Mengapa harus ada keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan

Sejarah Kelahiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Dasar Pertimbangan

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

Tujuan 

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pengertian-pengertian

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

Kategori Informasi Publik

Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori:

1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, terdiri dari:

  • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
  • Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

2. Informasi Yang Dikecualikan

DISKOMINFO PROV.KALTENG INFORMASI PUBLIK 6,927

Mengapa harus ada keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Drs. H. Sapto Nugroho Handono Wareh, MM yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalteng Ir. Herson B. Aden, M.Si menyampaikan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

(Baca Juga : Diskominfo Kalteng Gelar Pertemuan Admin Kalteng Satu Data di Lingkup Pemprov)

"Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki," ucap Herson saat membacakan sambutan tertulis Plh. Sekda.

Hal ini disamapaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan Festival Medial Pertunjukan Rakyat (Fetunra). Kegiatan ini dilangsungkan pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 18-19 Juli 2019, bertempat di Royal Room & Crown Room Aquarius Boutique Hotel.

"Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi ppid ini maka perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penyegaran melalui rapat koordinasi bagi seluruh ppid yang ada baik sebagai ppid utama maupun ppid pembantu yang ada pada setiap badan publik agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik," jelasnya.

"Festival media pertunjukan rakyat adalah media tatap muka langsung dengan masyarakat yang efektif dan masih diminati masyarakat dalam penyampaian pesan-pesan dan informasi pembangunan pemerintah provinsi kalimantan tengah yang telah dan sedang dilaksanakan sehingga dianggap perlu diadakan kompetisi dalam bentuk festival media pertunjukan rakyat di kalimantan tengah. peserta kegiatan ini berasal dari perwakilan seluruh Kabupaten/Kota se – Kalteng," tuturnya.

"Kegiatan yang selanjutnya adalah lomba kelompok informasi masyarakat (kim), lomba kim dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. dimana bertujuan sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat. Lomba ini diikuti oleh peserta dari perwakilan seluruh Kabupaten/Kota se-Kalteng," ucapnya. (MMCKalteng)