Sebutkan upaya pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan oleh seorang pelajar

Bumi itu seperti manusia. Makin hari bertambah tua. Fungsi organ tubuhnya pun otamatis terus berkurang. Bagi manusia, agar fungsi organ tubuhnya terus berjalan perlu olah raga, istirahat cukup dan konsumsi makanan minuman sehat. Sedangkan bagi bumi perlu usaha yang disebut pelestarian fungsi lingkungan.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (Pasal 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dari definisi tersebut jelas sasaran pelestarian lingkungan hidup adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya (Pasal 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pelestarian fungsi lingkungan tanggung jawab semua orang termasuk sekolah. Secara tegas ini dinyatakan dalam Pasal 67 UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Dalam pasal itu dinyatakan setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu sekolah adalah lembaga pendidikan formal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekolah didefinisikan sebagai lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (pendidikan). Jika dikaitkan dengan Pasal 67 UU RI di atas, maka yang harus dilakukan sekolah adalah memberi pendidikan lingkungan kepada warga sekolah. Warga sekolah yang dimaksud adalah guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang-orang berada dalam lingkungan sekolah.

Pendidikan lingkungan ini adalah hak semua warga sekolah di atas. Secara tegas ini disampaikan dalam Pasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Idealnya pendidikan lingkungan hidup ini disampaikan dalam kegiatan pembelajaran. Di sekolah, kegiatan tersebut terbagi tiga jenis yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Secara sederhana kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan guru dan siswa secara tatap muka. Kegiatan kurikuler adalah pendukung kegiatan intrakurikuler seperti penugasan oleh guru pada siswa. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan bakat dan minat siswa.

Dalam kegiatan intrakurikuler, pendidikan lingkungan hidup dapat diintegrasikan dalam matapelajaran. Sekedar contoh, dalam pelajaran Bahasa Indonesia guru dapat membelajarkan siswa menganalisis teks bertema "penanggulangan kerusakan lingkungan".

Dengan cara ini selain siswa belajar mengenai materi bahasa indonesia, secara tidak langsung juga mendapat pengetahuan cara penanggulangan kerusakan lingkungan dalam teks yang dijadikan guru sumber belajar. Sedangkan untuk kegiatan kokurikuler guru dapat menugasi siswa mencari atau mendata bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Selain itu sekolah juga dapat menambah referensi buku-buku bertema lingkungan di perpustakaan sekolah. Tujuannya sebagai akses informasi siswa tentang lingkungan hidup.

Pada dasarnya buku di sekolah terbagi dua jenis yaitu buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran. Buku referensi lingkungan yang dimaksud di atas tergolong jenis yang non teks atau penunjang mata pelajaran. Untuk pemilihan buku non teks yang baik sekolah berpedoman pada kriteria buku yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Satuan Pendidikan.

Selain cara di atas, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan informasi kepada warga sekolah tentang cara pelestarian fungsi lingkungan. Dengan demikian pemahaman warga sekolah tentang pelestarian lingkungan pasti akan terbentuk.

Pendidikan lingkungan hidup di sekolah juga diberikan dengan memberi akses partisipasi lingkungan kepada warga sekolah. Sekedar contoh sekolah dapat menyediakan hari khusus dalam jam khusus untuk kegiatan lingkungan seperti membersihkan lingkungan di dalam sekolah atau lingkungan sekitar sekolah.

Dilihat dari sudut pandang pendidikan penguatan karakter, kegiatan pelestarian lingkungan hidup ini dapat dinilai positif. Kegiatan ini secara langsung dapat menumbuhkan nilai peduli lingkungan. Nilai tersebut merupakan salah satu nilai karakter yang harus ditanamkan pada siswa sesuai Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter.

Menurut Pasal di atas, Pendidikan Penguatan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Demikianlah pelestarian fungsi lingkungan di sekolah. Semua ini hanya alternatif kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan di sekolah. Artinya masih banyak alternatif yang dapat dilakukan. Satu hal yang pasti, apapun bentuk kegiatannya harus dikembalikan pada tujuan awal pelestarian lingkungan hidup yaitu memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Merdeka.com - Kita hanya memiliki satu planet tempat kita tinggal. Planet ini penuh dengan sumber daya, beberapa dapat diperbarui dan beberapa tidak. Tetapi sayangnya, kita memiliki populasi yang terus bertambah yang menimbulkan ancaman besar bagi semua sumber daya ini. Oleh sebab itu penting untuk melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pelestarian lingkungan pada dasarnya berarti melindungi lingkungan kita dan menggunakannya secara berkelanjutan. Pelestarian lingkungan adalah praktik kita sebagai manusia untuk menyelamatkan lingkungan dari hilangnya spesies, dan perusakan ekosistem, terutama karena polusi dan aktivitas manusia.

Konservasi sangat penting dalam menyelamatkan dan membantu hewan dan pohon karena kita semua bergantung satu sama lain untuk bertahan hidup.

Pohon mengubah karbon dioksida yang dihasilkan oleh pabrik menjadi oksigen, yang membantu kita bernapas. Hilangnya spesies, yang membuat mereka punah, berarti mereka selamanya hilang dan tidak dapat dilihat oleh mata yang ingin tahu, atau dipelajari oleh pikiran ilmiah. Selain itu, hilangnya atau rusaknya ekosistem seperti itu akan mengganggu jaring makanan, mengacaukan keseluruhan ekosistem secara umum.

