Nilai ekspor apakah sama dengan harga jual adalah

​ RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan              : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Berlaku                  : 29 November 2019

1.     Latar Belakang

Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalamrangka menyempurnakan ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor yang diatur melalui PBI No.16/10/PBI/2014, menyerap ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diatur melalui PBI No.21/3/PBI/2019 dan mengatur kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan pengeluaran devisa pembayaran impor melalui perbankan di Indonesia guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan pemantauan devisa pembayaran impor.

2.     Pokok-pokok Pengaturan

a.     Ekspor Non SDA

1)     Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.

2)     Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.

3)     Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE, DHE dianggap diterima sesuai dengan batas waktu apabila:

a)     DHE diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan buyer; atau

b)     disebabkan buyer wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar.

4)     Nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan Nilai Ekspor atau selisih kurang paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

5)     Dalam hal Ekspor berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan Nilai Maklon atau selisih kurang paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

6)     Mekanisme pelaporan DHE

a)     Dalam hal DHE diterima melalui transaksi TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor (sandi tujuan transaksi, informasi invoice) kepada buyer untuk diteruskan kepada bank di luar negeri dan dicantumkan pada Message FTMS.

b)     Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor (informasi L/C atau invoice) kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

7)     Eksportir menyampaikan Laporan DHE secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PPE dan/atau bulan penerimaan DHE, apabila terdapat:

a)     perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi DHE; dan/atau

b)     perubahan informasi terkait DHE.

8)     Penyampaian Laporan DHE dilakukan untuk Nilai Ekspor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).

9)     Eksportir menyampaikan dokumen pendukung secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PPE dan/atau bulan penerimaan DHE, apabila:

a)     DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai;

b)     DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE;

c)     DHE tidak diterima;

d)     selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau

e)     selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

10)   Eksportir menyampaikan bukti transaksi terkait netting ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan penerimaan DHE.

11)   Dalam hal terdapat perubahan data PPE, Eksportir harus melakukan perbaikan data PPE ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

12)   Dalam hal Eksportir merupakan PJT, ketentuan mengenai Eksportir berlaku terhadap Pemilik Barang.

13)   Dalam hal Ekspor minyak dan gas, ketentuan mengenai Eksportir berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.

14)   Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank Indonesia dapat memutuskan data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini

15)   Bank hanya dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir apabila Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TTtelah dilengkapi informasi Ekspor.

b.     Impor

1)     DPI wajib dilaporkanke BI paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.

2)     Importir menyampaikan Laporan DPI ke Bank untuk:

a)     informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT;

b)     informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT;

3)     Importir menyampaikan Laporan DPI secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI untuk:

a)     perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI;

b)     perubahan informasi pada DPI; dan/atau

c)     informasi DPI yang tidak melalui Bank.

4)     Penyampaian Laporan DPI untuk Nilai Impor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).

5)     Importir menyampaikan dokumen pendukung secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI, apabila:

a)     pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai;

b)     pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI;

c)     pengeluaran DPI tidak melalui Bank;

d)     DPI tidak dibayar; dan/atau

e)     selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor

6)     Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

7)     Bank hanya dapat melakukan akseptasitransfer dana DPI dan mengirimkan Message FTMS untuk pengeluaran DPI melalui transaksi TT apabila Perintah Transfer Dana telah dilengkapi dengan informasi Impor.

8)     Dalam hal Importir merupakan PJT, ketentuan mengenai Importir berlaku terhadap Pemilik Barang.

c.     Reksus DHE SDA

1)     Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui Bank pada Reksus DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.

2)     Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank pada Reksus DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.

