Desember 26, 2017 Show
Umumnya, bill of lading berisi nota barang yang dikirimkan. Pengertian bill of lading atau konosemen ialah surat bertanggal dimana pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan menyerahkannya kepada penerima disertai dengan kesepakatan penyerahan. Bill of lading merupakan dokumen shipping yang paling penting, karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Bill of Lading menunjukkan hal pemilikan atas barang-barang yang dikirim melalui laut ke sesuatu tujuan tertentu, dan selanjutnya barang-barang tersebut diserahkan kepada penerima. Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, antara lain shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary, Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang, Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) dan Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage). Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading. Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading. Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota atau negara tujuan sesuai instruksi pengirim. Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima. Bill of lading dibuat oleh freight forwarder sebagai bukti penerimaan barang untuk diangkut. Bill of lading juga sebagai kontrak persetujuan bahwa freight forwarder setuju untuk mengangkut barang sampai ke tujuan dengan tarif sesuai dengan ketentuan, dalam artian tanpa pungutan liar. Bill of lading dibagi menjadi dua antara lain bill of lading untuk pengangkutan jalur darat dan bill of lading untuk pengangkutan jalur laut atau jalur udara. Rute pengangkutan domestik umumnya dikendalikan oleh perusahaan angkutan darat atau kereta api terminal ekspor. Setiap perusahaan transportasi memiliki memiliki formulir bill of lading tersendiri. Bill of lading jalur darat harus disusun berdasarkan instruksi dan ketentuan yang telah disepakati bersama freight-forwarder atau tranportasi pengangkut. Bagi freight forwarding jalur laut, dokumen bill of lading dipersiapkan oleh eksportir atau freight forwarder dan dikeluarkan atau dirilis oleh perusahaan kapal. Informasi dalam bill of lading yang berkaitan dengan nomor, kuantitas, berat, dan barang berbahaya, ditulis oleh pengangkut (carrier) berdasarkan informasi dari pengirim (shipper), dan pengirim (shipper) bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang diberikan. Berbeda halnya jika pengangkutan dilakukan melalui jalur udara, perusahaan pesawatlah yang akan menyiapkan dan merilis bill of lading, atau sebutannya airway bill. Freight forwarder akan meminta airway bills, yang mana tidak diberikan kepada pengangkut (carrier) namun diberikan kepada pengirim (shipper) sebagai bukti pengiriman. Dalam beberapa kasus, freight forwarder yang berperan menjadi pengirim (shipper) dalam dokumen master bill of lading. Formulir bill of lading, entah dalam jalur darat atau laut, dapat dirilis dengan sifat non-negotiable atau negotiable. Namun untuk formulir airway bill hanya bersifat non-negotiable saja. Jika bill of lading bersifat non-negotiable, pengangkut harus mengirimkan barang tersebut hanya kepada penerima yang namanya tertera dalam bill of lading. Jika bill of lading bersifat negotiable, pihak yang memiliki hak untuk menerima kiriman dan melanjutkan pengangkutan ialah pihak yang ikut memiliki kepemilikan atas bill of lading saat proses negosiasi. Bill of lading dengan sifat negotiable diperuntukkan sesuai dengan permintaan pengirim (shipper), bukan nama penerima secara spesifik. Semoga bermanfaat :) Page 2
At douanesia, accessible from https://www.douanesia.com/, one of our main priorities is the privacy of our visitors. This Privacy Policy document contains types of information that is collected and recorded by douanesia and how we use it. If you have additional questions or require more information about our Privacy Policy, do not hesitate to contact us. Log Filesdouanesia follows a standard procedure of using log files. These files log visitors when they visit websites. All hosting companies do this and a part of hosting services' analytics. The information collected by log files include internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date and time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. These are not linked to any information that is personally identifiable. The purpose of the information is for analyzing trends, administering the site, tracking users' movement on the website, and gathering demographic information. Our Privacy Policy was created with the help of the Privacy Policy Generator. Google DoubleClick DART CookieGoogle is