Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 Tahun 1952 mengatur, setiap warga negara harus dilindungi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu sistem yang menjamin warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar layak. Dalam Deklarasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) Hak Asasi Manusia dikatakan bahwa “ …. setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak atas jaminan sosial ….. dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak mampu bekerja, menjanda, hari tua …..”. Lalu bagaimana dengan Konvensi ILO No 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Konvensi ini disyahkan oleh Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional dalam sidang mereka ke-35 pada 4 Juni 1952. Konvensi ini menganjurkan semua negara di dunia memberi perlindungan dasar kepada setiap warga negaranya dan menegaskan bahwa hak atas perlindungan sosial adalah hak asasi manusia. Konvensi ini juga mengakui bahwa hak atas perlindungan sosial, serta upaya bersama-sama mempromosikan lapangan kerja merupakan bagian dari kebutuhan ekonomi dan sosial untuk pembangunan dan kemajuan. Di Konvensi ini setidaknya ada sembilan (9) standar minimal yang harus diselenggarakan dalam program jaminan sosial:
Mengapa Konvensi ini ditetapkan?
Apakah Konvensi ini mengikat? Bila sebuah negara meratifikasi sebuah Konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang ditetapkan di dalam Konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang diambil dalam hal ini. Apakah Indonesia telah meratifkasi Konvensi ini? Indonesia belum melakukan ratifikasi Konvensi ini, oleh karenanya wajib hukumnya bagi buruh dan serikat buruh untuk kampanye ratifikasi konvensi ini guna melengkapi UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN. Bacaan terkait: (1) Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimal Jaminan Sosial (2) Naskah Rekomendasi Mengenai Landasan Nasional Untuk Perlindungan Sosial
Berikut adalah konvensi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia:
8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak dasar pekerja:
Hits: 1500 |