Menikmati lingkungan yang bersih dan dapat hidup tenang merupakan hak manusia di lingkungan

Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik danSehat

Juni 23, 2011 · Filed under Hukum Lingkungan, Pengetahuan Umum Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (sama dengan UUPLH). Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan .

Pengertian Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat , mengandung makna lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus dan oleh karenanya pula adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.

Sayangnya, selama ini sebagian besar pasti dapat merasakan, bahwa Hak atas lingkungan hidup hanyalah sebuah pepesan kosong. Hampir di seluruh kota, termasuk Ibukota Jakarta tidak memiliki luasan ruang terbuka hijau (RTH) yang ideal, sebagai penunjang kualitas lingkungan kota yang baik dan sehat.

Kemudian ketiadaan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Terjadinya banjir setiap tahun di Ibukota dan berbagai daerah lain di Indonesia. Terjadinya bencanan longsor. Serta berbagai bentuk Hak Atas Lingkungan yang terkesan, tidak pernah dipedulikan oleh Keparat pemerintah.

Heinhard Steiger c.s, sebagaimana dikutip oleh Koesnadi menyatakan, bahwa apa yang dinamakan hak-hak subyektif (subjective rights) adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat didukung oleh suatu prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkat-perangkat lainnya. Steiger menyatakan bahwa hak/ gugat tersebut mempunyai dua fungsi yang berbeda, yaitu:

1. The function of defence (Abwehrfunktion) is the ringht of individual to defend himself againts an interference with his environment which is to his disadvantage;
2. The function of performance (Leistungsfunktion) is the right of the individual to demand the performance of an act in order to preserve, to restore or to improve his environment.

Fungsi yang pertama, yaitu yang dikaitkan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang menimbulkan kerugian pada lingkungannya, dan fungsi yang kedua yang dikaitkan pada hak menuntut dilakukannya suatu tindakan agar lingkungannya dapat dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki. Seperti yang telah ditampung dalam Pasal 34 UUPLH .

Atau dengan kata lain menurut Rangkuti, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat perlu dimengerti secara yuridis dan diwujudkan melalui saluran sarana hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi warga masyarakat di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu menurutnya, masalah yang penting adalah, bagaimana hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang tertera dalam UUPLH dapat diterapkan. Hal ini sebagian besar tergantung pada penguasa dan untuk itu diperlukan peraturan yang lebih jelas.

Perlindungan hak asasi ini, misalnya dapat dilaksanakan dalam bentuk hak untuk mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti peran serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administratif (keputusan tata usaha negara) .

Kesimpulannya, apabila masyarakat sudah dapat memahami hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka sesuai dengan hukum serta prinsip ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan anda seharusnya menuntut terpenuhinya hak tersebut. Masyarakat dapat menuntut pemerintah, gubernur, bupati, bahkan Presiden sekalipun.

Tetapi sayangnya, Hukum kita bisa dibelijadi jangan berharap banyak deh.

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait