Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab berhasil membentuk dewan kehakiman dimana hakim yang terkenal adalah?

Selama setahun menjabat hakim, Umar bin Khattab tak pernah menerima laporan kasus.

Republika/Rakhmawaty La'lang

Setahun Menjadi Hakim, Umar bin Khattab tak Pernah Bersidang. Foto Ilustrasi: Pengadilan

Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, Di masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab diangkat sebagai hakim untuk wilayah Madinah. Setahun Umar menjabat sebagai hakim di pengadilan, tidak ada kasus atau laporan yang diangkat ke pengadilan.

Baca Juga

Karena itu, Umar mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada Abu Bakar untuk melepaskan jabatan itu. Abu Bakar kemudian bertanya:

"Apakah karena terlalu berat menjadi hakim, sehinga engkau ingin melepaskan jabatan itu."

Umar kemudian menjawab:

"Wahai khalifah, pemimpin setelah Rasulullah! Bukan begitu maksud saya. Melainkan karena semua orang Mukmin sudah tidak lagi membutuhkan bantuan saya. Semua orang tahu haknya masing-masing. Tidak ada yang meminta lebih atau mengambil hak orang lain. Semua orang menjalankan kewajibannya, tidak ada yang salah. Semua orang mukmin di sini mencintai saudaranya seperti halnya dia mencintai dirinya sendiri. Jika ada satu orang yang tidak kelihatan, mereka merasa kehilangan dan mencarinya. Jika ada yang sakit, mereka menjenguknya. Jika ada yang miskin, mereka membantunya. Jika ada yang kesulitan, mereka menolongnya. Jika ada yang tertimpa musibah dan kemalangan, mereka ikut berduka cita, berbela sungkawa, dan mendatanginya. Agama mereka jadikan sebagai nasihat. Akhlak dan budi pekerti mereka adalah menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jadi, bagaimana mungkin mereka mempunya masalah?"

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab berhasil membentuk dewan kehakiman dimana hakim yang terkenal adalah?

Siapa yang tidak mengenal Umar bin Khattab? Beliau adalah salah satu dari 4 orang khulafaur rasyidin. Sebagai salah seorang sahabat nabi terbaik, tentu saja banyak orang yang mengagumi Umar bin Khattab. Selain ketegasan dan ketangkasannya, kepemimpinan di masa Umar merupakan kepemimpinan terbaik. Ada banyak kebijakan yang diterapkan Umar semasa kepemimpinannya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Kebijakan dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Selama kepemimpinannya, Umar menerapkan banyak kebijakan. Termasuk juga yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Di bawah kepemimpinannya, Al-Qur’an diajarkan dan disebarkan ke seluruh pelosok negeri.

Bersama dengan itu, dibangun juga berbagai tempat belajar dan madrasah yang mempelajari Al-Qur’an, hadits, fiqh, dan berbagai ilmu agama. Para siswa dari madrasah tersebut diwajibkan untuk menghafal minimal 5 surat dari Al-Qur’an. Yaitu surat Al-Baqarah, An-Nisa, Al-hajj, An-Nur, dan Al-Maidah.

Ada beberapa madrasah yang dibangun di Makkah, Madinah, Bashrah, Kufah, Syam, dan Mesir. Setiap madrasah tersebut memiliki guru besarnya masing – masing yang berasal dari kalangan sahabat.

Beberapa sahabat yang ahli hadits dan fiqh pun diminta untuk mengajar. Di antaranya adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ubadah bin Shamit, Imran bin Hashim, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abu Thalib, dan termasuk juga Aisyah binti Abu Bakar.

2. Kebijakan pembangunan masjid

Pembangunan masjid juga menjadi perhatian Umar bin Khattab. Beliau memerintahkan para gubernur di Bashrah, Kufah, Mesir, dan para wali di sepanjang wilayah Syam untuk membangun masjid besar di pusat kota, dan juga satu masjid di setiap kampung dan suku.

Sementara Masjidil Haram dan masjid Nabawi pun juga dibangun agar menjadi lebih luas. Serta ditambahkan beberapa fasilitas seperti lampu gantung, wewangian, dan juga alas tikar.

3. Kebijakan kesehatan masyarakat

Selain memperhatikan agama masyarakatnya, Umar juga memperhatikan kesehatan masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, beliau banyak mendirikan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Kebijakan pembagian wilayah administratif

Pada masa Umar juga pembagian wilayah administratif mulai diberlakukan. Umar membagi wilayah Islam menjadi beberapa provinsi dan distrik. Yaitu Semenanjung Arabia, Semenanjuk Irak, Persia, Mediterania Timur, dan juga Afrika Utara.

Setiap provinsi tersebut memiliki struktur administratif masing – masing yang terdiri dari gubernur, sekretaris wilayah, perwira militer, dinas perpajakan yang juga menjadi petugas zakat, pejabat keuangan negara, dan dinas kehakiman.

5. Kebijakan pemisahan antara eksekutif dan yudikatif

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan pejabat administratif memiliki rangkap jabatan sebagai hakim juga. Namun, seiring perkembangan kekuasan kaum muslimin, Umar berpikir bahwa kaum muslimin membutuhkan mekanisme administratif yang lebih mendukung sistem pemerintahan yang baik.

Karena itulah Umar memutuskan untuk memisahkan antara eksekutif dan yudikatif. Bersama dengan hal tersebut, Umar melakukan pengangkatan gubernur, ahlul halli wal aqdi, pendirian pengadilan, dan juga mengangkat hakim.

6. Ahlul halli wal aqdi

Ahlul halli wal aqdi merupakan lembaga yang dibuat untuk menetapkan penyelesaian dan kesepakatan atas suatu hal. Anggota lembaga ini berasal dari para ulama dan cendekiawan. Ada dua kriteria penting untuk anggota lembaga ini. Yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam setidaknya selama 8 – 10 tahun, dan juga memiliki pengetahuan Islam dan Al-Qur’an yang memadai.

