Langkah pemerintah dalam menyiapkan guru yang memiliki kompetensi untuk menghadapi Globalisasi

Jakarta, wapresri.go.id– Melalui pendidikan, guru memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan mencerdaskan kehidupan suatu bangsa. Terlebih di era globalisasi saat ini, untuk tercipta SDM yang unggul dibanding dengan negara lainnya, guru dituntut agar dapat meningkatkan profesionalime dan kompetensinya.

“Guru merupakan garda terdepan dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Oleh karena itu, guru dituntut untuk profesional dan mempunyai kompetensi yang memadai,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat Membuka Acara Konferensi Kerja Nasional I Persatuan Guru Republik Indonesia (Konkernas I PGRI) Tahun 2020, di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Langkah pemerintah dalam menyiapkan guru yang memiliki kompetensi untuk menghadapi Globalisasi

Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa dalam menghadapi revolusi 4.0 ini, guru harus selalu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, dimana sistem mengajar harus lebih fleksibel, kreatif, menarik, dan lebih menyenangkan. Karena itu, para guru harus meningkatkan kompetensi sesuai dengan perkembangan zaman.

“Saya mengharapkan guru harus selalu berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,” jelasnya.

Guru, lanjut Wapres, diharapkan dapat menjadi panutan dan sumber inspirasi bagi siswanya. Meskipun saat ini guru tidak lagi sebagai sumber ilmu pengetahuan satu-satunya, tetapi guru dapat menjadi jembatan ilmu untuk para siswa. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran guru dalam menanamkan akhlak yang baik kepada peserta didik.

“Guru dituntut tidak sekedar mengajar, tapi guru juga harus menjadi pendidik yang menanamkan akhlak mulia bagi murid-muridnya sehingga dapat menangkal nilai-nilai buruk dari modernisasi dan globalisasi,” tegasnya.

Dalam acara yang bertema “Peran Strategis PGRI  Dalam Mewujudkan Indonesia Unggul”, Wapres menjelaskan bahwa Pemerintah telah berupaya memperbaiki kondisi pendidikan, khususnya kesejahteraan guru tanpa mengurangi kualitas, dan kompetensi guru. Upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan jumlah target guru untuk  memperoleh sertifikasi profesi guru, karena sejak tahun 2018, Pemerintah melakukan rekruitmen guru PNS dalam memenuhi kebutuhan guru.

Ke depan, Wapres juga mengharapkan adanya kebijakan yang bersinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola guru yang berkelanjutan. Untuk itu, PGRI diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan profesi guru dan mengawal kemajuan pendidikan bersama Pemerintah.

“Tata kelola guru adalah hal perekruitan, penempatan, dan peningkatan profesi secara berkelanjutan, contohnya jangan sampai terjadi mutasi guru yang menyebabkan kekurangan atau kekosongan didaerah tertentu,” ungkapnya.

Tak lupa Wapres memberikan apresiasi yang tinggi kepada profesi guru, karena tanggung jawabnya yang sangat besar dalam menyiapkan generasi mendatang. Ia juga mengungkapkan bahwa kedudukannya kini sebagai Wapres disebabkan adanya peran guru di masa lalu.

“Saya juga jadi Wapres karena guru. Tanpa guru saya tidak akan menjadi Wakil Presiden,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Wapres menegaskan kembali pentingnya peran PGRI. Untuk itu, Konkernas I PGRI ini diharapkan dapat menghasilkan program yang lebih baik untuk menciptakan SDM yang unggul.

“Saya berharap dalam konferensi kerja nasional ini PGRI mampu menghadirkan program, rencana kerja dan kebijakan bagi guru untuk meningkatkan pendidikan Indonesia dan menciptakan SDM Unggul serta mampu meningkatkan profesionalitas guru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menjelaskan tentang pentingnya acara Konkernas I PGRI, antara lain sebagai momentum dalam menyampaikan aspirasi anggota, dan wadah dalam mendapatkan informasi tentang perkembangan kebijakan pendidikan.

“Konkernas PGRI memiliki peran strategis untuk internal dan eksternal anggota dan pengurus PGRI,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengatakan guru memiliki peran yang sangat penting, sebagaimana dijelaskan dalam prinsip Ki Hadjar Dewantara, yaitu Ing ngarsa sung tulada (memberikan teladan),dan Ing madya mangun karsa (membangun/ berjuang bersama).

Sementara, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 selaku Ketua Dewan Pembina PGRI Jusuf Kalla menegaskan bahwa ke depannya, tidak hanya para siswa unggul tetapi juga gurunya, sehingga dapat meningkatkan  perkembangan ilmu dan teknologi.