one of a third-party vendor on our site. It also uses cookies, known as DART cookies, to serve ads to our site visitors based upon their visit to www.website.com and other sites on the internet. However, visitors may choose to decline the use of DART cookies by visiting the Google ad and content network Privacy Policy at the following URL – https://policies.google.com/technologies/ads Privacy PoliciesYou may consult this list to find the Privacy Policy for each of the advertising partners of douanesia. Third-party ad servers or ad networks uses technologies like cookies, JavaScript, or Web Beacons that are used in their respective advertisements and links that appear on douanesia, which are sent directly to users' browser. They automatically receive your IP address when this occurs. These technologies are used to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on websites that you visit. Note that douanesia has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers. Third Party Privacy Policiesdouanesia's Privacy Policy does not apply to other advertisers or websites. Thus, we are advising you to consult the respective Privacy Policies of these third-party ad servers for more detailed information. It may include their practices and instructions about how to opt-out of certain options. You can choose to disable cookies through your individual browser options. To know more detailed information about cookie management with specific web browsers, it can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies? Children's InformationAnother part of our priority is adding protection for children while using the internet. We encourage parents and guardians to observe, participate in, and/or monitor and guide their online activity. douanesia does not knowingly collect any Personal Identifiable Information from children under the age of 13. If you think that your child provided this kind of information on our website, we strongly encourage you to contact us immediately and we will do our best efforts to promptly remove such information from our records. Online Privacy Policy OnlyThis Privacy Policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website with regards to the information that they shared and/or collect in douanesia. This policy is not applicable to any information collected offline or via channels other than this website. ConsentBy using our website, you hereby consent to our Privacy Policy and agree to its Terms and Conditions.
A. DEFINISI
Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.
Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order) Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.3. B/L atas Nama (straight B/L) Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku. E. JENIS-JENIS B/L Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain: 1. Received for Shipment B/L B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah:2. Shipped on Bard B/L B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.3. Short Form B/L B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).4. Long Form B/L B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.5. Through B/L B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.6. Combined Transport B/L B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.7. Charter Party B/L B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).8. Liner B/L B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik. FUNGSI-FUNGSI B/L: 3. Document of Title / Title Document / Bukti Kepemilikan Barang atau Pihak Yang Berhak Mengambil Barang di Pe!abuhan Pembongkaran JENIS/MACAM B/L: – GROUPAGE B/L: Groupage B/L dipergunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dan berbagai shipper dan mengirimnya sebagai satu kesatuan. Pengangkut mengeluarkan “groupage B/L” terhadap forwarder. Untuk masing-masing shipper pihak forwarder menerbitkan House Bill of Lading. BAGIAN-BAGIAN DALAM B/L: 1. Shipper (pengirim) Pengirim biasanya adalah pihak yang mula-mula menyiapkan bill of lading dan memberikan perincian dan barangnya yang diperlukan. Dimana Hague, Hague- Visby Rules atau Hamburg Rules diberlakukan, pengirim wajib mendapat keterangan peraturan yang berlaku bila barangnya dikapalkan. Sebaliknya, pengirim berkewajiban memberi keterangan yang jelas mengenai barangnya dan bila keterangannya tidak benar dapat mendapat tuntutan dan kapal sebagai carrier (pengangkut). 