Mengapa sistem ekonomi campuran banyak diterapkan di negara berkembang

Ekonomi campuran adalah sistem perekonomian yang menggabungkan sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terencana.[1] Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah turut serta dalam pengelolaan ekonomi melalui penguasaan barang modal, sumber daya, pembuatan kebijakan ekonomi dan pengawasan sektor swasta.[2] Tujuan dari sistem ekonomi campuran adalah mencegah terjadinya monopoli secara penuh terhadap sumber daya ekonomi oleh sekelompok masyarakat saja.[3] Kekurangan dari sistem ekonomi campuran yaitu pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam ekonomi dibandingkan dengan pihak swasta. Selain itu, ekonomi campuran juga memberi peluang timbulnya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan akibat kurangnya pengawasan terhadap sektor produksi oleh swasta dan masyarakat.[4]

Ekonomi campuran dapat diartikan sebagai gabungan dua konsep sistem ekonomi. Secara umum, ekonomi campuran merupakan gabungan antara ekonomi liberal dan ekonomi sosialis. Dalam artian ini, ekonomi campuran mengutamakan ekonomi pasar sekaligus disertai dengan perencanaan pembangunan ekonomi yang menerapkan sentralisasi. Konsep ekonomi campuran dalam arti lain merupakan ekonomi yang berbeda dengan ekonomi liberal maupun ekonomi sosialis. Ekonomi campuran juga dapat diberi konsep sebagai sistem ekonomi yang menerapkan dua sistem ekonomi dengan salah satinya adalah ekonomi liberal atau ekonomi sosialis, sedangkan yang lainnya tidak termasuk dalam liberal atau sosialis. Sistem ekonomi lain selain ekonomi liberal dan ekonomi sosialis umumnya berasal dari kearifan lokal di suatu negara. Ekonomi campuran juga dijelaskan sebagai suatu sistem ekonomi yang tidak mencakup ekonomi liberal atau ekonomi sosialis.[5]

Dalam sistem ekonomi campuran, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan ekonomi secara bebas. Pemerintah turut serta dalam mengatur pengelolaan ekonomi untuk mencegah terjadinya monopoli sumber daya ekonomi oleh sekelompok masyarakat tertentu. Ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang bebas tapi terbatas. Negara membatasi peran swasta di bidang-bidang yang mempengaruhi dan menguasai kehidupan seluruh warga negara. Masyarakat dibebaskan dalam kegiatan pasar, tetapi mekanisme pasar diatur oleh kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, dalam ekonomi campuran ada pengakuan atas hak properti pribadi selama penggunaannya tidak merugikan kepentingan publik.[6]

Pemikiran mengenai ekonomi campuran mulai muncul sejak terjadinya pertentangan antara sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Perbedaan yang besar di antara kedua macam sistem ekonomi ini memunculkan pemikiran ekonomi yang menggabungkan unsur-unsur ekonomi yang dianggap terbaik dari keduanya. Anggapan baik yang diambil merupakan unsur ekonomi yang bersifat dapat digunakan pada kondisi ekonomi yang berubah-ubah setiap waktu. Sistem ekonomi campuran kemudian tidak menggunakan kelemahan-kelemahan yang ada di dalam ekonomi liberal maupun ekonomi sosialis. Sistem ekonomi campuran kemudian banyak diterapkan oleh negara-negara berkembang. Dasar pemikiran dari ekonomi campuran adalah dari pemikiran Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Konsepnya muncul melalui pemikiran Hegel tentang kondisi terbaik untuk memperoleh pemikiran ideal, termasuk sistem perekonomian yang ideal. Hegel menyatakan bahwa suatu pemikiran akan memperoleh bentuk terbaiknya ketika menghasilkan sintesa dengan melalui proses dialektik.[7]

  1. ^ Arifin, Imamul (2009). Membuka Cakrawala Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 17. ISBN 978-979-068-697-7.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  2. ^ Mulyati, dkk. (2009). Ekonomi 1: Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 32. ISBN 978-979-068-193-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ Nurcahyaningtyas (2009). Ekonomi: Untuk Kelas X SMA/MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 44. ISBN 978-979-068-704-2.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  4. ^ Eko, Yuli (2009). Ekonomi 1: Untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 17. ISBN 978-979-068-701-1.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  5. ^ Mubyarto, dkk. (2014). Ekonomi Kerakyatan (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Suluh Nusantara. hlm. 70. ISBN 978-602-71633-0-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^ Wahyu, A. Rio Makkulau (2020). Pengantar Ekonomi Islam (PDF). Bandung: PT. Refika Aditama. hlm. 3–4. ISBN 978-623-7060-44-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  7. ^ Masykuroh, Nihayatul (2020). Perbandingan Sistem Ekonomi (PDF). Serang: Media Karya Publishing. hlm. 76–77. ISBN 978-602-50529-6-5.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ekonomi_campuran&oldid=18649185"

Di setiap negara memiliki sistem ekonomi tertentu dalam menjalankan sektor perekonomiannya, salah satunya sistem ekonomi campuran. Dimana didalamnya terdapat interaksi atau kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kebutuhannya.

