Apa yang disebut pengertian dengan ham

KOMPAS.com - Hak menjadi salah satu hal penting dan mendasar dalam kehidupan.

Begitu pentingnya hak, banyak terjadi kasus terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM, baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Apa pengertian Hak Asasi Manusia? Berikut pengertian hak asasi manusia menurut beberapa ahli:

John Locke

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada setiap manusia. Hak sifatnya tidak dapat diganggu gugat atau mutlak.

Hak merupakan pemberian Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna. Hak bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.

Hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinyya.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Koentjoro Poerbo Pranoto

Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

Peter R Baehr

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk mengembangkan dirinya. Hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

Austin Ranney

Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

GJ Wolhoff

Hak asasi manusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia.

Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

Jan Martenson

Hak asasi manusia didefinisikan sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.

C De Rover

HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.

Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.

Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Baharuddin Lopa

HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti manusia bisa berbuat semaunya.

Apabila seseorang merusak dan menganggu hak asasi orang lain, maka dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak-hak moral yang melekat secara kodrat pada setiap manusia. HAM bertugas menjaga harkat dan masrtabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

HAM diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, HAM wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi melindungi harkat dan martabatnya.

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  • Tim ICCE Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada Media
  • Baehr, Peter R. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara
  • Renggong, Ruslan dan Dyah Aulia Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa yang disebut pengertian dengan ham

Apa yang disebut pengertian dengan ham
Lihat Foto

pixabay.com

Ilustrasi Hak Asasi Manusia

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak ini sifatnya universal, tetap, hakiki, dan tidak boleh dilanggar.

Keberadaan HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Pengertian HAM

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut pengertian HAM:

"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Dilihat dari bahasanya, istilah HAM merupakan terjemahan dari droits de Phomme dalam bahasa Perancis, artinya hak manusia.

Dilansir dari buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (2022) karya Suarlin dan Fatmawati, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian HAM adalah hak dasar yang melekat pada kepribadian manusia, berupa hak hidup bersifat fisik maupun nonfisik yang telah dijamin keberadaannya.

Tujuan HAM

Menurut Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila (2006), tujuan HAM adalah mempertahankan hak-hak dasar manusia yang mutlak dimilikinya sebagai individu sejak lahir hingga meninggal.

Adapun hak dasar yang dimaksud, antara lain kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, membeli dan menjual sesuatu, hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum, serta hak memilih dan dipilih dalam kaitannya dengan politik.

Dalam buku Relasi dengan Sesama (2002) karangan Antonius Atosokhi Gea dkk, dituliskan bahwa tujuan HAM adalah mempertahankan hak warga negara dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Pelaksanaan HAM juga ditujukan untuk mendorong bertumbuh dan berkembangnya pribadi setiap manusia dalam suatu negara.

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Apa yang disebut pengertian dengan ham

Perbesar

Ilustrasi Persatuan Credit: pexels.com/people

Liputan6.com, Jakarta Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini bersifat universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.

HAM berkaitan dengan hal dasar yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat baik nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam arti material dan non material.

Untuk lebih paham, berikut ini ulasan mengenai pengertian HAM menurut para ahli beserta jenis dan fungsinya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (29/3/2022).

Apa yang disebut pengertian dengan ham

Perbesar

Ilustrasi HAM.

Setelah mengetahui pengertian HAM secara umum, berikut terdapat sejumlah pendapat mengenai pengertian HAM menurut para ahli, yaitu:

Franz Magnis-Suseno

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Soetandyo Wignjosoebroto

HAM adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

Adnan Buyung Nasution

HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

Mashood A. Baderin

HAM adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

UU No 39 Tahun 1999

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai HAM. Undang-Undang tersebut ialah UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.

Apa yang disebut pengertian dengan ham

Perbesar

Ilustrasi Hubungan Sosial Credit: pexels.com/pixabay

Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) terdapat beberapa jenis-jenis HAM yang dimiliki setiap individu, yakni:

1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.

3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.

4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Apa yang disebut pengertian dengan ham

Perbesar

Ilustrasi kebebasan. Credit: pexels.com

Fungsi hak asasi manusia yaitu agar setiap individu dapat merasa aman dan terjamin hak-haknya sebagai manusia yang bebas dan merdeka. Oleh karena itu, untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia, dibentuklah berbagai lembaga atau organisasi yang menjaga dan menegakkan stabilitas HAM. Di Indonesia, terdapat salah satu lembaga yang menangani penegakan HAM, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM. Adapun fungsi KOMNAS HAM yaitu sebagai berikut:

1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM.

2. Pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab HAM.

4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional.

6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

Apa yang disebut pengertian dengan ham