Ada banyak hal yang harus dilakukan untuk membangun kembali dan melindungi sisa sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di dalam ekosistem kita. Pelestarian lingkungan adalah istilah umum yang mendefinisikan apa pun yang kita lakukan untuk melindungi planet kita dan melestarikan sumber daya alamnya sehingga setiap makhluk hidup dapat memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Lantas apa yang bisa kita lakukan? Berikut merdeka.com merangkum upaya pelestarian lingkungan yang bisa dilakukan pemerintah dan masyarakat:

2 dari 4 halaman

Upaya pelestarian lingkungan hidup yang pertama bisa dilakukan dengan membuat dan memastikan adanya regulasi yang mendukung lingkungan lestari. Pemerintah harus membuat undang-undang yang mempromosikan pelestarian lingkungan. Hal ini juga harus dilakukan di tingkat internasional yang dipimpin oleh badan-badan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Program Lingkungan PBB -nya.

Di Indonesia, melansir dari laman Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, usaha pemerintah melalui regulasi dituangkan dalam beberapa peraturan di antaranya yaitu:

 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. 

Konservasi hutan

Upaya pelestarian lingkungan hidup berikutnya yaitu dengan konservasi hutan. Aforestasi dan reboisasi membantu melestarikan hutan, yang bertanggung jawab untuk menjebak menyerap sejumlah besar karbon dioksida dari mencapai atmosfer. 

Kita harus menjadikan misi hidup kita untuk menanam pohon sebanyak mungkin, baik di lahan publik maupun pribadi, dan merawatnya. Selain itu, undang-undang yang melindungi hutan harus disorot, sehingga kita membantu dalam pelestarian lingkungan.

Konservasi tanah

Upaya pelestarian lingkungan hidup yang tak kalah penting dilakukan yakni konservasi tanah. Konservasi tanah membantu mengendalikan erosi dan memperbaiki tanah untuk tujuan pertanian. 

Kita harus menanam lebih banyak pohon, melindungi padang rumput, dan menanam tanaman penutup yang mengatur pengikisan tanah. Kita juga harus meminimalkan penggunaan bahan kimia, menggunakan pupuk kompos dan pertanian teras di lahan miring.

3 dari 4 halaman

Upaya pelestarian lingkungan hidup selanjutnya yakni dengan mengelola sampah. Limbah padat dihasilkan oleh area pasar, industri, rumah, pemukiman, dan banyak lokasi lainnya. 

Oleh karena itu, kita harus mengelola limbah padat kita dan membantu menjaga lingkungan tetap sehat. Pemerintah kota juga harus melakukan program pengelolaan sampah padat, membuat tempat sampah di seluruh kota dan mengumpulkan sampah secara teratur. Selain itu, kita harus mengajari diri kita sendiri bagaimana mengelola sampah kita tanpa membuang sampah sembarangan.

Daur Ulang

Kita harus belajar mendaur ulang semua yang kita bisa selama mungkin. Kaca, kertas, plastik, dan bahkan logam dapat digunakan kembali, dan tidak boleh dibuang setelah penggunaan aslinya. 

Sekitar 90% dari semua botol plastik tidak mencapai unit daur ulang dan ini sangat disayangkan. Mereka tidak dapat terurai secara hayati dan sekitar 500 miliar di antaranya digunakan setiap tahun. Menggunakan kembali botol, wadah, tas, dan lainnya akan membantu pelestarian lingkungan.

Mengurangi konsumsi air kita

Upaya pelestarian lingkungan hidup yang bisa dilakukan semua orang adalah mengurangi konsumsi air. Air bersih, segar dan aman sangat berharga dan tidak mudah didapat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghemat air sebanyak mungkin, dan mencegah pencemaran air, jika tidak, air akan menjadi langka di tahun-tahun mendatang. 

Kurangi jumlah mandi, mandi, gunakan mesin cuci saja, jangan buang limbah di badan air tawar, dan daur ulang, sehingga kita menghemat sedikit air tawar yang kita miliki sekarang.

4 dari 4 halaman

Kita harus secara teratur merawat mobil kita dan meninggalkannya di rumah sebanyak mungkin karena merupakan sumber utama polusi udara. Menggunakan baterai isi ulang membantu lingkungan karena kita tidak akan cenderung membuangnya begitu kosong.

Pengomposan juga menghindari membuang sampah sembarangan, dan tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga merupakan sumber pupuk alami yang dapat diandalkan. Hindari pupuk kimia, herbisida, pestisida dan insektisida yang mencemari lingkungan. Kita harus mengendalikan polusi sebanyak mungkin, untuk melestarikan lingkungan.

Ciptakan kesadaran publik

Membuat orang sadar akan konsekuensi dari kegiatan kita melalui berbagai cara yang tersedia seperti media sosial, seminar, dan media tradisional. Juga, diskusikan perlindungan lingkungan dengan teman dan anggota keluarga sehingga semua orang sadar akan pelestarian lingkungan, cara melestarikan lingkungan dan konsekuensi potensial jika kita tidak menjaga lingkungan.