Ketentuan pada pasal 1 ayat 3 UUD nri Tahun 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara

Apa yang dimaksud dengan pembuktian dan apa saja yang harus dibuktikan dalam sidang di pengadilan agama

Apa yang harus dilakukan warga yang mengetahui kejadian tersebut

Apa yang menyebabkan adanya keberagaman karakteristik di lingkungan sekolah

Apa yang saudara lakukan jika ada ancaman dari luar maupun dalam negeri?.

Apabila para pemimpin tersebut tidak memiliki nilai-nilai kepemimpinan yang baik

Apakah desentralissi, dekonsentrasi, medebewind digunakan dlm uu no 23 th 2014

Apakah kalian termasuk orang yang mampu menghindari dari sikap atau perbuatan yang dapat merugikan persatuan jika iya alasanya?

Apakah mengikuti pandangan–pandangan atau ajaran geopolitik tokoh tersebut? ataukah kita memiliki pandangan tersendiri tentang keadaan geografi, letak … , dan wilayah ini?

Apakah kurikulum 2013 dapat dikategorikan kedalam salah satu dari keempat ragam kurikulum berikan alasan anda

Apakah nama perintah untuk menentukan orientasi kertas memanjang atau horisontal ?

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Salah satu sumber yang menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara yang berdaulat memang harus memiliki ketetapan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa aturan, sebuah negara akan kacau balau bahkan runtuh.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Namun apa yang ingin disampaikan para pendiri bangsa melalui pasal tersebut? Berikut ini adalah pemaknaannya:

Makna Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

Pasal ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai makna negara hukum Indonesia. Namun berdasarkan penafsiran Janpatar Simamora (2014: 558) dalam jurnal Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Adapun poin-poin penting dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  • Memajukan kesejahteraan umum

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  • Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Maka, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Pemerintahan yang didasarkan pada hukum

  • Penguatan prinsip demokrasi dalam memilih para pemimpin

  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip checks and balances

  • Prinsip persamaan di depan hukum

  • Diakuinya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

  • Adanya peradilan tata negara dan peradilan tata usaha negara

  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

  • Adanya upaya untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state)