7. Kebijakan permusyawaratan terbuka

Di masa kepemimpinannya, Umar juga memulai kebijakan permusyawaratan terbuka. Musyawarah ini dilakukan di masjid ibu kota dan dihadiri oleh anggota majelis atau oleh Umar sendiri. Dalam musyawarah ini, setiap masyarakat boleh menyampaikan keluhan dan menyelesaikan masalah bersama.

Termasuk juga oranng yang kontra dengan pemerintahan, wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim. Seluruh lapisan masyarakat memiliki hak penuh dan pendapatnya akan dicatat dan disampaikan dengan baik.

8. Kebijakan pembangunan pusat perbendaharaan negara

Atas usul Walid bin Hisyam, Umar pun membangun Pusat Perbendaharaan Negara atau baitul maal di Madinah dan kota – kota lainnya. Harta yang tersimpan di baitul maal kemudian digunakan untuk kepentingan umat. Untuk mengelola perputaran uang di baitul maal, Umar pun membuat sistem tadwinud diwan atas usulan salah seorang warga.

9. Kebijakan pembangunan infrastruktur

Pada masa pemerintahannya, Umar juga membangun berbagai infrastruktur. Mulai dari pembangunan kota, saluran air, dan bangunan penunjang pemerintahan seperti bangunan keagamaan, bangunan militer, dan bangunan sipil. Bersama dengan pembangunan tersebut, dibangun juga fasilitas penunjang seperti jalan dan jembatan.

Kota Madinah pun tidak luput dari pembangunan. Pada 17 H, Umar memerintahkan perbaikan jalan di Madinah, pembangunan tempat berteduh antara Makkah dan Madinah, pembersihan dan juga penggalian sumur baru. Dengan begitu, jamaah haji yang datang bisa menjalankan ibadah haji dengan baik.

b. Jawabannya benar sebab Ali bin Abi Thalib adalah seorang hakim Madinah yang diangkat oleh Umar bin Khatab.

Siapakah hakim yang terkenal pada masa khalifah Umar bin Khattab?

Hakim-Hakim Pada Masa Umar ibn Khattab

Ali bin Abi Thalib sebagai seorang Qadhi (hakim) di Madinah. Ka’bah Ibn Sur Al-Azdi sebagai seorang Qadhi di Basrah. Ubadah Ibn Shamit sebagai seorang Qadhi di Palestina. Abdullah Ibn Mas’ud sebagai seorang Qadhi di Kufah.

Berapa lama khalifah Umar bin Khattab memerintah?

Umar bin Khattab menjadi khalifah selama sepuluh tahun, yakni antara 634 hingga tahun 644. Ia resmi menjadi Khulafaur Rasyidin kedua menggantikan Khalifah Abu Bakar, yang meninggal pada 634.

Pada masa khalifah Siapa yang telah berhasil membentuk armada laut?

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pada masa pemerintahan khulafaur rasyidin, telah berhasil membentuk armada laut. hal ini dilakukan pada masa khalifah umar bin khatab.

Hal hal apa saja yang dilakukan Umar bin Khattab saat menjadi khalifah?

Membagi wilayah Islam menjadi 8 provinsi yang setiap provinsinya dipimpin oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada khalifah. b. Membentuk lembaga Dewan Militer guna menjaga keamanan negara. c. Membentuk dewan hakim untuk mendampingi Gubernur guna mengadili berbagai perkara.

Berapa lamakah khalifah Abu Bakar As Siddiq memerintah umat Islam?

Sesudah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar menjadi khalifah Islam yang pertama pada tahun 632 sampai tahun 634 M. Lahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah, beliau adalah satu di antara empat khalifah yang diberi gelar Khulafaur Rasyidin atau khalifah yang diberi ajar..

Berapa lama masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan?

Julukan Utsman bin Affan adalah pemilik dua cahaya atau Dzun Nurain. Utsman bin Affan menjadi khulafaur rasyidin pada 644-656 Masehi atau 23-35 Hijriah. Utsman menjadi khalifah selama hampir 12 tahun, terlama dibandingkan masa khulafaur rasyidin lainnya. Utsman lahir dari keluarga saudagar yang kaya raya.

See also:  Cv Dicetak Dengan Kertas Apa?

Berapa lama khalifah Abu Bakar menjadi khalifah?

Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar أبو بكر
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu
Khalifah
Berkuasa 8 Juni 632 – 23 Agustus 634 (2 tahun, 77 hari)
Penerus ‘Umar bin Khattab

Siapa tokoh Islam yang memberi saran pada khalifah Utsman bin Affan untuk membentuk angkatan laut?

Pada saat itu, Mu’awiyah, Gubernur di Syiria harus menghadapi serangan-serangan Angkatan Laut Romawi di daerah-daerah pesisir provinsinya. Untuk itu, ia mengajukan permohonan kepada Khalifah Utsman untuk membangun angkatan laut dan dikabulkan oleh Khalifah.

Siapakah khalifah yang ditunjuk langsung oleh khalifah sebelumnya?

Dari keempat Khulafaur Rasyidin, hanya satu yang diangkat menjadi khalifah dengan cara penunjukkan langsung oleh khalifah sebelumnya, yaitu Umar bin Khattab yang ditunjuk langsung oleh Abu Bakar as Siddiq dan memakai gelar Amirul Mukminin.

Siapa yang mengusulkan dibentuknya angkatan laut?

Salah satu gubernur di wilayah Suriah, Muawiyah, mengusulkan kepada Khalifah Utsman bin Affan untuk membentuk tentara Angkatan Laut.