2. Consignee (penerima) Keterangan mengenai pihak penerima bukan urusan kapal, namun persoalan antara penjual barang (biasanya shipper) dan calon pembeli barang. Tergantung dan transaksi perdagangan dan barang, didalam kotak untuk consignee dalam bill of lading dapat ditulis “bearer” atau “holder” atau juga dapat disebut “nama dan consignee”, “to order” atau kotaknya dibiarkan kosong. Semuanya itu menunjukkan cara pemindahan kepemilikan dan GIL dan pengawasan dan penenimaan barang. 3. Notify Address (pemberitahuan ke alamat) Notify Address adalah alamat atau nama danpihak yang shipper minta kepada pemilik kapal (carrier)untuk diberi tahu bila kapal sampai di tempat pembongkaran barangnya. Biasanya notify address adalah consignee atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapaltiba. Notify address dapat juga berupa sebuah bank. 4. Vessel (kapal) Nama dan kapal yang mengangkut barang harus ditulis. Hal ini perlu dalam bill of lading untuk memberi tahu bahwa barang telah diangkut secara fisik dan seller (penjual) kepada buyer (pembeli). Contoh yang diberikan adalah bill of lading dari PT Djakarta Lloyd, yang mengadakan pelayaran tetap ke Australia. Barang diangkut terlebih dahulu ke Singapura, dengan kapal induk petikemas yang merupakan aliansi dari [Djakarta Lloyd dengan beberapa perusahaan perkapalan lainnya. Oleh karena itu, terdapat 2 kotak isian yakni yang diatas untuk kapal yang berlayar dan Indonesia ke Singapura dan kotak kedua untuk Intended Ocean Vessel dari Singapura ke Australia. Place of Receipt adalah tempat bill of lading diterima oleh perusahaan pelayaran, misalnya, penenimaan GIL di Kanton Pusat Djakarta Lloyd di Jakarta. Port of Loading adalah tempat dan pemuatan barang. Penting untuk mengetahui tempat asal (origin) dan barang yang dikapalkan. Tempat asal barang adalah penting untuk diketahui oleh pembeli barang (buyer). Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Hague atau Hague-Visby Rules. Sebagai contoh, port of Ioadingnya adalah Tanjung Pniok. Port of Discharge (Ocean Vessel) dalam bill of lading biasanya disebut hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah dltunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus meiayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya. Untuk melayarkan ke tujuan lain disebut kapalnya telah melakukan deviasi. Tempat pembongkaran juga harus diperhatlkan agar jangan disana berlaku ketentuan Hamburg Rules. Dalam contoh B/L ml, Port of Discharge (Ocean Vessel) adalah Merbourne. Port of Delivery dalam contoh adalah sebuah CY di Melbourne. 5. Shipper’s Description of Goods Dalam contoh dibagi dalam • Marks & Numbers • Number of Containers or other Packages, Pieces or Units • Description of Goods • Container Numbers • Gross Weight • Measurement Sesuai Hague, Hague-Visby atau Hamburg Rules, shipper berhak untuk memlnta kepada kapal untuk mengeluarkan bill of lading yang memberikan perincian mengenai barang yang dimuat. Dengan melihat bill of lading, buyer dapat mengetahui barang yang ada di kapai. Keterangan yang lebih rinci tentunya sangat diperlukan untuk melakukan pembellan dalam perdagangan. Perlncian mengenal muatan ml yang serlng menimbulkan persoalan dan pengangkut hanya mengetahui keadaan dan luar saja. Oleh karena ltu ada lstllah • Shipper’s load and count • Apparent good on/er and condition • Said to weight .dll 6. No. of Original Bills of LadingSecara tradlslonal, jumlah bill of lading yang dikeluarkan terdiri dari satu set dengan 3 (tiga) Iembar B/L. Namun demikian, hal ltu bukan suatu ketentuan. Jumlah B/L yang ada dlsebut dalam kotak ml yang blasanya dalam B/L Ialnnya Juga akan tenletak dl kotak sebelah kanan di tengah. 7. Shipped on Board Shipped at the Port of Loading In apparent good order on board the vessel for carriage to the Port of Discharge or so near thereto as she may safely get the goods specified above. Bahwa shipper yang mendapat bill of lading demlkian, belum menentukan bahwa barangnya sudah dlmuat dlatas kapal. Barang itu mungkin masih berada dalam gudang dan perkapalan dan menunggu pemuatan keatas kapal. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak carrier, namun Date (tanggal) bahwa barang betul sudah berada diatasnya sebaiknya diperhatikan. For the Carrier dalam GIL PT Djakarta Lloyd adalah tanda tangan dan petugas perkapalan yang menyaksikan pemuatan barang keatas kapal.
8. Freight and Charges Jumlah dan freight yang dibayar dapat tertera dafam kolom ini dan dapat juga tidak. Biasanya dituiis Freight Payable at Destination atau dapat juga ditulis Freight Prepaid.
9. B/L No.
10. For the Carrier, PT Djakarta Lloyd Sumber: http://kelompokdendrobium.blogspot.com/2014/10/blog-post.html Para penulis: Kelompok Dendrobium Alfatih Muharen Ahmad Budi Fajar AlHadi Farania Rezkita Nuke Annisa Thank you untuk para penulis kaya ilmu!
|