Pada sistem ekonomi campuran maka pemerintah dengan pihak swasta akan saling berinteraksi untuk memecahkan masalah perekonomian yang ada. Oleh sebab itu peran antara pemerintah dan swasta selalu diusahakan supaya bisa berjalan dengan porsi seimbang. Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian sementara swasta bebas menentukan kegiatan ekonomi yang ingin dilakukannya.

Pengertian Ekonomi Campuran

Ekonomi campuran adalah interaksi antara pemerintah sebagai pengawas dan pengendali serta pihak swasta yang menjalankan kegiatan ekonomi.

Sistem ekonomi campuran atau mixed economy sering dikaitkan dengan masalah kesejahteraan dimana kombinasi antara kepemilikan swasta dan pengawasan dari pemerintah bisa mewujudkan kemakmuran secara sosial di dalam kehidupan masyarakat.

Pelaksanaan ekonomi campuran seperti yang dianut oleh negara Indonesia mampu mencegah terjadinya penguasaan sumber daya yang vital bagi masyarakat oleh kelompok tertentu baik dari pemerintah maupun swasta.

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Campuran

Terdapat beberapa sistem perekonomian yang dianut oleh negara-negara di dunia ini. Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi campuran dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Pemerintah maupun pihak swasta dituntut selalu aktif dan menjaga kerjasamanya dalam menjalankan setiap bentuk kegiatan perekonomian.
  2. Tatanan ekonomi yang berlaku merupakan hasil perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan juga sistem ekonomi terpusat.
  3. Sumber daya dan barang modal yang sifatnya vital dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah.
  4. Adanya porsi yang seimbang antara peran pemerintah sebagai pengawas dan pengendali dengan sektor swasta dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
  5. Pemerintah melakukan campur tangan dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian melalui pembuatan kebijakan ekonomi supaya bisa terjadi persaingan pasar yang sehat.
  6. Mekanisme pasar bisa menjadi penentu terhadap jenis produk, jumlah barang produksi dan juga harga-harga produk di dalam pasaran.
  7. Pihak swasta bebas menentukan dan melaksanakan segala bentuk kegiatan perekonomian namun tetap dalam batasan yang ditentukan oleh pemerintah.

Kelebihan Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran memiliki keunggulan dan kelebihan untuk negara yang melaksanakannya. Beberapa kelebihan dari sistem ekonomi campuran sebagai berikut :

  1. Distribusi barang maupun jasa diberikan kepada tempat-tempat yang paling tinggi kebutuhannya sehingga bisa berpengaruh pada harga, penawaran serta tingkat permintaan pasar.
  2. Mendorong munculnya inovasi dalam rangka memenuhi kebutuhan dari konsumen secara lebih efektif, efisien, kreatif dan terjangkau.
  3. Tingkat kerugian akibat mekanisme pasar bisa dikurangi atau diminimalisir karena adanya mobilisasi ke daerah yang lebih membutuhkan.
  4. Menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi negara karena perekonomian bisa bergerak lebih cepat.
  5. Monopoli oleh pihak swasta bisa diminimalkan karena adanya campur tangan dari pemerintah melalui kebijakan-kebijakan serta peraturan yang ditetapkan.
  6. Pemerintah bisa menjadi lebih fokus untuk memaksimalkan pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  7. Produsen yang paling kreatif dan inovatif bisa mendapatkan alokasi modal lebih banyak.

Itulah penjelasan lengkap mengenai sistem ekonomi campuran yang bisa Anda pelajari. Pada sistem ekonomi campuran, pemerintah berperan sebagai pengawas serta pengendali dalam setiap kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh pihak swasta. Dengan sistem ekonomi ini, Anda bisa menyalurkan modal usaha dan mendapatkan modal usaha dengan aman karena sudah diawasi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi salah satu platform keuangan yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Anda bisa menyalurkan modal usaha dan mendapatkan modal usaha di Investree dengan mudah dan aman. Daftar sekarang juga di Investree.id!

Referensi :

Sistem Ekonomi Campuran : Pengertian dan Ciri-cirinya. Gramedia.com : https://bit.ly/3056rKR

Endah Murniesih. 2 Agustus 2021. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, Tradisional, Campuran, Komando. Tirto.id : https://bit.ly/3Fs2r7s