Mengapa koperasi disebut sebagi alat swadaya bagi para anggota

Oleh: Aef Nandi, HC.

Koperasi adalah entitas bisnis yang dimiliki bersama. Dalam koperasi tak ada kepemilikan tunggal. Modal koperasi di peroleh secara swadaya, atau boleh juga dari pihak ketiga. Perusahaan koperasi menekankan pada aspek benefit bukan profit.

Karenanya, Koperasi termasuk social enterprise atau perusahaan sosial. Dimana bisnis di gunakan sebagai alat untuk menciptakan keadaan sosial yang lebih baik. Jadi perusahaan koperasi bekerja sesuai hukum ekonomi dan pola bisnis secara umum, tapi tetap berpijak pada prinsip koperasi.

Yang perlu diperhatikan, social enterprises beda dengan non – profit organization. Social enterprise adalah bisnis layaknya bisnis secara umum. Ada upaya pemupukan profit disana, tapi profit yang di dapat kembali di investasikan untuk kepentingan bersama.

Non – profit organization tidak menggunakan pendekatan bisnis untuk menyelesaikan masalah sosial. Biasanya pola kerjanya bersifat charity dengan biaya dari donor, atau didapat secara swadaya. Jadi di non – profit organization tidak ada pemupukan profit. Dia murni benefit.

Sebagai perusahaan sosial, maka koperasi fokus pada masalah yang mendera anggota atau komunitas. Bisnis hanyalah alat untuk mengatasi masalah sosial, yang di garap secara kolektif antar anggota. Dimana setiap anggota urun modal atau tenaga untuk meraih kesejahteraan bersama.

Ideologi Kemakmuran

Soal kesejahteraan, ideologi berpijak pada keyakinan bahwa kesejateraan suatu negara berasal dari upaya kelompok bukan individu. Hal ini berbeda dengan pandangan kaum liberal yang memandang kesejahteraan di mulai dari Individu. Jadi bila masyarakat ingin sejahtera, perlu ada segelintir individu kaya yang kemudian menularkan kekayaannya pada individu lain.

Teori kemakmuran ini namanya Trickle Down Effect. Yaitu, kemakmuran akan di capai dengan pola orang – orang kaya meneteskan kekayaannya pada orang miskin. Orang miskin bekerja pada orang kaya, mereka kemudian mendapat upah dari tenaganya.

Pola ini kerap menimbulkan eksploitasi, ketidak adilan dan kesenjangan sosial yang akut. Pola ini melahirkan sistem ‘ yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Koperasi menolak sistem ini, sehingga koperasi punya pandangan yang kontradiktif soal kemakmuran.

Akar Rumput

Karena punya misi sosial, idealnya koperasi tumbuh dari bawah. Dari akar rumput. Sekelompok masyrakat yang yang menderita akibat sembako mahal, bisa mendirikan koperasi konsumsi, yang perlu bantuan kekuangan mendirikan koperasi kredit, yang perlu pekerjaan mendirikan koperasi pekerja.

Perbedaan kebutuhan dan kepentingan ini kelak akan menentukan jenis koperasi. Koperasi konsumsi untuk mereka yang butuh sembako, koperasi kredit untuk yang perlu kredit, koperasi pekerja untuk mereka yang butuh pekerjaan. Begitulah seterusnya.

Jadi idealnya, koperasi adalah adalah kumpulan orang dengan kepentingan dan kebutuhan yang sama. Masyarakat yang butuh sembako murah tak bisa di atasi oleh koperasi pekerja, begitupula sebaliknya. Tapi orang Indonesia cerdas, kita mengenal Koperasi Serba Usaha ( KSU ). Yaitu koperasi yang berupaya mengakomodir semua kebutuhan anggotanya.

Koperasi yang berdiri dari bawah biasanya bertahan lama. Hal ini karena karena ada common sorrow, atau penderitaan yang sama. Sehingga rasa memiliki dan loyalitas tumbuh secara alamiah.

Pendirian dan Pengelolaan

Koperasi bisa didirikan oleh siapapun, asal berupa kumpulan. Di Indonesia, regulasi pendirian koperasi minimal 20 orang. Tapi sejatinya, koperasi boleh didirikan oleh 3 orang. Misalnya pada model Koperasi Pekerja atawa Worker Coop. Ini, koperasi lebih baik dipahami sebagai sebuah nilai dan semangat kolektivitas ketimbang lembaga legal – formal.

Begitu pula koperasi konsumsi, memberi manfaat pada anggotanya dengan menyediakan kebutuhan pokok yang murah, ketimbang tempat lain. Koperasi kredit memberi pinjaman lunak untuk anggotanya. Begitu pula jenis koperasi lain, memberi mamfaat pada anggotanya.

