Landasan peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia

Pemikiran mendasar yang melandasi transformasi penyelenggaraan jaminan sosial adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan jaminan sosial berbasis kepada hak konstitusional setiap orang dan sebagai wujud tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).
    • Pasal 28 H ayat (3) menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
    • Pasal 34 ayat (2) menentukan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  2. Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. (UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3)).
  3. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial berdasarkan asas antara lain asas kemanusiaan yang berkaitan dengan martabat manusia.
  4. SJSN menggunakan pendekatan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
    • Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
    • Penjelasan Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

LANDASAN FILOSOFIS ASABRI

LANDASAN FILOSOFIS ASKES

LANDASAN FILOSOFIS JAMSOSTEK

LANDASAN FILOSOFIS TASPEN

2. LANDASAN YURIDIS

Mengikuti reformasi ketatanegaraan sejak medio tahun 1999, telah terjadi berbagai perubahan pengaturan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini meliputi tatanan konstitusional dan undang-undang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial yang tengah berjalan saat ini dengan menjadikan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja, pegawai negeri dan pensiunannya, pegawai dan pensiun TNI dan Polri serta masyarakat miskin sebagai bagian dari sistim jaminan sosial nasional.

1. Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945

Empat kali perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang dilakukan secara berturut-turut dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 telah mengubah secara mendasar prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Perubahan terjadi dari kekuasaan dan tanggung jawab di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President) dan sentralistik menjadi sistem pemerintahan negara yang demokratis, berdasar atas hukum, dan desentralistik . Cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan secara jelas dengan prinsip chek and balances untuk mencegah munculnya kekuasaan otoriter-sentralistik seperti pada masa lalu. Penghormatan, perlindungan, jaminan, pelaksanaan, dan penegakan hak asasi manusia diperluas dan semakin diperkuat. Selain itu tanggung jawab negara untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dipertegas.

Perubahan penting UUD Negara RI Tahun 1945 yang bekaitan erat dengan jaminan sosial terjadi pada perubahan kedua dan keempat. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut.

  1. Pasal 28 H ayat (3) yang menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
  2. Pasal 34 ayat (2) menentukan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menentukan bahwa jaminan sosial yang menjadi hak setiap warga negara dimaksudkan untuk menjamin agar mereka dapat hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 41 ayat (1).

  1. Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menentukan bahwa, Setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Penjelasan Pasal 41 ayat (1) tersebut dikemukakan bahwa Yang dimaksud dengan berhak atas jaminan sosial adalah bahwa setiap warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan Negara.

3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004, dengan pertimbangan antara lain untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat. Tujuan SJSN adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3).

SJSN dibangun untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Umum).

Konstitusi memberlakukan setiap orang sebagai pemegang hak yang wajib memperoleh pelayanan jaminan sosial dari negara dan diberikan kartu identitas tunggal sebagai pembuktian hak (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1). Kewajiban dipikul oleh peserta dan pemerintah bagi mereka yang tidak mampu.

Landasan Yuridis ASABRI

Landasan Yuridis ASKES

Landasan Yuridis JAMSOSTEK

Landasan Yuridis TASPEN

3. LANDASAN SOSIOLOGIS

Paradigma hubungan antara penyelenggara Negara dengan warganya sejak reformasi ketatanegaraan mengalami perubahan signifikan.

Selama orde baru, hubungan tersebut "state oriented" atau berorientasi kepada Negara. Kemudian sejak reformasi hubungan tersebut berubah menjadi "people oriented" atau berorientasi kepada rakyat yang berdaulat. Rakyat tidak dipandang sebagi obyek tetapi subyek yang diberi wewenang untuk turut menentukan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan mereka. Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan segala urusan pelayanan publik, tetapi mengatur dan mengarahkannya.

Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat tersebut direspon oleh hukum. Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi dinamika masyarakat dan menangkap semangat jamannya, menyerap aspirasi, dan cita-cita hukum masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Landasan
__link_footer__
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2019

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  • Pertama, warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara atau city-state. Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  • Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.

Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Baca Juga

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.

Advertising

Advertising

Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

  1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
  2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  4. Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
  5. Pasal 29 : hak atas agama.
  6. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
  7. Pasal 31 : hak atas pendidikan.
  8. Pasal 32 : hak atas budaya.
  9. Pasal 33 : hak atas perekonomian.
  10. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Contoh Hak Warga Negara

  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka yakini.
  • Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak menikah.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga

Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Kewajiban untuk menghargai orang lain
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
  • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga

Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara.

Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi.

Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.