Mengapa negara Indonesia memilih negara kesatuan

Mengapa Indonesia harus berbentuk negara kesatuan bukan federasi?, Mengapa harus republik bukan monarki atau oligarki?, adalah sebagian besar pertanyaan yang muncul di benak penulis mengenai apa sebenarnya yang mendasari pemilihan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Bangsa Indonesia itu sendiri. Setelah mempelajari mengenai asal-usul nama Indonesia, sejarah perjuangan kemerdekaan, serta sejarah kelahiran Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara, pada minggu ini penulis akan mencoba menjelaskan mengapa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan dengan republik sebagai bentuk pemerintahannya. Tentu ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi munculnya pemilihan bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik bagi Negara Indonesia yang disesuaikan dengan tujuan dan kondisi Bangsa Indonesia pada masa itu.
Kita akan memulai dari pertanyaan pertama, Mengapa harus berbentuk negara kesatuan?. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki fenomena tingkat heterogenitas kependudukan yang sangat tinggi. Keragaman etnis dan budaya menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang paling artifisial di muka bumi ini (Anderson, 1991). Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa Indonesia memakai konsep bentuk negara kesatuan dimana pemerintahan yang mengatur jalannya negara secara umum adalah pemerintah pusat. Selanjutnya, barulah ada sebuah konsep desentralisasi serta otonomi daerah yang nantinya akan membuat daerah-daerah mengeluarkan potensi yang mereka miliki masing-masing. Lalu mengapa bentuk negara kesatuan adalah yang paling cocok dengan Bangsa Indonesia yang heterogen? Hal ini dikarenakan dengan adanya sebuah pemerintahan yang dikontrol dari pusat maka seharusnya kebijakan yang diberikan pemerintah pusat terhadap daerah sifatnya adalah merata dan adil, tidak ada suatu daerah yang diberi sebuah regulasi dan kebijakan yang bersifat khusus. Jika negara Indonesia menganut sistem federasi, akan ada kesenjangan yang terjadi di tiap-tiap daerah di Indonesia karena prinsip negara federasi adalah pemerintah daerah (atau negara bagian) memiliki kekuasaan dan kedaulatannya sendiri namun tetap sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bayangkan jika tiap daerah di Indonesia memiliki kedaulatan mereka masing-masing dan menimbulkan kesenjangan di antara daerah-daerah tersebut, maka yang berpotensi terjadi adalah sebuah disintegrasi bangsa. Selain itu, Bangsa Indonesia ingin memilih bentuk negaranya sendiri, yang mereka anggap sesuai dengan situasi dan kondisi mereka, bukan sebuah bentuk negara federasi yang merupakan mandat dan syarat dari pemerintahan Belanda pada masa awal kemerdekaan Indonesia (Kahin, 1952 dalam Ferrazi, 2000).
Pertanyaan selanjutnya adalah, Mengapa Indonesia harus berbentuk republik dan bukan monarki atau oligarki?. Mohammad Hatta sebagai salah satu republikan paling berpengaruh memberikan berbagai alasan yang menjelaskan mengapa Indonesia harus memilih bentuk republik sebagai bentuk pemerintahannya. Alasan pertama adalah sudah jelas bahwa republik adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana yang memegang kedaulatan adalah rakyat (Hatta, 2014). Jika berdasarkan kedaulatan rakyat maka yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat, dimana pemerintahan yang berotoritas akan berasal dari rakyat dan bekerja demi kepentingan rakyat dan negaranya saja sehingga berbagai keputusan yang dihasilkan harus melalui jalan mufakat terlebih dahulu. Mufakat yang dimaksud disini adalah pengambilan keputusan secara kolektif dengan jalan permuyawaratan perwakilan (Hatta, 2014:7). Jalan mufakat inilah yang nantinya akan menjadi sebuah jaminan keadilan yang bersifat merata bagi seluruh rakyat Indonesia dimana tidak ada suatu golongan tertentu yang akan lebih mementingkan kepentingan golongannya di atas kepentingan kolektif negara. Alasan kedua adalah dengan adanya kedaulatan rakyat, maka tanggung jawab tertinggi juga ada di pundak rakyat karena dasar pemerintahan yang adil adalah siapa yang berkuasa maka ia yang bertanggung jawab (Hatta, 2014:8). Menurutnya, pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat pada dasarnya akan lebih tangguh karena dijunjung oleh tanggung jawab kolektif dimana ketika muncul perasaan tanggung jawab bersama, akan muncul pula sebuah sendi kenegaraan yang kokoh (Hatta, 2014:9). Alasan kedua inilah yang sangat berkaitan dengan alasan tidak dipilihnya bentuk negara monarki atau oligarki. Jika dalam bentuk monarki atau oligarki, yang memiliki kekuasaan adalah raja atau sekelompok kecil masyarakat saja sehingga jalannya suatu negara akan sangat bergantung pada figur dan kecakapan satu orang atau beberapa orang saja. Secara lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa kecakapan dan figur tersebut tidaklah bersifat kekal jika dibandingkan dengan pemerintahan rakyat yang sifatnya lebih kekal, karena rakyat akan selalu ada selama negara tersebut berdiri (Hatta, 2014:13). Memperkuat argumen Hatta, Tjokroaminoto memberikan sebuah kalimat yang menyatakan bahwa pemerintahan yang sempurna adalah sebuah pemerintahan yang memiliki sebuah perwakilan rakyat yang bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat di sampingnya dimana hal ini menegaskan bahwa pemerintahan berbentuk republik adalah sebuah bentuk pemerintahan yang paling sesuai bagi Bangsa Indonesia (Tjokroaminoto, 1981).
Pemilihan bentuk negara kesatuan dan republik itu sendiri dilatarbelakangi oleh situasi sosial dan politik yang terjadi kala itu. Gagalnya sistem pemerintahan federasi yaitu Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 yang membuat rakyat semakin gencar menyerukan adanya bentuk negara kesatuan karena pada awalnya Indoenesia adalah adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ditambah dengan situasi dan realitas sosial yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa yang heterogen dan memiliki keragaman yang sangat kompleks maka bentuk negara kesatuan republik adalah sebuah pilihan yang sekiranya cocok bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Penulis sangat menyetujui pendapat berbagai ahli khususnya Hatta yang menyatakan berbagai alasannya mengenai mengapa Indonesia harus berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memperkuat argumen para ahli di atas, penulis mencoba menarik sebuah kesimpulan sederhana yaitu Indonesia adalah sebuah negara dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi baik dari sisi heterogenitas bangsa maupun kepentingan yang ada di dalamnya, namun dapat bersatu di bawah panji negara kesatuan yang tidak memandang etnis, agama, golongan tertentu serta di bawah bendera republik yang menomorsatukan kepentingan seluruh rakyat (kolektif) di atas kepentingan golongan ataupun kelompok tertentu sehingga dapat tercipta suatu hubungan yang terintegrasi dan harmonis di antara Bangsa Indonesia itu sendiri.