Pada masa Demokrasi Terpimpin terdapat Manipol USDEK yang tidak termasuk Manipol USDEK adalah

Pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 mengenai manipol USDEK dijadikan GBHN oleh MPRS. Yang tidak termasuk dalam gagasan tersebut adalah… .

A. UUDS 1950

B. sosialisme Indonesia

C. demokrasi terpimpin

D. ekonomi terpimpin

E. kepribadian bangsa

Pembahasan:

Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno berpidato berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, pidato ini kemudian dikenal sebagai Manifesto Politik (Manipol). Adapun intisari dari manipol yaitu:

  1. UUD 1945
  2. Sosialisme Indonesia
  3. Demokrasi Terpimpin
  4. Ekonomi Terpimpin
  5. Kepribadian Indonesia

Terkenal dengan sebutan Manipol USDEK.Tap MPRS No 1 Tahun 1960, Manipol akhirnya dijadikan sebagai GBHN.

Untuk materi lebih lanjut mengenai PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN DI INDONESIA dan materi sejarah lainnya bisa mengunjungi youtube berikut ini. Jangan lupa untuk suscribe like, komen, dan share. Terimakasih

Kunci jawaban:

Pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 mengenai manipol USDEK dijadikan GBHN oleh MPRS. Yang tidak termasuk dalam gagasan tersebut adalah… . A. UUDS 1950

Pada masa Demokrasi Terpimpin terdapat Manipol USDEK yang tidak termasuk Manipol USDEK adalah

Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih

Pada masa Demokrasi Terpimpin terdapat Manipol USDEK yang tidak termasuk Manipol USDEK adalah

Manipol USDEK merupakan merupakan percabangan dari harus Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia yang oleh Soekarno dijadikan sebagai haluan negara Republik Indonesia, sehingga harus dijalankan landasan oleh semua bangsa Indonesia. Kemudian bentuk pertanggungjawaban presiden atas dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959 (Manifesto Politik) dan inti sari dari pertanggungjawaban presiden tersebut adalah:

  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. Sosialisme Indonesia
  3. Demokrasi Terpimpin
  4. Ekonomi Terpimpin
  5. Kepribadian Bangsa Indonesia

Konsep ini disampaikan dalam pidato beliau yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” dan kemudian dikenal sebagai Manifesto Politik. Pidato ini disampaikan pada saat pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 1959. Pada tahun 1960, DPAS mengusulkan ke pemerintah agar Manifesto Politik dijadikan sebuah ketetapan. MPRS kemudian menetapkan Manifesto Politik sebagai GBHN (Garis Besar Haluan Negara) melalui Tap MPRS No 1/1960. Pada pidato beliau di kongres pemuda tahun 1960, Beliau menjelaskan isi dari konsep Manipol USDEK yang beliau cetuskan.

UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini juga merupakan hukum paling dasar dari semua hukum yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 merupakan induk segala peraturan, dan semua peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ini merupakan landasan yang paling dasar dan juga penentu kehidupan bangsa. Bangsa berpedoman terhadap UUD 1945 di dalam UUD 1945 pun sudah di atur bagaimana dalam bernegara dan berbangsa.

Sosialisme Indonesia
Sosialisme Indonesia adalah sebuah konsep dimana pemerintah harus mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi, mengedepankan budaya bangsa, dan berdaulat dalam berpolitik. Sosialisme Indonesia juga merupakan konsep yang menekankan bahwa sebuah negara harus memiliki dasar yang kuat. Dasar yang kuat itu, harus diwujudkan dengan kehidupan masyarakat luas yang makmur, sejahtera, dan berbudaya.

Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin mengedepankan fokus pemerintahan kepada pimpinan negara, yang pada saat itu adalah Pimpinan Besar Revolusi Presiden Soekarno. Hal ini dirasa perlu karena pada saat itu pihak – pihak yang ditugaskan untuk mencanangkan undang – undang baru pengganti UUD 1950 dinilai gagal. Presiden Soekarno menganjurkan agar UUD 1950 diganti dengan UUD 1945. Kemudian selain itu adanya pergantian kabinet yang sangat cepat, sehingga tugas belum selesai sudah diganti dengan orang lain yang belum tentu berpandangan sama. Alhasil, banyak sekali program pemerintah yang terbengkalai di tengah jalan.

Ekonomi Terpimpin
Ekonomi Terpimpin adalah sebuah sistem ekonomi dimana semua keputusan dipegang penuh oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat berhak menentukan barang dan jasa apa saja yang boleh dan tidak boleh diproduksi dalam negara nya, diproduksi oleh siapa, metode produksi nya, dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi. Konsep ini sesuai dengan ide Karl Marx di buku Manifesto Komunis dan Das Kapital

Kepribadian Bangsa
Kepribadian Bangsa adalah seluruh ciri khas yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa yang lain. Bangsa juga menjadi pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Tentunya kepribadian bangsa satu dengan yang lain berbeda- beda, kemudian ada perbedaan budayanya, bahasanya yang berbeda, dan masih banyak lagi. Jadi, konsep ini menekankan bahwa Manipol USDEK dan Pancasila adalah hal yang tidak terpisahkan.