“Guru sebaiknya  dapat selangkah lebih maju dari pada siswanya,” tuturnya.

Tampak pula hadir di antara lebih dari 600 orang undangan yang hadir, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia 1993-1998 Prof. Iing Wardiman Djojonegoro.

Adapun Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres  Mohamad Oemar,  Staf Khusus Wapres Bidang  Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, serta Plt. Deputi Bidang  Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia  dan Pemerataan Pembangunan Abdul Mu’is. (IO/AF-KIP, Setwapres)

Langkah pemerintah dalam menyiapkan guru yang memiliki kompetensi untuk menghadapi Globalisasi

Kompetensi Pedagogik Guru di Abad 21

Di abad 21, pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak mudah seiring dengan perubahan besardan cepat pada lingkungan sekolah yang didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan. Kompetensi Guru abad 21, Guru profesional tidak lagi sekedar guru yang mampu mengajar dengan baik melainkan guru yang mampu menjadi pembelajar dan agen perubahan sekolah, dan juga mampu menjalin dan mengembangkan hubungan untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolahnya. Untuk itu, guru membutuhkan pengembangan profesional yang efektif yaitu pembimbingan.

Pembimbingan merupakan salah satu strategi efektif untuk peningkatan profesionalitas guru abad 21. Melalui pembimbingan, mungkin terbangun hubungan profesional dan juga komunitas pembelajar profesional di sekolah yang efektif untuk meningkatkan mutu pengajaran dan pembelajaran di sekolah. Pelaksanaan pembimbingan yang efektif perlu mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi mutu hubungan pembimbingan seperti: strukturorganisasi pembimbingan, kontrak kerja, mutu pembimbing, aktivitas dalam sesi-sesi awal hingga akhir pembimbingan. Untuk menguatkan fungsi dan manfaatnya, pembimbingan perlu diprogramkan. Hal ini membutuhkan perubahan struktur, budaya dan juga dukungan kepemimpinan dari sekolah dan juga insititusi terkait.

Kompetensi Guru Abad 21

Pada abad 21, manusia mengalami perkembangan ilmu pengetahuan dalam segala bidang. Salah satu yang paling menonjol adalah bidang informasi dan komunikasi. Hal ini seolah membuat dunia semakin sempat karena segala informasi dari penjuru dunia mampu diakses dengan instant dan cepat oleh siapapun dan dimanapun. Di sisi lain pada abad 21 ini permasalahan yang dihadapi manusia semakin kompleks, seperti pemanasan global, krisis ekonomi global, terorisme, rasisme, drug abuse, human trafficking, rendahnya kesadaran multikultural, kesenjangan mutu pendidikan, dan lain sebagainya. Era ini juga ditandai dengan semakin ketatnya persaingan di berbagai bidang antar negara dan antar bangsa. Keseluruhan hal tersebut mengisyaratkan bahwa pada abad 21 ini dibutuhkan persiapan yang matang dan mantap baik konsep maupun penerapan untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul. Untuk itu, lembaga pendidikan dan guru sebagai unsur yang paling dominan memiliki peran yang tidak ringan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia pada abad 21.

Guru pada abad 21 ditantang untuk melakukan akselerasi terhadap perkembangan informasi dan komunikasi. Kemajuan teknologi informasi telah meningkatkan fleksibelitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru maupun siswa. Konsekuensinya, guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan lingkungan. Selain itu, tersedia pula informasi yang melimpah mengenai pendidikan. Kondisi ini meningkatkan alternatif pilihan pendidikan bagi orang tua dan masyarakat. Hal ini berimbas pada peningkatan tuntutan mutu pendidikan oleh masyarakat.

Globalisasi yang telah membuat dunia seolah tanpa batas memicu perbandingan internasional antar sekolah, kurikulum, metode penilaian, dan prestasi siswa. Sekolah didesak untuk unggul dan kompetitif serta dihadapkan pada isu-isu seperti identitas, perbedaan, aturan, hukum, keadilan, modal sosial, dan kualitas hidup. Berbagai perubahan atau krisis lingkungan yang terjadi memunculkan kebutuhan pendidikan lingkungan di sekolah untuk meningkatkan kepekaan, kesadaran, dan tanggung jawab siswa terhadap lingkungan.