3)     Pengaturan terkait pembukaan, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA

a)     Pembukaan Reksus DHE SDA

i.      Reksus DHE SDA dapat berbentuk giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

ii.     Reksus DHE SDA dapat berupa rekening baru atau rekening eksisting milik eksportir yang dialihfungsikan menjadi Reksus DHE SDA.

iii.    Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA, pada 1 (satu) bank atau lebih.

iv.    Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA, eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung dan surat pernyataan.

v.     Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal bank.

b)     Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA

i.      Transfer dana masuk yang diperbolehkan ke Reksus DHE SDA, yaitu bersumber dari:

         DHE SDA, baik dalam valuta asing maupun rupiah;

         dana atas pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik eksportir yang sama; dan

         dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik eksportir yang sama, baik di bank yang lain maupun di bank yang sama.

ii.     Bank harus memastikan transfer dana masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber yang ditentukan.

iii.    Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas harus menyampaikan dokumen pendukung kepada bank yang dapat membuktikan bahwa dana masuk dimaksud adalah DHE SDA.

iv.    Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas harus memindahkan dana dari Reksus DHE SDA, apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung oleh bank, terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber yang ditentukan.

c)     Penempatan dana ke dalam deposito DHE SDA

i.      Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam deposito sepanjang dana tersebut berasal dari DHE SDA.

ii.     Bank wajib memastikan bahwa dana yang ditempatkan ke deposito hanya dapat berasal dari DHE SDA.

iii.     Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap deposito yang berasal dari Reksus DHE SDA di sistem internal bank.

d)     Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA

i.      Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA dapat dilakukan dalam rangka tujuan sebagaimana dimaksud dalam PP DHE SDA.

ii.     Keharusan penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA mengacu pada PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.

iii.     Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.

3.     Pengawasan dan Sanksi Administratif

a.     Ekspor Non SDA

1)     Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan penangguhan atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA.

2)     Pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dilakukan BI paling lama 1 (satu) tahun sejak pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari BI.

b.     Ekspor SDA

1)     Pengawasan kewajiban penerimaan DHE SDA dilakukan BI melalui surat pemantauan pertama dan surat pemantauan kedua kepada eksportir SDA.

2)     Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan terkait kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.

3)     Pengenaan sanksi dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan pemerintah.

c.     Reksus DHE SDA

1)     Bank yang melakukan pelanggaran atas kewajiban terkait deposito DHE SDA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

2)     Bank yang melakukan pengaksepan perintah transfer dana dari eksportir SDA, pemilik barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas untuk transaksi Transfer Dana Keluar tanpa dilengkapi dokumen pendukung dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.

d.     Impor

1)     Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir.

2)     Pembebasan penangguhan atas pelayanan impor dilakukan BI paling lama 1 (satu) tahun sejak pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari BI.

3)     Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021

4.     Ketentuan Penutup

a.     Ketentuan penerimaan DHE sesuai PBI No.16/10/PBI/2014 dicabut, kecuali terkait dengan pelaporan penerimaan DHE dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE Non-SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2019.

b.     PBI No.21/3/PBI/2019 dicabut, kecuali ketentuan mengenai penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2020.

Apa yang dimaksud dengan nilai ekspor?

Sedangkan menurut UU PPN definisi Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Apa saja biaya biaya yang dihitung dalam ekspor?

Apa Saja Biaya-Biaya yang Dihitung dalam Ekspor?.
Biaya HPP (Harga Pokok Produksi) ... .
Biaya Pengemasan Produk. ... .
Biaya Pembayaran Bank (Bank Charge) ... .
Biaya Transportasi dari Gudang ke Pelabuhan (Trucking) ... .
Biaya Forwarder. ... .
Biaya Pengurusan Dokumen Ekspor. ... .
Biaya Terminal Handling Charge (THC) ... .
Biaya Bea Keluar..

Harga FOB itu apa?

FOB merupakan kependekan dari Free On Board, yang secara sederhana diartikan sebagai Harga Barang. Sedangkan CIF (Cost, Insurance, Freight) yaitu total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi. FOB digunakan sebagai dasar pembebasan / de minimis value.

Apa yang dimaksud dengan Dhe?

4. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.