Pada masa Demokrasi Terpimpin terdapat Manipol USDEK yang tidak termasuk Manipol USDEK adalah

Pendjelasan: manipol dan usdek/ disusun oleh,     Tiardjono B.D. -- Surabaja: Garuda, [1961?].     57 hlm.; 21 cm.       Dari tulisan-tulisan: H. Roeslan Abdulgani   320.1                                                                            1 eks                              

Manipol singkatan dari Manifesto Politik, ini adalah keseluruhan isi pidato PJM. Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Manipol merupakan penjelasan resmi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, isinya adalah semacam pertanggungjawaban Presiden/Panglima Tertinggi langsung ditujukan kepada rakyat mengenai apa yang beliau tindakkan pada tanggal 5 Juli 1959 itu. Inti sari dari Manipol adalah Usdek. Usdek adalah singkatan dari kata-kata UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan kepribadian Indonesia. Penjelasan mengenai keduanya, Manipol-Usdek, tertulis lengkap dalam buku ini.

tirto.id - Manipol USDEK merupakan akronim dari Manifestasi Politik Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian bangsa Indonesia.

Istilah ini keluar saat Presiden Soekarno menyampaikan pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1959.

Dalam pidato yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita", Soekarno menyampaikan gagasan ini sebagai manifestasi politik yang selanjutnya menjadi Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) resmi menetapkan pidato tersebut sebagai GBHN dengan judul Manifestasi Politik Republik Indonesia.

Sejarah Manipol USDEK

Lahirnya gagasan Manipol USDEK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicetuskan Soekarno tidak terlepas dari masa Demokrasi Terpimpin.

Mengutip dari Mariana dalam Kehidupan Politik dan Ekonomi Bangsa Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin (2020:3), disebutkan upaya mewujudkan demokrasi terpimpin dimulai sejak tahun 1957.

Namun upaya tersebut masih belum terwujud karena dewan nasional yang dibentuk Soekarno tidak dapat bekerja secara maksimal.

Presiden Soekarno masih terus berusaha agar saat itu demokrasi terpimpin dapat dilaksanakan. Pada tahun 22 April 1959 dalam sidang konstitusi bersama Konstituante, Soekarno berupaya kembali ke UUD 1945 sebagai jalan mewujudkan demokrasi terpimpin.

Upaya tersebut kembali menemui jalan buntu karena setelah tiga melakukan pengambilan suara (voting), konstituante tidak dapat memutuskan konstitusi negara.

Masih dari Mariana (2020:4), Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai jalan akhir mewujudkan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

Dalam dekrit tersebut Soekarno menegaskan tiga poin penting, yaitu pembubaran konstituante, kembali ke UUD 1945, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dilihat sebagai jembatan untuk peralihan Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin. Konsep demokrasi terpimpin akhirnya dijabarkan Presiden Soekarno tepat pada 17 Agustus 1959.

Dalam pidato kenegaraan tersebut, dihadapan para Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) Soekarno dengan lantang menyatakan Manipol USDEK sebagai ideologi yang menguatkan Pancasila.

Setelah mendengar paparan Soekarno mengenai Manipol USDEK, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) menetapkan konsep tersebut sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan judul Manifestasi Politik Republik Indonesia.

Isi Manipol USDEK

Ahmad Sugiyono dalam Akar-Akar Demokrasi di Indonesia dan Perkembangannya Masa Kini (2020:12), menyebut gagasan Manipol USDEK memiliki beberapa isi.

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Sosialisme ala Indonesia
  • Demokrasi Terpimpin
  • Ekonomi Terpimpin
  • Kepribadian Indonesia
Konsep ini juga memiliki makna yang menjunjung tinggi nilai kegotong-royongan, menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Selain itu, penerapan konsep ini menjadi solusi mengatasi perpecahan yang terjadi saat itu. Sehingga banyak masyarakat umum dan masyarakat politik mendukung penerapan Manipol USDEK.

Tujuan Manipol USDEK

Berdasarkan isi dari Manipol USDEK, Ahmad Sugiyono dalam Akar-Akar Demokrasi di Indonesia dan Perkembangannya Masa Kini (2020:12), menyatakan lahirnya ide tersebut dari Soekarno karena melihat situasi yang terjadi pada masa itu.

Tujuan Soekarno mencetuskan gagasan Manipol USDEK sebagai jalan untuk mengumpulkan seluruh kekuatan politik yang bersaing saat itu.

Pengumpulan ataupun penyatuan ini bukan tanpa alasan, Soekarno menginginkan kekuatan politik tersebut menjadi kesatuan yang mewujudkan cita-cita, tujuan, maupun kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, lahirnya gagasan Manipol USDEK sekaligus sebagai upaya melawan kekuatan neokolonialis, kolonialis dan imperialis (Nekolim).

Baca juga:

  • Sejarah Kisah-Kasih Ratna Sari Dewi Soekarno & Bung Karno
  • Sejarah dan Penerapan Pancasila Masa Orde Lama Soekarno 1959-1966
  • Siapa yang Berwenang Menguji Undang-undang Terhadap UUD 1945?
  • Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Baca juga artikel terkait MANIPOL USDEK atau tulisan menarik lainnya Alhidayath Parinduri
(tirto.id - hdy/adi)


Penulis: Alhidayath Parinduri
Editor: Aditya Widya Putri
Kontributor: Alhidayath Parinduri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates