Pemikiran mendasar yang melandasi transformasi penyelenggaraan jaminan sosial adalah sebagai berikut: Show
LANDASAN FILOSOFIS ASABRI LANDASAN FILOSOFIS ASKES LANDASAN FILOSOFIS JAMSOSTEK LANDASAN FILOSOFIS TASPEN 2. LANDASAN YURIDISMengikuti reformasi ketatanegaraan sejak medio tahun 1999, telah terjadi berbagai perubahan pengaturan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini meliputi tatanan konstitusional dan undang-undang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial yang tengah berjalan saat ini dengan menjadikan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja, pegawai negeri dan pensiunannya, pegawai dan pensiun TNI dan Polri serta masyarakat miskin sebagai bagian dari sistim jaminan sosial nasional. 1. Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945Empat kali perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang dilakukan secara berturut-turut dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 telah mengubah secara mendasar prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Perubahan terjadi dari kekuasaan dan tanggung jawab di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President) dan sentralistik menjadi sistem pemerintahan negara yang demokratis, berdasar atas hukum, dan desentralistik . Cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan secara jelas dengan prinsip chek and balances untuk mencegah munculnya kekuasaan otoriter-sentralistik seperti pada masa lalu. Penghormatan, perlindungan, jaminan, pelaksanaan, dan penegakan hak asasi manusia diperluas dan semakin diperkuat. Selain itu tanggung jawab negara untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dipertegas. Perubahan penting UUD Negara RI Tahun 1945 yang bekaitan erat dengan jaminan sosial terjadi pada perubahan kedua dan keempat. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut.
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menentukan bahwa jaminan sosial yang menjadi hak setiap warga negara dimaksudkan untuk menjamin agar mereka dapat hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 41 ayat (1).
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004, dengan pertimbangan antara lain untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat. Tujuan SJSN adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3). SJSN dibangun untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Umum). Konstitusi memberlakukan setiap orang sebagai pemegang hak yang wajib memperoleh pelayanan jaminan sosial dari negara dan diberikan kartu identitas tunggal sebagai pembuktian hak (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1). Kewajiban dipikul oleh peserta dan pemerintah bagi mereka yang tidak mampu. Landasan Yuridis ASABRI Landasan Yuridis ASKES Landasan Yuridis JAMSOSTEK Landasan Yuridis TASPEN 3. LANDASAN SOSIOLOGISParadigma hubungan antara penyelenggara Negara dengan warganya sejak reformasi ketatanegaraan mengalami perubahan signifikan. Selama orde baru, hubungan tersebut "state oriented" atau berorientasi kepada Negara. Kemudian sejak reformasi hubungan tersebut berubah menjadi "people oriented" atau berorientasi kepada rakyat yang berdaulat. Rakyat tidak dipandang sebagi obyek tetapi subyek yang diberi wewenang untuk turut menentukan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan mereka. Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan segala urusan pelayanan publik, tetapi mengatur dan mengarahkannya. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat tersebut direspon oleh hukum. Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi dinamika masyarakat dan menangkap semangat jamannya, menyerap aspirasi, dan cita-cita hukum masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
|