Dari segi pengelolan, koperasi di kendalikan bersama oleh semua anggota melalui sebuah forum. Biasanya di di sebut Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Ini adalah forum demokratis, dimana anggota ikut mengendalikan kebijakan umum perusahaan. Demokrasi inilah yang menjadi ciri khas, dimana di perusahaan non – koperasi kebijakan di buat oleh segelintir orang.

Untuk operasional, anggota menjuk salah seorang dari mereka untuk menjalankan bisnis. Atau boleh juga profesional di luar anggota bila khalayak menyetujui. Wakil anggota ini di sebut pengurus. Kemudian forum juga menunjuk pengawas, untuk memonitor kinerja pengurus.

Karena bersifat bisnis, koperasi bekerja secara profesional agar bisa tetap survive dan bisa hidup dan menghidupi. Koperasi yang baik di kelola oleh profesional yang di bayar secara wajar, bukan sukarela. Koperasi yang baik perlu berjalan sesuai misinya, menyelsaikan masalah anggotanya. []

*Penulis adalah Pengurus Koperasi Pekerja IC Coop dan Volunteer di Kopkun Institute

Referensi:

Mengapa koperasi disebut sebagi alat swadaya bagi para anggota

Banyak kalangan, terutama pejabat pemerintah, menyatakan bahwa di negara kita terdapat tiga bangun ekonomi yang berkembang bersama-sama, yaitu bangun negara, bangun swasta, dan bangun koperasi (meski pada hakikatnya koperasi itu adalah swasta juga). Menurut Undang-undang No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, anggota koperasi terdiri dari orang-orang (swasta) atau badan hukum koperasi (yang anggotanya terdiri dari orang-orang swasta pula). Dengan pengertian ini, walaupun koperasi beranggotakan pegawai negeri, misalnya, status keanggotaan mereka tetap sebagai swasta.

Hal yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi swasta lainnya adalah, bahwa badan usaha ekonomi swasta lebih memusatkan diri pada modal atau merupakan perkumpulan modal. Dengan demikian, kekuasaan dalam badan tersebut ditentukan oleh besarnya modal (saham) yang dimiliki oleh seseorang. Sebaliknya, koperasi memusatkan diri pada orang. Artinya, dalam menentukan kebijakan, setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama, tidak bergantung pada banyaknya saham (satu orang satu suara).

Selain itu, koperasi memiliki kaitan langsung dengan usaha-usaha mencerdaskan kehidupan rakyat, peningkatan taraf hidup, dan pemerataan pendapatan masyarakat. Ciri-ciri khusus yang ideal dari koperasi ini tidak dimiliki oleh sektor swasta lain. Namun, justru karena memiliki peranan yang bersifat ideal inilah koperasi menjadi badan usaha ekonomi yang sulit dikembangkan dibandingkan dengan organisasi ekonomi lain. Di negara-negara yang sudah maju (seperti Eropa, Amerika, Australia), untuk mengembangkan koperasi hingga menjadi suatu gerakan ekonomi nasional yang kuat dan mampu bersaing dengan organisasi swasta lain, seperti kita saksikan saat ini, rata-rata memerlukan waktu 100 tahun.

Anggota koperasi umumnya adalah masyarakat kecil dengan pengetahuan, permodalan, dan usaha yang serba terbatas (untuk petani gurem bahkan berada pada tingkat subsisten). Agar bisa berpartisipasi dengan baik, anggota koperasi seharusnya, minimal, mampu membaca.

Dengan kemampuan itu mereka bisa membaca laporan pengurus, dan lebih baik lagi bila mengerti laporan keuangan, sehingga dapat mengikuti jalannya usaha, mengontrol, dan membantunya. Hanya dengan jalan demikianlah anggota akan merasa ikut memiliki, menjaga, dan berjuang mengembangkan koperasinya.

Sayang, kemampuan yang paling mendasar ini jilang kita jumpai pada anggota koperasi, sehingga kesediaan mereka untuk melakukan pooling of resources demi terwujudnya koperasi yang kuat menjadi surut. Dalam keadaan seperti inilah koperasi diharapkan berperan seperti dikehendaki oleh Pasal4 Undang-undang No. 12/1967: “Fungsi Koperasi Indonesia” adalah: 1). Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat; 2). Alat pendemokrasian ekonomi nasional; 3). Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia; 4). Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa lndonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana ekonomi rakyat.”

Tidak hanya sampai disitu harapan yang dibebankan pada koparasi. Dalam kondisi yang serba terbatas itu, fungsi-fungsi tersebut di atas harus dicapai dalam waktu yang singkat. Koperasi dituntut untuk mempercepat proses perkembangannya, dan tidak perlu melalui proses sebagaimana yang dialami oleh koperasi di negara-negara maju. Hal ini tentu saja sangat sulit dilaksanakan. Semestinya, kegagalan dan keberhasilan pengembangan koperasi di negata-negara lain dapat kita jadi kan pelajaran yang berharga.

Disarikan dari buku: Pemberdayan Orang Miskin, Penulis: Bambang Ismawan, Hal: 96-98.