Payment

Ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.

6. Profitability

Menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability  diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau semakin meningkat.

7. Protection

Bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

Prinsip 5C atau The Five C’s Principle of Credit Analysis dan 7P dalam dunia perbankan merupakan implementasi dari ketentuan prinsip kehati-hatian. Dimana  bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan.

Selanjutnya bank dalam memberikan kredit atau kegiatan usaha lainnya wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang telah mempercayakan dananya kepada bank. Kemudian bank juga mempunyai kewajiban lain dalam hal  menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan bank, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perbankan. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan. Apabila informasi tersebut telah dilaksanakan maka bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini (irv).