Lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan dari bahaya dalam negeri adalah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian) telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan dan masalah, baik dari sisi kemampuan dan kualitas sumber daya manusia Polri, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, maupun aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepolisian belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Fungsi Polri sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan sudah selayaknya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri. Pada dasarnya penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Upaya meningkatkan kinerja Polri merupakan bagian dari tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian ini diupayakan agar pelaksanaan tugas dan wewenang Polri lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik. Terkait dengan identifikasi kelemahan Undang-Undang tentang Kepolisian, maka bisa ditentukan solusi atas kelemahan untuk menjawab permasalahan terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian. Solusi ini mengarahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian, yaitu memperbaiki sistem pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; penegasan pemberian kewenangan penyadapan oleh Kepolsiian; pemberian bantuan dalam pemanggilan paksa atas permintaan lembaga negara atau instansi pemerintah; komisi kode etik Polri; dan Komisi Kepolisian Nasional.


Page 2

Lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan dari bahaya dalam negeri adalah

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.


Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing antara lain.

Tugas umum lembaga negara antara lain:

  1. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
  2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
  3. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
  4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
  5. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara
  1. DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat.
  2. MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang bertugas mengatur susunan amendemen / UUD 1945.
  3. BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara.

Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota. Contoh lembaga negara-negara adalah:

  1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik, ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.
  2. NATO Terdiri dari negara-negara maju yakni gabungan antara negara-negara eropa seperti Italia, Prancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia".
  3. ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan/lembaga negara-negara yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
  • Seringkali lembaga negara disalahartikan sebagai alat politik dan militer salah satu contohnya NATO. NATO dijadikan dalih Uni Eropa dan Amerika sebagai alat militer untuk menyerang negara-negara Timur Tengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu, NATO mempunyai peran yang besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia.
  • Ada juga jika terjadi suatu peperangan atau pertikaian dan konflik maka negara anggota suatu lembaga negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi.
  • Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi Amerika justru yang lebih mendominasi (karena Amerika merupakan salah satu pendiri PBB dan penyokong dana PBB), oleh karena itu Amerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang sedang terjadi pertikaian dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang/keluar dari jalur PBB.
  • Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara (Indonesia)
 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_negara&oldid=20887965"

Lembaga Negara yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri adalah…. a. TNI b. Polri c. Satpol PP d. Hansip e. Tim SAR

Jawaban: b

Muladi

Kita akan menipu diri sendiri apabila terus beranggapan bahwa hubungan antara tugas-tugas Polri di bidang keamanan dan tugas TNI di bidang pertahanan di lapangan baik-baik saja.

Pasal 30 UUD 1945 pascaamandemen menegaskan, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara Polri alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dengan garis demarkasi dan dikotomi tersebut seolah-olah segala sesuatunya menjadi baik. Padahal, tugas-tugas keduanya tak mungkin dipisahkan satu sama lain karena terdapat hubungan erat dan saling ketergantungan secara timbal balik. Dikotomi tugas tersebut ternyata dalam implementasinya bermasalah.

Idealnya, tugas TNI dan Polri dipahami dalam kerangka reorganisasi definisi ”keamanan nasional komprehensif”.

Dalam hal ini, keamanan nasional tak hanya berkaitan dengan pertahanan berupa usaha mengatasi ancaman bahaya simetrik-militeristik dari negara lain yang mengancam kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan politik, tetapi mencakup pula usaha menghadapi ancaman bahaya keamanan yang bersifat asimetrik yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara yang membahayakan manusia dan masyarakat. Termasuk bahaya yang bersifat politik, lingkungan, makanan, kesehatan, personal, ekonomi, dan bahaya terhadap masyarakat. Tidak mustahil antara bahaya keamanan simetrik dan asimetrik tersebut terjadi sinergi negatif.

Tanpa pemahaman komprehensif terhadap makna keamanan nasional tersebut secara struktural, substantif, dan kultural dapat menimbulkan kegamangan tak hanya bagi TNI dan Polri sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan, tetapi juga bagi rakyat yang secara konstitusional diposisikan sebagai kekuatan pendukung.

Tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi yang melihat pemerintahan sipil sangat dominan dan harus dihormati, fungsi keamanan dalam arti luas seharusnya tanggung jawab bersama. Sebagai contoh adalah dalam hal penanganan terorisme. Adalah sangat tidak bijaksana apabila penanganan bahaya laten ini seolah-olah hanya dibebankan kepada Polri, khususnya Densus 88. Padahal, TNI dengan satuan-satuan khusus antiteroris yang dimilikinya, yaitu Sat 81/Gultor Kopassus, Denjaka AL, dan Bravo AU, selalu siap membantu Polri. Demikian pula kesiapan partisipasi masyarakat sebagai kekuatan pendukung.

Operasi militer

Persoalan di atas sebenarnya secara konseptual juga sudah diantisipasi oleh para perancang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain mengatur operasi militer untuk perang sebagai tugas pokok TNI, dalam Pasal 7 mengatur pula apa yang dinamakan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam kaitan ini ada 14 cakupan tugas TNI yang akan bersentuhan dengan tugas Polri, seperti mengatasi aksi terorisme, mengamankan obyek vital nasional, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat.


Page 2

Pengaturan tersebut tetap menimbulkan kegamangan dan kesan bersifat ”setengah hati”. Sebab, dalam Pasal 7 Ayat (3) UU No 34/2004 ditentukan bahwa pelaksanaan OMSP tersebut berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara. Bahkan, dalam membantu tugas-tugas Polri dalam rangka kamtibmas ditentukan adanya pengaturan undang-undang terlebih dahulu.

Dampak kegamangan tanpa solusi cepat harus diartikan lebih luas. Di samping TNI akan cenderung sebagai penonton sebelum ada kebijakan dan keputusan politik, di lapangan juga dapat memicu apatisme dan kecemburuan sosial di lingkungan TNI. Citra seolah-olah Polri mendapatkan keistimewaan—apalagi dimanjakan—pasti juga bukan kehendak Polri.

Harapan untuk mengatasi persoalan kegamangan dan kesenjangan tersebut dapat dipenuhi jika ada kehendak politik untuk melaksanakan segera amanat Pasal 15 UU No 3/2002 tentang Pertahanan Nasional, yaitu membentuk Dewan Pertahanan Nasional—lebih tepat dinamakan Dewan Keamanan Nasional— yang diketuai langsung oleh presiden. Dewan ini berfungsi memberi nasihat kepada presiden dengan memperhatikan integrasi berbagai kebijakan dalam dan luar negeri, militer, serta kementerian/badan lain.

Anggotanya, antara lain, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN. Di sinilah kebijakan dan keputusan politik setiap kali menerapkan OMSP diputuskan dengan cepat dan akurat.

MULADI Guru Besar PTIK dan Mantan Gubernur Lemhannas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya