Show
Lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Undang-Undang adalah?
Jawaban: B. Presiden dan DPR Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang adalah presiden dan dpr. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Lembaga negara yang mengesahkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Proses Pembentukan Undang-Undang yang dibuat oleh Ilman Hadi S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2012, kemudian dimutakhirkan kedua kali dengan judul sama pada Selasa, 24 Maret 2020. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Apa itu Undang-Undang?Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan pengertian undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[1] Sedangkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[2] Adapun, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.[3] Undang-undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang proses pembentukannya dapat membutuhkan waktu yang cukup lama. Ukuran lama atau tidaknya dapat dilihat dari proses pembentukan undang-undang itu sendiri, yang meliputi beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilalui. Pada dasarnya, tahapan dimulai dari perencanaan dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), RUU dibuat harus disertai dengan naskah akademik, kemudian tahap pembahasan di lembaga legislatif hingga tahap pengundangan.[4] Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan dan diundangkan tentu telah melalui proses yang sangat panjang, yang pada akhirnya disahkan menjadi milik publik dan sifatnya terbuka serta mengikat untuk umum.[5] Siapa Pembentuk Undang-Undang?Sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal dengan satu nama jenis undang-undang, yakni keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Selain itu, tidak terdapat undang-undang yang dibentuk oleh lembaga lain. Dalam pengertian lain, undang-undang dibuat oleh DPR.[6] Hal tersebut tercantum dalam Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi:
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang undang disebut juga fungsi legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul inisiatif DPR.[7] Materi Muatan Undang-UndangBerdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang adalah:
Dalam proses pembentukan undang-undang, terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembentuk undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.[8] Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 162 – 173 UU MD3 beserta perubahannya. Selain diatur dalam UU MD3, proses pembentukan undang-undang juga dapat Anda temukan dalam UU 12/2011 beserta perubahannya yang terbagi menjadi beberapa tahap antara lain:
Lebih detail, Anda juga dapat menyimak dalam Perpres 87/2014 dan Perpres 76/2021 dengan tahapan:
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman DPR tentang Proses Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia, berikut adalah intisari proses pembentukan undang-undang di Indonesia:
RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan. RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Rapat Paripurna DPRRapat Paripurna DPR merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.[9] Adapun dapat kami jelaskan isi rapat paripurna tingkat 2 dalam proses pembentukan undang-undang, berdasarkan Pasal 69 UU 12/2011 yaitu:
Kesimpulannya, DPR sebagai lembaga legislatif atau pembentuk undang-undang sejak awal proses perencanaan telah dituntut agar undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat di Indonesia. Proses pembentukan undang-undang tidak singkat, bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk membentuk undang-undang, terdapat 5 (lima) tahap yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Demikian jawaban kami tentang proses pembentukan undang-undang, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 1 ayat (2) UU 15/2019 [3] Pasal 1 ayat (1) UU 15/2019 [4] Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018, hal. 50. [5] Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018, hal. 50. [6] Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018, hal. 51. [7] Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Dalam Proses Demokratisasi, DPR RI, 2000, hal. 261-262. [8] Saifudin, Proses Pembentukan UU: Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 16, No. Edisi Khusus, 2009, hal. 96. |