Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama - Kemerdekaan yang Indonesia peroleh bukan hasil pemberian, melainkan hasil perjuangan para pahlawan yang telah berkorban harta dan jiwa raganya demi bangsa dan negara. Sudah sepantasnya sebagai generasi penerus, kamu memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan. Selain itu, kamu juga harus mengamalkan nilai-nilai perjuangan para bapak pendiri bangsa (The Founding Father) dalam merumuskan konstitusi pertama.
Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi PertamaNilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut kamu teladani antara lain sebagai berikut:
Proklamasi kemerdekaan merupakan penghayatan dari nilai-nilai Pancasila, terutama sila ketiga: Persatuan Indonesia yang mengisyaratkan bahwa sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan utama di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mengembangkan rasa cinta tanah air serta bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia dan memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Rangkuman
b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya. c. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan. d. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan. e. Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram. Sekian pembahasan mengenai Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama, semoga bermanfaat. |