Pada abad 21 sekolah diperlakukan layaknya perusahaan yang menyediakan produk (pembelajaran) kepada konsumen (siswa dan orang tua). Sekolah harus ‘menjual diri mereka’, menemukan ‘tempat’ di pasar dan berkompetisi. Sekolah diperlakukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, memiliki kewenangan mengelola secara mandiri dan mempertanggungjawabkan pengelolaan secara profesional kepada stakeholder. Sekolah dituntut berkompetisi memperoleh sumber dana terutama dari pemerintah. Sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang laku di pasar dinilai lebih layak untuk berkembang, sedangkan sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang tidak laku akan ditinggalkan. Oleh sebab itu, sekolah dan guru dituntut selalu memonitor kinerja sekolah untuk mengetahui mutu layanan pendidikan dan menunjukan nilai tambah yang dicapai siswa-siswanya.

Perubahan lingkungan sekolah dan pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan tersebut berimplikasi pada berkembangnya tuntutan profesionalitas guru. Kompetensi guru abad 21 merupakan Guru profesional abad 21 harus mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan efektifitas proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan. Selain itu, guru abad 21 harus mampu bekerja dengan kolega, belajar dari kolega, dan mengajar kolega sebagai upaya menghadapi kompleksipitas tantangan sekolah dan pengajaran. Guru abad 21 mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran dan memiliki komunikasi baik langsung maupun menggunakan teknologi secara efektif dengan orang tua siswa untuk mendukung pengembangan sekolah.

Berdasarkan uraian tersebut, maka peran guru abad 21 dapat ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang (1) aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, (2) diri pribadi, serta (3) psikologis. Peran guru ditinjau dari sudut pandang aktivitas pengajaran dan adimistrasi pendidikan, diantaranya:

  1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan.
  2. Wakil masyarakat di sekolah.
  3. Seorang pakar dalam bidangnya.
  4. Penegak disiplin.
  5. Pelaksana administrasi pendidikan.
  6. Pemimpin bagi generasi muda.
  7. Penyampai berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Peran guru ditinjau dari sudut pandang diri pribadi, diantaranya:

  1. Pekerja sosial.
  2. Pelajar dan ilmuwan.
  3. Wakil orang tua siswa.
  4. Model keteladanan.
  5. Pemberi keselamatan bagi peserta didik.

Peran guru ditinjau dari sudut pandang psikologis, diantaranya:

  1. Pakar psikologi pendidikan.
  2. Seniman dalam hubungan antar manusia.
  3. Pembentuk kelompok.
  4. Inovator.
  5. Petugas kesehatan mental

Guru profesional abad 21

Di abad 21 telah terjadi transformasi besar pada aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya (Hargreaves, 1997, 2000) yang didorong oleh empat kekuatan besar yang saling terkait yaitu kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan (Mulford, 2008). Sebagai contoh, kemajuan teknologi komunikasi dan biaya transportasi yang semakin murah telah memicu globalisasi dan menciptakan ekonomi global, komunitas global, dan juga budaya global. Masyarakat industrial berubah menjadi masyarakat pengetahuan (Beare, 2001). Perubahan lingkungan misalnya pemanasan global telah berdampak pada kebutuhan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan. Kekuatan-kekuatan ini juga berdampak pada dunia pendidikan khususnya persekolahan (Mulford, 2008).

Seiring perubahan demografi, siswa-siswa di sekolah lebih beragam secara budaya, agama/ keyakinan, dan juga bahasanya. Kemajuan teknologi informasi-intemet- telah meningkatkan fleksibelitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru ataupun siswa.

Konsekwensinya, guru-guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesui dengan perkembangan lingkungan sebagai kompetensi guru abad 21. Ilmu pengetahuan tidak lagi terbatas milik para ‘ahli’ atau guru. Selain itu, tersedia informasi yang melimah tentang pendidikan. Kondisi ini meningkatkan altematif pilihan pendidikan bagi orang tua dan masyarakat dan bersamaan dengan hal ini adalah peningkatan tuntutan mutu pendidikan oleh masyarakat. Globalisasi yang telah membuat dunia seakan tanpa batas (a borderless world) memicu perbandingan internasional antar sekolah, kurikulum, metode penilaian, dan prestasi siswa. Contohnya adalah program perbandingan internasional pada prestasi akademik siswa seperti TIMMS: Third International Mathematic and Science Study dan juga Program for International Student Assesment (PISA). Sekolah didesak untuk unggul dan kompetitif (Beare, 2001) serta dihadapkan pada isu-isu seperti identitas, perbedaan, aturan-aturan/hukum, keadilan, modal sosial, dan kualitas hidup, dan sebagainya. Berbagai perubahan atau krisis lingkungan yang terjadi memunculkan kebutuhan pendidikan lingkungan di sekolah untuk meningkatkan kepekaan, kesadaran dan tanggung jawab siswa terhadap lingkungan (Mulford, 2008).

