Mengapa pemerintah Indonesia dan Belanda menunjuk Amerika Serikat dalam Komisi Tiga Negara

Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Kumparan

Komisi Tiga Negara menjadi komisi yang dibentuk untuk menyelesaikan pertikaian Indonesia dengan Belanda. Pembentukan Komisi Tiga Negara merupakan usulan dari Amerika Serikat dan tindak lanjut dari resolusi yang diajukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa.

Menurut Drs. Prawoto, M. Pd. dalam buku Seri IPS Sejarah 3, Dewan Keamanan PBB mengajukan resolusi agar Indonesia Belanda segera menghentikan tembak-menembak serta menuntaskan perbedaan pendapat dengan damai.

Sebagai mediator, Komisi Tiga Negara menyandang sejumlah tugas pokok yang berkaitan dengan upaya perdamaian Indoensia dan Belanda. Apa saja tugasnya? Simak pembahasan di bawah ini!

Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Arsip Nasional RI

Tugas Pokok Komisi Tiga Negara

Mengutip buku Kumpulan Materi Ajar Kreatif yang ditulis oleh Nanda Hidayati (2020), terdapat beberapa tugas pokok yang disandang oleh Komisi Tiga Negara, antara lain adalah:

  • Menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda.

  • Menguasai dengan cara langsung penghentian tembak menembak sesuai dengan resolusi PBB.

  • Memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh Tentara Negara Indonesia (TNI).

  • Mempertemukan kembali Indonesia serta Belanda dalam Perundingan Renville. Namun pada kenyataannya, perundingan Renville membuat wilayah RI semakin sempit.

Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Kumparan

Latar Belakang Terbentuknya Komisi Tiga Negara

Berdirinya Komisi Tiga Negara berawal dari Agresi Militer I yang dilakukan oleh Belanda. Awalnya, Belanda sempat melakukan ultimatum kepada pemerintah Indonesia.

Tujuannya untuk memulihkan keamanan secepat mungkin dan mencegah ancaman militer pada pihak Belanda. Namun, ultimatum tersebut ditolak oleh pihak Indonesia yang berdaulat.

Penolakan tersebut membuat Belanda melancarkan Agresi Militer pada 21 Juli 1947 ke beberapa wilayah Indonesia, tepatnya Jawa, Madura, dan Sumatera dengan tujuan melumpuhkan bangsa Indonesia.

Agresi itu dilakukan dengan persenjataan yang lengkap dan modern. Beberapa kota penting di Jawa dan Sumatera pun jatuh ke tangan Belanda.

Mengutip buku IPS Terpadu: Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah karya Nana Supriatna, dkk., aksi yang dilakukan Belanda menuai kecaman keras dari dunia internasional.

Negara bekas jajahan seperti India dan Australia menunjukkan simpati terhadap perjuangan bangsa Indonesia melawan Belanda. Mereka mengajukan resolusi atau tuntutan kepada PBB untuk menciptakan perdamaian di Indonesia.

Pada 31 Juli 1947, Dewan Keamanan PBB meminta Indonesia dan Belanda untuk menghentikan perang, gencatan senjata, dan berunding untuk menuntaskan pertikaian mereka.

Pada 14 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB menggelar sidang untuk membahas permasalahan Indonesia dan Belanda. Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Sudjoatmoko, dan Charles Tumbun merupakan beberapa diplomat Tanah Air yang turut melaporkan situasi Nusantara akibat Agresi Militer Belanda.

Dewan Keamanan PBB akhirnya membentuk badan arbitrase yang tidak memihak dalam penyelesaian permasalahan Indonesia Belanda. Badan tersebut adalah Komisi Tiga Negara atau Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik untuk Indonesia). Komisi ini beranggotakan tiga negara, yakni:

  • Australia yang dipilih oleh Indonesia dan diwakili oleh Richard C. Kirby.

  • Belgia yang dipilih oleh Belanda dan diwakili oleh Paul van Zeeland.

  • Amerika Serikat sebagai pihak netral menunjuk Dr. Frank Graham.