Mengapa Pancasila dipilih dan ditetapkan menjadi dasar negara Indonesia

Mengapa Pancasila dipilih dan ditetapkan menjadi dasar negara Indonesia

Apa alasan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia? Mari ketahui penjelasan lengkap berikut ini. /bpip.go.id.

PR BOGOR - Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Namun, tahukah kamu apa alasan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia?

Nama Pancasila sendiri lahir dari pidato Ir. Soekarno pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang membahas mengenai rumusan dasar Negara pada 1 Juni 1945.

Baca Juga: Tokyo Revengers: Fakta Menarik Shinchiro Dikagumi oleh Semua Geng Brandalan

Kala itu, Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yang kemudian ia beri nama Pancasila dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI.

Lima usulan dasar negara dari Ir. Soekarno antara lain:

- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)- Internasionalisme (Perikemanusiaan) - Mufakat atau Demokrasi- Kesejahteraan Sosial

- Ketuhanan yang Berkebudayaan

Setelah melalui sejarah perjuangan panjang, Pancasila akhirnya disahkan sebagai dasar negara dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Petisi Blacklist Ayu Ting Ting Capai 75.000, karena Labrak Haters atau Dosa Masa Lalu?

Mengapa Pancasila dipilih dan ditetapkan menjadi dasar negara Indonesia

Mengapa Pancasila dipilih dan ditetapkan menjadi dasar negara Indonesia
Lihat Foto

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ilustrasi upaya melekatkan nilai-nilai Pancasila sejak kanak-kanak di wilayah Yogyakarta beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara di berbagai bidang. 

Kedudukan Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Untuk itu, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa perlu kita pertahankan. 

Jika tidak dipertahankan, maka bangsa Indonesia akan terpecah belah dan kehilangan tujuan dalam bernegara serta berbangsa. 

Pancasila adalah karta bersama bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Gianto, Pancasila adalah sebuah karya bersama bangsa Indonesia.

Baca juga: Dampak Tidak Menerapkan Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Pancasila tidak hanya milik satu golongan atau satu partai tertentu, tetapi sebagaimana yang dikatakan Presiden Sukarno dalam pidatonya di pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Negara pada 17 Juni 1954, yang berbunyi:

"... Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini... jangan ada sesuatu partai berkata Pancasila asasku. PNI ini tetaplah pada asas Marhaenisme, olah karena itulah PNI mempertahankan Pancasila, tetapi jangan berkata PNI berdasar pada Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi partai, maka lalu partai-partai lain tidak mau...".

Sebelum Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki Indonesia telah menjadi pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai tersebut diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

Pancasila itu sendiri bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat sejak dulu.

Pola-pola yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat yang berbeda-beda memancarkan falsafah Pancasila.

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar. Sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:

  • Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuka aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Hubungan Makna Sila Ketiga Pancasila dengan Simbolnya

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila.

Karena juga merupakan kritalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut adalah:

  • Nilai dan jiwa Ketuhanan-keagamaan
  • Nilai dan jiwa kemanusian
  • Nilai dan jiwa persatuan
  • Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
  • Nilai dan jiwa keadilan sosial
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Nama : Paul Eric

NIM : 2301935962

1 Juni 1945 merupakan hari kelahiran Pancasila. Dimana pada hari itu Ir. Soekarno membacakan sebuah pidato yang merupakan cikal bakal terbentuknya Pancasila yang kita kenal saat ini. Pada pidatonya Ir. Soekarno menanyakan “Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan ?”. Tentunya tujuan di bentuknya Indonesia ini bukan hanya semata-mata untuk orang ataupun golongan tertentu. Melaikan untuk seluruh rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, tidak peduli apa ras, suku ataupun agama mereka, mereka semua merupakan rakyat Indonesia.

Untuk itu Indonesia lahir sebagai negara yang beragaman. Keberagaman yang ada ini tentunya dapat menimbulkan perpecahan kelak dikemudian hari yang di sebabkan oleh perbedaan tujuan ataupun pola pikir yang berbeda beda setiap golongannya, untuk itu di perlukan sebuah dasar negara yaitu Pancasila yang menjadi dasar pola pikir dan tujuan bernegara Bersama-sama.

Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, tentunya Pancasila sudah melewati banyak tahapan untuk menjadi dasar negara bagi bangsa Indonesia. Pembentukan Pancasila berawal dari sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) yang menghasilkan 3 rumusan/rancangan awal dari Pancasila, yang kemudian rancangan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Panitia Sembilan (22 Juni 1945) yang menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), dan 18 Agustus 1945 PPKI merumuskan ulang Sila Pertama Pancasila yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tentu perjuangan Pancasila untuk tetap menjadi dasar negara tidak sampai di situ saja. Setelah diresmikannya, Pancasila masih mendapatkan penolakan dari Gerakan-gerakan kelompok-kelompok tertentu yang ingin menggantikan Pancasila dengan paham kelompok meraka, seperti Gerakan pemberontakan DI/TII dan hingga puncaknya adalah pemberontakan G30S/PKI pada 1965, yang dimana setelah selesainya pemberontakan itu pada 1 Oktober 1965 Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara dan 1 Oktober di peringati sebagai hari Kesaktian Pancasila.

Pancasila dapat bertahan bukan tanpa alasan, Pancasila merupakan dasar negara yang ideal bagi Indonesia, tedapat nilai-nilai penting kehidupan bernegara dalam setiap silanya. Sila Pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki nilai Ketuhanan yang berarti sebagai warga negara Indonesia wajib memiliki agama dan negara menjamin kebebasan warga negaranya untuk memilih agama yang mereka pilih dan percayai.Sila Kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang terkandung nilai Kemanusiaan yaitu sikap saling menghormati hak dan martabat orang lain dan juga sikap memanusiakan manusia yang lainnya. Sila Ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” memiliki nilai Persatuan yaitu saling mengakui dan menghargai keberagaman yang ada dan mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan kelompok/individu. Sila Keempat berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang memiliki nilai Kerakyaan yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah. Dan yang terakhir Sila Kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang memiliki nilai Keadilan yaitu negara menjamin hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negaranya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.

Kesimpulannya Pancasila dipilih sebagai dasar negara bukan tanpa dasar. Pancasila di pilih sebagai dasar negara yang beragam ini karena Pancasila adalah dasar negara yang ideal bagi Indonesia yang merupakan negara dengan banyak keaneka ragaman. Pancasila mampu mengatasi keberagaman bangsa ini dengan tetap toleran terhadap keberagaman yang ada dan juga tidak menghapuskan beragaman yang menjadi ciri khas bangsa ini. Untuk itu kelayakan Pancasila sebagai dasar negara tidak perlu dipertanyakan lagi, Pancasila sebagai dasar negara sudah menunjukan kemampuannya untuk terus menjaga kedaulatan Indonesia tercinta ini. Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia tentu harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Refrensi :

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/8858/7204

https://www.gurupendidikan.co.id/pancasila-sebagai-dasar-negara/

https://www.romadecade.org/sejarah-pancasila/#!

https://www.jatikom.com/nilai-nilai-pancasila-terbenar/