Menyoroti pada aspek kebijakan persekolahan, Beare (2001) mengungkapkan bahwa sejak akhir abad 20 hampir sebagian besar sekolah di seluruh dunia memilih pendekatan ekonomi pasar. Sekolah diperlakukan layaknya perusahaan yang menyediakan produk (pembelajaran) kepada konsumennya (siswa dan orang tua). Sekolah diharapkan memberikan kontribusi pada daya kompetisi ekonomi bangsa. Sekolah harus ‘menjual diri mereka’, menemukan ‘tempat’ di pasar dan berkompetisi.

Sekolah dituntut responsif pada komunitas lokal mereka melalui beragam pendekatan yang memungkinkan konsumen memilih layanan sekolah yang akan mereka beli. Sekolah diperlakukan sebagai perusahan yang berdiri sendiri-yang oleh Hargreaves (1997) disebut privatisasi pendidikan. Mereka memiliki kewenangan mengelola sekolah mereka secara mandiri (self managing) dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara profesional kepada stake-holders. Sekolah dituntut berkompetisi untuk memperoleh sumber dana terutama dari pemerintah. Sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang laku di pasar dinilai lebih layak untuk berkembang, dan sebaliknya, sekolah yang menyediakana ‘produk’ yang buruk – tidak laku- akan ditinggalkan. Oleh karena itu, sekolah dan guru-guru dituntut selalu memonitor kinerja sekolahnya untuk mengetahui mutu layanan pendidikan mereka, dan menunjukkan nilai tambah yang dicapai siswa-siswanya.

Perubahan lingkungan sekolah dan juga pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan tersebut berimplikasi pada berkembangnya tuntutan profesionalitas guru. Guru profesional abad 21 dengan setandar kompetensi guru abad 21 bukanlah guru yang sekedar mampu mengajar dengan baik. Guru profesional abad 21 adalah guru yang mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan keefekfifan proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan; mampu bekerja dengan, belajar dari, dan mengajar kolega sebagai upaya menghadapi kompleksitas tantangan sekolah dan pengajaran; mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran; serta memiliki berkomunikasi baik langsung maupun menggunakan teknologi secara efektif dengan orang tua murid untuk mendukung pengembangan sekolah (Hargreavas, 1997,2000; Darling, 2006).

Hal yang sama disyaratkan kepada guru-guru di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen Nomor 17 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru. Guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik, namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional. Guru juga dituntut mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi sosial serta memiliki kepribadian yang baik sebagaimana dideskripisikan pada kompetensi pribadi. Disamping itu, guru juga harus memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan yang memadai dan relevan dengan bidang ajarnya.

 

Pengembangan Guru Abad 21

Menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dari era sebelumnya, setiap guru membutuhkan pengembangan yang efektif. Beberapa tren pengembangan staf abad 21 yaitu menggunakan pendekatan ‘bottom up’, menekankan kolaborasi yang berorientasi pada memampukan staf mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi, merupakan program-program yang interaktif dan saling terkait, yang dilaksanakan secara kontinyu dan direncakana secara sistematik dan komprehensif (Castetter, 1996). Kompetensi guru abad 21, Menekankan pada keefektifan pembelajaran, Engstrom & Danielson (2006) mengatakan bahwa bahwa model pengembangan hendaknya berlandaskan pada konsep kepemimpinan guru dan menggunakan proses pembelajaran kooperatif yang otentik dan melekat pada pekerjaan guru sehari-hari. Selain itu, menurut Lieberman (1996) strategi-strategi pengembangan guru yang menekankan pembelajaran dalam konteks sekolah bermanfaat untuk menghilangkan perasaan terisolasi pada guru ketika ia belajarsesuatu di luar sekolah dan berusaha membawanya ke dalam sekolah. Strategi ini juga membantu menguatkan pembelajaran kolektif dengan kompetensi guru abad 21, yang sangat penting untuk menciptakan pembelajaran profesional sebagai norma di sekolah.

Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan bahwa program-program pengembangan guru berbasis sekolah yang berbasis kasus di kelas, bersifat praktis dan dipraktekkan di tingkat kelas maupun sekolah akan lebih bermakna dan berguna bagi sekolah, guru, dan staf (Owen, 2003).

Empat Kompetensi Guru

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masingmasing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:

  1. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

 

b. Kompetensi Kepribadian

Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran.

Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat.

Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.

Aspek-aspek yang diamati adalah:

1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru

 

c. Kompetensi Sosial

Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan.

Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.

  1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

 

d. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengupdate, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.

Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

Keaktifan peserta didik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.

Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip- prinsip lainnya.

Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi pesertadidik belajar.

Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.