Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus

Alrasid, Harus. “Masalah Judicial Review.” Makalah Disampaikan Dalam Rapat Dengar Pendapat Tentang Judicial Review. Jakarta, 2003.

Ansori, Lutfil. Legal Drafting : Teori Dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Depok: Rajagrafindo Persada, 2019.

Asshaddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Halim, Hamzah, and Kemal Ridino Syahrul Putera. Cara Praktis Menyusun Dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoritis Dan Praktis Disertasi Manual) Konsepsi Teorietis Menuju Artikulasi Empiris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Hsb, Ali Marwan. “Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 109–22. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/71.

Isra, Saldi. “Purifikasi Proses Legislasi Melalui Pengujian Undang-Undang.” Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar. Padang, 2010.

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Udangan Indoesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992.

Maulidi, Mohammad Agus. “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4 (2017): 535–57. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2.

Risiyono, Joko. Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang:Telaah Atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem, 2016.

Santoso, Mas Achmad. Good Government Dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL, 2001.

Simarmata, Jorawati. “Pengujian Undang-Undang Secara Formil Oleh Mahkamah Konstitusi: Apakah Keniscayaan? (Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 39–48. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/74.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Yuliani, Andi. “Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 (2017): 429–38. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/121.


Page 2

Rahendro Jati



Par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud adanya relasi antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Agar hubungan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penciptaan undang-undang yang responsif, maka par Ɵ sipasi masyarakat harus ada pada se Ɵ ap tahapan pembentukan undang-undang. Tidak hanya berupa hak yang diformalkan dalam bentuk aturan saja, tetapi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut secara nyata harus dapat dilaksanakan dan direspon oleh pembentuk undang-undang. Tulisan ini akan membahas mengapa para Ɵ sipasi masyarakat diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; serta bagaimana proses pembentukan undang-undang yang melibatkan par Ɵ sipasi masyarakat sehingga melahirkan undang-undang yang responsif. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode juridis norma Ɵ f terlihat bahwa par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud dari pelaksanaan asas keterbukaan yang merupakan salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan yang akan memberikan manfaat pen Ɵ ng dalam hal efek Ɵ vitas pemberlakuan peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat. Secara formal, proses untuk mewujudkan produk undang-undang yang responsif ini sudah memungkinkan, tetapi penerimaan aspirasi masyarakat secara substansi oleh para pembentuk undang-undang untuk mewujudkan undang-undang yang responsif sangat tergantung pada sikap dan cara pandang pembentuk undang-undang dengan berbagai kepen Ɵ ngan yang ada didalamnya. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan pembentuk undang-undang mengenai relasi yang terjadi diantara keduabelah pihak dalam pembentukan undang-undang.

Community Par Ɵ cipa Ɵ on is a form of the rela Ɵ onship between the public with Parliament and the Government in the legisla Ɵ ve process. In order to create the bene fi t of responsive law, then there should be public par Ɵ cipa Ɵ on at every stage of legisla Ɵ ve process. It’s not only formalized the rights in the form of rules, but also delivery of real aspira Ɵ ons to be feasible and responded to by the legislators. This paper will discuss why public par Ɵ cipa Ɵ on is necessary in the process of forma Ɵ ng legisla Ɵ on, as well as how the process of establishing laws that involve community par Ɵ cipa Ɵ on to make responsive laws. By using a socio-legal approach and norma Ɵ ve juridical method shows that public par Ɵ cipa Ɵ on is a form of implementa Ɵ on of the principle of openness that is one of the principles in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on. It will provide signi fi cant bene fi ts in terms of the e ff ec Ɵ veness of the applica Ɵ on of laws in society. Formally, the process to create responsive legisla Ɵ on products is already possible, but the acceptance of the people’s aspira Ɵ ons in substance by the law makers to realize the responsive legisla Ɵ on is highly depend on the a ƫ tudes and perspec Ɵ ves of legislators. For that it need the awareness of the public and legislators about the rela Ɵ onships that occur between the two par Ɵ es in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on.



community par Ɵ cipa Ɵ on, establishment of legislation, responsive laws.


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88

  • There are currently no refbacks.


Page 2

Rahendro Jati



Par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud adanya relasi antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Agar hubungan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penciptaan undang-undang yang responsif, maka par Ɵ sipasi masyarakat harus ada pada se Ɵ ap tahapan pembentukan undang-undang. Tidak hanya berupa hak yang diformalkan dalam bentuk aturan saja, tetapi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut secara nyata harus dapat dilaksanakan dan direspon oleh pembentuk undang-undang. Tulisan ini akan membahas mengapa para Ɵ sipasi masyarakat diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; serta bagaimana proses pembentukan undang-undang yang melibatkan par Ɵ sipasi masyarakat sehingga melahirkan undang-undang yang responsif. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode juridis norma Ɵ f terlihat bahwa par Ɵ sipasi masyarakat merupakan wujud dari pelaksanaan asas keterbukaan yang merupakan salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan yang akan memberikan manfaat pen Ɵ ng dalam hal efek Ɵ vitas pemberlakuan peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat. Secara formal, proses untuk mewujudkan produk undang-undang yang responsif ini sudah memungkinkan, tetapi penerimaan aspirasi masyarakat secara substansi oleh para pembentuk undang-undang untuk mewujudkan undang-undang yang responsif sangat tergantung pada sikap dan cara pandang pembentuk undang-undang dengan berbagai kepen Ɵ ngan yang ada didalamnya. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan pembentuk undang-undang mengenai relasi yang terjadi diantara keduabelah pihak dalam pembentukan undang-undang.

Community Par Ɵ cipa Ɵ on is a form of the rela Ɵ onship between the public with Parliament and the Government in the legisla Ɵ ve process. In order to create the bene fi t of responsive law, then there should be public par Ɵ cipa Ɵ on at every stage of legisla Ɵ ve process. It’s not only formalized the rights in the form of rules, but also delivery of real aspira Ɵ ons to be feasible and responded to by the legislators. This paper will discuss why public par Ɵ cipa Ɵ on is necessary in the process of forma Ɵ ng legisla Ɵ on, as well as how the process of establishing laws that involve community par Ɵ cipa Ɵ on to make responsive laws. By using a socio-legal approach and norma Ɵ ve juridical method shows that public par Ɵ cipa Ɵ on is a form of implementa Ɵ on of the principle of openness that is one of the principles in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on. It will provide signi fi cant bene fi ts in terms of the e ff ec Ɵ veness of the applica Ɵ on of laws in society. Formally, the process to create responsive legisla Ɵ on products is already possible, but the acceptance of the people’s aspira Ɵ ons in substance by the law makers to realize the responsive legisla Ɵ on is highly depend on the a ƫ tudes and perspec Ɵ ves of legislators. For that it need the awareness of the public and legislators about the rela Ɵ onships that occur between the two par Ɵ es in the forma Ɵ ng legisla Ɵ on.



community par Ɵ cipa Ɵ on, establishment of legislation, responsive laws.


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88

  • There are currently no refbacks.


Page 3

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3

Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus

Jurnal Rechtsvinding (JRV) Volume 1 Nomor 2 tahun 2012 ini bisa diterbitkan dengan menyajikan artikel-artikel bertema hukum tata Negara